Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Bantahan Tegas Kerry Adrianto: Bisnis Minyak Murni Usaha Saya, Ayah Tidak Terlibat!

Jakarta, Cinta-news.com – Sidang kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina kembali menyita perhatian publik. Pada Selasa (25/11/2025) lalu, terpidana Muhamad Kerry Adrianto Riza membuat pernyataan mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ia dengan tegas membantah keterlibatan ayahnya, Mohamad Riza Chalid, dalam mega-skandal ini.

Kerry tidak hanya sekadar membantah. Ia pun menjelaskan bahwa bisnis yang dijalankannya murni usaha pribadi. “Kegiatan saya hanya urusan sewa-menyewa terminal BBM dengan Pertamina,” ujarnya di hadapan sidang. Lebih lanjut, ia menekankan, “Usaha ini murni milik saya sendiri dan sama sekali tidak melibatkan ayah saya.”

Tidak berhenti di situ, Kerry juga membantah tudingan bahwa tangki minyaknya tidak berguna bagi negara. Justru, ia mengklaim fasilitasnya memberikan keuntungan besar. Kesaksian dari pihak Pertamina di persidangan menyebutkan bahwa kilang miliknya mampu menghemat pengeluaran negara.

“Usaha ini justru sangat menguntungkan Pertamina,” papar Kerry. “Saksi dari Pertamina sendiri mengakui bahwa penggunaan terminal saya memberikan efisiensi hingga Rp 145 miliar per bulan!”

Ia juga menambahkan bahwa asetnya masih terus beroperasi. “Hingga saat ini, terminal saya masih aktif digunakan Pertamina,” jelasnya. Tangki milik PT Orbit Terminal Merak itu masih berkontribusi dalam menyokong suplai minyak mentah Indonesia.

Namun, fakta di persidangan mengungkap kondisi berbeda. Meski Kerry membantah keras, dugaan kuat justru mengarah pada Riza Chalid. Para penyidik masih menduga ayah Kerry ini aktif terlibat dalam berbagai proses pengadaan, khususnya yang berkaitan dengan impor dan ekspor minyak mentah. Fakta ini semakin menguat dengan statusnya yang masih menjadi buronan hingga kini. Yang lebih mencengangkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 285,1 triliun!

Jaringan kasus ini ternyata sangat luas. Setidaknya sembilan orang telah hadir di persidangan. Mereka antara lain Muhamad Kerry Adrianto Riza, Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).

Kemudian ada Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak), serta Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga).

Sani Dinar Saifuddin pun menghadiri persidangan sebagai terdakwa. Ia menjabat sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. Menyusul kemudian, Maya Kusmaya yang menduduki posisi Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Edward Corne juga tampak hadir dengan status sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Bersamanya hadir Maya Kusmaya yang memegang posisi Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Edward Corne, selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, juga menyusul hadir dalam persidangan tersebut.

Kejaksaan Agung terus melanjutkan proses hukum. Mereka telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Tim jaksa telah melimpahkan berkas delapan tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun, berkas Riza Chalid masih tertahan karena satu alasan: hingga kini ia masih berstatus buron. Aparat penegak hukum masih terus melakukan pencarian terhadap dirinya.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version