Cinta-news.com — Aturan Pasang Pelat Nomor Kendaraan, Bisa Didenda Rp 500 Ribu. Belakangan, tilang elektronik atau ETLE tidak berfungsi optimal karena banyak pengendara sengaja tidak memasang pelat nomor kendaraan atau menutupnya dengan mika dan lakban. Selain itu, tidak sedikit pengendara memasang pelat nomor tidak pada tempat yang semestinya.
“Kami menemukan banyak pengendara motor hanya memasang pelat nomor di bagian depan saja, tidak sesuai aturan,” tegas Ojo, Jumat (9/5/2025). “Ada juga yang sengaja menutupi pelat dengan lakban, mika, atau coretan sehingga tidak terbaca oleh kamera ETLE,” tambahnya.
Baca Juga: Trump: India-Pakistan Sepakat untuk Gencatan Senjata
“Pemerintah mewajibkan setiap kendaraan bermotor untuk memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di bagian depan dan belakang,” jelas Ojo. “Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 68 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengatur kewajiban ini,” Selain itu, Pasal 58 Ayat 10 PP No. 55 Tahun 2012 juga menyebutkan bahwa pemasangan pelat nomor harus memenuhi syarat:
- Harus terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan
- Harus Terpasang Nomor Plat dan lampu
Sementara itu, Ojo menegaskan bahwa pelanggar aturan ini akan menghadapi sanksi tegas.”Pasal 280 UU LLAJ menjatuhkan sanksi pidana kurungan hingga dua bulan atau denda Rp500 ribu bagi pelanggar,” tegas Ojo. “Namun pengadilan mungkin menetapkan jumlah denda akhir yang berbeda dengan denda titipan awal,” lanjutnya.
Baca Juga: HEBOH: Donald Trump Akan Akui Negara Palestina
“Jika pengendara membayar denda titipan Rp 500 ribu tetapi putusan sidang hanya Rp 200 ribu, mereka bisa mengembalikan kelebihan Rp 300 ribu melalui BRI dengan surat pengantar kejaksaan,” papar Ojo.
Adapun mengenai operasi penertiban, Ojo menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan sosialisasi. “Kami akan segera menindak tegas pelanggar melalui tilang manual dengan pengawasan ketat para perwira,” pungkasnya.