Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Ancaman Pidana Bagi Dukun Penebar Santet Menurut KUHP Terbaru

Cinta-news.com – Orang yang berani mengaku sebagai dukun dan mengklaim bisa menyantet orang lain kini harus siap menghadapi konsekuensinya! KUHP baru resmi mengancam para pelaku ini dengan pidana penjara dan denda yang sangat besar. Pemerintah telah memberlakukan aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026. Aturan ini secara tegas menjerat siapa pun yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa untuk mencelakai orang lain. Ancaman hukumannya semakin berat jika pelaku menjadikan praktik seram ini sebagai mata pencaharian. Lantas, seperti apa bunyi pasal “santet” dalam KUHP baru yang menjadi perbincangan ini?

Pakar hukum ternama dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membenarkan kabar ini. Beliau menjelaskan bahwa tindakan mengaku sebagai dukun dan menawarkan jasa santet benar-benar dapat dipidana. KUHP baru mengatur ketentuan ini dalam Pasal 252. Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda hingga Rp 200 juta. Abdul Fickar menegaskan, “Pelaku yang menjadikan perbuatan ini sebagai mata pencaharian akan mendapat tambahan sepertiga dari ancaman pidana awalnya.” Beliau menyampaikan penjelasan ini secara langsung pada Jumat (9/1/2026).

Mari kita simak bunyi lengkap Pasal 252 KUHP baru. Ayat (1) berbunyi: “Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Ayat (2) menambahkan, “Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).” Pembuat aturan sengaja merumuskan pasal ini untuk mencegah praktik main hakim sendiri di masyarakat.

Pelanggaran Pasal 252 ini tergolong sebagai delik biasa. Status ini memberi wewenang penuh kepada aparat penegak hukum untuk bertindak proaktif. Polisi dapat langsung menyelidiki dan menindak tanpa menunggu laporan korban. Namun dalam prakteknya, pihak kepolisian biasanya tetap mengutamakan adanya laporan. Mereka membutuhkan laporan tersebut untuk mengumpulkan alat bukti awal yang kuat. Abdul Fickar menyebutkan, “Proses hukum harus berjalan jelas dan berdasarkan alat bukti.” Hal ini seharusnya membuat masyarakat lebih berani melaporkan setiap praktik yang mereka temui.

Lalu, bagaimana proses pembuktian kasus kejahatan gaib ini di pengadilan? Para penegak hukum akan menggunakan KUHAP baru sebagai pedoman. Mereka dapat mengajukan berbagai alat bukti sah seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti. Bukti elektronik dan pengamatan hakim juga memiliki kekuatan hukum yang sama. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir harus menyiapkan semua bukti secara lengkap sejak awal. Abdul Fickar menganjurkan, “Upayakan minimal dua alat bukti agar laporan dapat diproses.” Kewajiban mengumpulkan bukti lebih lanjut tetap menjadi tugas penyidik.

Selain itu, KUHP baru telah menyiapkan payung hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat. Secara khusus, Pasal 252 menjadi instrumen konkret yang siap digunakan menjerat pelaku. Oleh karena itu, masyarakat kini memiliki dasar hukum jelas untuk melawan praktik perdukunan yang mencelakakan. Lebih dari itu, pemahaman terhadap aturan ini mengajak kita semua untuk lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh klaim gaib yang berpotensi menyesatkan. Pada akhirnya, hukum pidana kita kini telah berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat. Maka dari itu, mari kita bersama mendukung penegakan hukum yang lebih baik serta melindungi lingkungan sosial dari segala bentuk praktik meresahkan.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version