JAKARTA, Cinta-news.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya angkat bicara. Mereka mengambil tindakan nyata terhadap aplikasi ‘mata elang’. Kominfo secara resmi mengajukan permohonan pemblokiran delapan aplikasi tersebut ke Google.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, membongkar alasannya. Pemerintah ingin menindak tegas dugaan penyalahgunaan data nasabah. Data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor itu beredar luas lewat aplikasi digital nakal. Alexander menegaskan, Kominfo telah mengajukan permohonan penghapusan delapan aplikasi terkait praktik mata elang ke Google. Ia menyampaikan keterangan resmi itu pada Sabtu (20/12/2025).
Hasilnya cukup menggembirakan. Alexander menyebut enam aplikasi dari delapan yang dilaporkan sudah tidak aktif. Google berhasil memblokir keenam aplikasi itu. Namun, ceritanya belum selesai. Dua aplikasi lainnya masih menunggu proses verifikasi dari platform.
Lalu, apa sebenarnya aplikasi ‘mata elang’ ini? Kenapa berbahaya? Menurut investigasi Kominfo, aplikasi ini beroperasi sebagai alat pendukung debt collector. Fungsinya untuk melacak kendaraan dengan kredit bermasalah. Bayangkan, data yang mereka proses sangat lengkap. Informasi itu mencakup data debitur, detail kendaraan, hingga ciri-ciri fisik pemilik.
Situasinya semakin menyeramkan. Para debt collector bisa memindai nomor polisi secara real-time. Mereka mengakses basis data dari perusahaan leasing. Aplikasi ini lalu membantu mereka melacak dan mengintai kendaraan. Penarikan kendaraan pun terjadi di lokasi-lokasi strategis. Praktik ini mirip seperti penguntitan yang dilegalkan.
Terkait dugaan penjualan data nasabah, Alex menegaskan keseriusan Kominfo. Penanganan aplikasi ‘matel’ ini mengikuti aturan yang berlaku. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Prosesnya pun tidak main-main. Alexander memaparkan tahapan penindakannya. Timnya melakukan pemeriksaan dan analisis mendalam. Mereka lalu memberi rekomendasi pemutusan akses. Semua berdasarkan surat resmi dari instansi terkait. Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian termasuk dalam instansi tersebut.
Alexander juga memberikan jaminan keamanan. Kominfo akan terus bekerja keras menjaga ruang digital masyarakat. Mereka berkomitmen memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas dan platform digital. Tujuannya jelas untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi.
Sementara itu, kasus ini menjadi viral di media sosial. Masyarakat ramai membicarakan aplikasi mata elang ilegal. Aplikasi itu diduga membocorkan data pribadi. Oknum tertentu lalu memanfaatkan kebocoran data ini. Mereka menggunakannya untuk mencari kendaraan dengan kredit bermasalah. Hal ini tentu menimbulkan keresahan luas. Sorotan tajam dari publik pun tidak terhindarkan.
Tindakan penegakan hukum tidak berhenti di pemblokiran. Lebih jauh lagi, sebagai bukti komitmen yang berlapis, di Gresik, Jawa Timur, kepolisian setempat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Secara spesifik, kasusnya adalah dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur. Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa modusnya memanfaatkan aplikasi ‘Go Matel R4’. Faktanya, aplikasi ini sering dipakai debt collector ilegal.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, langsung membeberkan kronologinya. Pada awalnya, penetapan tersangka ini baru dilakukan setelah penyidikan yang mendalam. Selama proses itu, polisi berhasil mengantongi bukti-bukti yang kuat. Akhirnya, dua orang dengan inisial FEP dan MJK ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum penetapan, kepolisian terlebih dahulu memeriksa empat saksi kunci. Adapun para saksi tersebut adalah F selaku komisaris, D sebagai direktur, serta R dan K yang berasal dari tim IT aplikasi Go Matel.
Arya mengumumkan penetapan dua tersangka itu pada Jumat (19/12/2025). Ia lalu memaparkan alasan penangkapan. FEP dan MJK terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur. Data itu berasal dari debitur yang mengalami tunggakan. Arya menegaskan bukti tersebut mengarah pada aplikasi Go Matel R4.
Langkah Kominfo dan Polri ini patut kita apresiasi. Perlindungan data pribadi adalah hak dasar di era digital. Mari selalu waspada. Pastikan Anda hanya memberikan data kepada pihak yang terpercaya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com











