Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Bandung Zoo Kehilangan Harimau Benggala Muda, Hasil Nekropsi Ditunggu

Cinta-news.com – Dunia konservasi Indonesia kembali berduka. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat baru saja mengonfirmasikan kabar mengejutkan tersebut kepada publik. Seekor anak Harimau Benggala (Panthera tigris tigris) kesayangan bernama Hara, yang masih berusia delapan bulan, dilaporkan menghembuskan napas terakhirnya di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Kabar ini sontak memicu keprihatinan mendalam, mengingat status harimau benggala sebagai satwa yang dilindungi undang-undang.

Bandung Zoo Kehilangan Harimau Benggala Muda

BBKSDA Angkat Bicara, Masyarakat Masih Penasaran

Humas BBKSDA Jawa Barat, Eri Mildranaya, dengan sigap membenarkan kabar duka tersebut. Ia menjelaskan kepada awak media bahwa hingga saat ini pihaknya masih memasang posisi menunggu dengan sabar sembari mendalami hasil pemeriksaan lengkap dari tim dokter hewan. Pihak berwenang belum bisa memberikan kesimpulan final sebelum semua data terkumpul.

“Betul (mati), namun hasilnya belum kami dapatkan secara lengkap, besok setelah hasil periksa oleh dokter hewan,” ujar Eri dengan nada penuh kehati-hatian saat ditemui di Bandung, Selasa (24/3/2026).

Ia menambahkan bahwa BBKSDA tidak akan tinggal diam. Mereka akan melakukan pendalaman lebih lanjut secara menyeluruh guna memastikan penyebab pasti kematian satwa dilindungi tersebut. Publik pun diminta bersabar menunggu kejelasan.

“Lengkapnya nanti ketika hasil sudah kami dapatkan,” tegasnya.

Apa yang Dilakukan Setelah Kematian Hara? Langkah Cepat Dilakukan!

Menariknya, BBKSDA Jawa Barat langsung bergerak cepat setelah kejadian nahas ini. Mereka menyampaikan bahwa proses nekropsi atau yang sering dikenal sebagai bedah bangkai terhadap jenazah satwa telah segera dilaksanakan. Tim dokter hewan langsung bertindak tanpa menunda waktu.

Langkah ilmiah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar yang ketat untuk mengidentifikasi penyebab kematian secara ilmiah dan akurat. Bukan tanpa alasan, nekropsi menjadi kunci utama dalam kasus seperti ini.

Eri memastikan dengan penuh tanggung jawab bahwa hasil pemeriksaan lengkap akan segera disampaikan kepada publik setelah seluruh proses analisis oleh dokter hewan rampung. Pihaknya berkomitmen untuk transparan.

Proses ini dinilai sangat penting untuk memastikan tidak adanya faktor lain yang berpotensi membahayakan satwa lain di lingkungan kebun binatang. Jangan sampai kematian ini hanya menjadi awal dari masalah yang lebih besar.

Siapa Hara dan Bagaimana Riwayat Hidup Singkatnya?

Mari kita mengenal lebih dekat sosok Hara. Ia merupakan salah satu koleksi satwa unggulan di Bandung Zoo yang lahir pada 12 Juli 2025. Kehadirannya dulu disambut suka cita karena ia lahir bersama saudaranya yang bernama Huru. Dua anak harimau ini menjadi pusat perhatian pengunjung.

Keduanya merupakan anak dari pasangan induk harimau Benggala jantan bernama Sahrulkan dan betina Jelita. Silsilah ini menunjukkan bahwa Hara memiliki garis keturunan yang terawat.

Kehadiran Hara sebelumnya menjadi bagian dari upaya pengembangbiakan satwa di lembaga konservasi tersebut. Para pengelola berharap kelahiran ini bisa menambah populasi harimau benggala yang kian terancam.

Kematian Hara menjadi perhatian utama publik karena usianya yang masih relatif muda, baru delapan bulan, serta statusnya sebagai satwa dilindungi yang memiliki nilai konservasi tinggi. Banyak pihak bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi?

Bagaimana Kondisi Pengelolaan Bandung Zoo Saat Ini? Ada yang Perlu Dicermati!

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan sudah mengambil sikap tegas dengan memastikan pelindungan dan keselamatan satwa di Kebun Binatang Bandung. Langkah ini menyusul pencabutan izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang sempat menimbulkan tanda tanya besar.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, dengan lantang menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan untuk menjamin satwa tidak menjadi korban persoalan administratif yang berkepanjangan.

“Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan,” tegasnya.

Langkah tegas tersebut juga dilakukan seiring dengan pengamanan Barang Milik Daerah berupa lahan Kebun Binatang Bandung yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bandung. Semua ini demi kepastian hukum.

Satyawan menegaskan dengan penuh keyakinan bahwa Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan seluruh satwa di Bandung Zoo dalam masa transisi yang krusial ini. Tidak ada kata lepas tangan.

Pemerintah Bergerak, Masa Transisi Ditentukan!

Pemerintah kemudian menetapkan jangka waktu maksimal tiga bulan untuk memastikan pengelolaan berjalan dengan baik hingga ditetapkannya pengelola baru yang lebih kompeten. Angka ini bukan tanpa perhitungan matang.

Selama periode tersebut, pemerintah langsung mengimplementasikan beberapa langkah konkret yang meliputi:

  • Menjamin ketersediaan pakan dan perawatan satwa secara berkelanjutan
  • Mengawasi kondisi kesehatan seluruh koleksi satwa dengan ketat dan berkala
  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kebun binatang dari berbagai aspek
  • Menyiapkan penunjukan pengelola baru yang memenuhi standar kesejahteraan satwa tertinggi

Satyawan menyatakan dengan optimisme bahwa pengelola baru nantinya harus memiliki profesionalisme mumpuni serta komitmen tinggi terhadap kesejahteraan satwa. Standar ini tidak akan ditawar.

Kini, seluruh mata publik tertuju pada hasil nekropsi Hara. Apakah ini hanya kecelakaan tunggal, atau ada masalah sistemik dalam pengelolaan kebun binatang? Kita tunggu jawaban dari BBKSDA.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *