KUPANG, Cinta-news.com — Kabar mengejutkan datang dari Nusa Tenggara Timur! Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan ancaman terhadap dr. Eliza Princila Ututi Pakaenoni, atau yang akrab disapa dokter Icha. Kasus ini semakin memanas karena dugaan kuat menyebutkan bahwa tekanan dan intimidasi yang dialami sang dokter selama bertugas menjadi pemicu depresi berat yang berakhir tragis dengan bunuh diri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf, membenarkan kabar ini. “Tim penyidik sudah menggelar perkara dan menyepakati tiga dari empat orang terlapor naik status menjadi tersangka,” ungkap Ricardo pada Selasa (25/8/2026). Sayangnya, Ricardo belum mau membeberkan secara detail konstruksi perkara dan pasal-pasal yang menjerat ketiga wakil rakyat tersebut. Ia mengaku tengah menjalankan tugas di luar kota dan mengarahkan awak media untuk menghubungi Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Komisaris Polisi Edy.
Saat dihubungi secara terpisah, Edy menyatakan bahwa penetapan tersangka secara resmi baru akan diumumkan setelah surat penetapan tersangka resmi diterbitkan. “Untuk pengumuman resmi, kami tunggu dulu terbitnya surat penetapan. Rencananya dalam beberapa hari ke depan,” jelas Edy. Hal ini tentu membuat publik penasaran sekaligus menanti langkah tegas selanjutnya dari kepolisian.
Tiga Nama Tersangka Pengancaman Terungkap!
Sementara itu, Victor Manbait, kuasa hukum keluarga dokter Icha, mengungkapkan fakta penting berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang sudah diterima oleh ayah dokter Icha, Gabriel Pakaenoni. “Tim Joint Investigation Polda NTT secara resmi menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal,” tegas Victor dengan nada penuh keyakinan.
Ketiga Anggota DPRD TTU yang menjadi tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah Thernsius Lasakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake. Penetapan status tersangka ini terjadi setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (24/8/2026). Yang menarik perhatian, dari total empat orang yang semula dilaporkan, satu nama lainnya, yaitu Maria Mathildis Sau, masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik beralasan masih terdapat kekurangan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Maria.
Kronologi Mengerikan: Saat Dokter Icha Terintimidasi di IGD!
Kasus berdarah ini bermula dari insiden tragis yang dialami dokter Icha saat bertugas di instalasi gawat darurat (IGD) sebuah rumah sakit di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada 13 Juni 2026. Pada saat yang mencekam itu, dokter Icha tengah fokus menangani seorang pasien anak yang membutuhkan pertolongan darurat. Namun, secara tiba-tiba, sejumlah anggota DPRD TTU datang ke rumah sakit dan diduga melakukan intimidasi serta tekanan verbal yang mengerikan terhadap sang dokter.
Keluarga dokter Icha kemudian mengungkapkan bahwa peristiwa intimidasi itu membawa dampak yang sangat serius terhadap kondisi psikologis korban. Bukan sekadar stres biasa, dokter Icha justru mengalami gangguan kesehatan mental yang cukup parah. Akibat tekanan yang terus menghantuinya, dokter Icha akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada 26 Juni 2026. Kematian mendadak ini sontak mengguncang publik dan memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan.
Proses Hukum Berlanjut, Satu Terlapor Masih Misterius!
Kematian tragis dokter Icha tidak tinggal diam. Publik dan keluarga korban mendesak penegakan hukum yang adil. Keluarga pun melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT dengan nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur pada 3 Juli 2026. Proses hukum terus bergulir hingga akhirnya tiga nama tersangka resmi diumumkan.
Dalam surat perkembangan penyidikan yang beredar, penyidik menyebutkan bahwa para tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu. Tak main-main, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, penyidik juga memasukkan dugaan Pasal 530 KUHP tentang pejabat yang melakukan penyiksaan, serta sejumlah ketentuan lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya jelas berat, karena melibatkan pasal dengan pidana penjara di atas lima tahun.
Namun, masih ada satu nama yang menjadi tanda tanya besar. Mengapa Maria Mathildis Sau belum juga ditetapkan sebagai tersangka? Penyidik menyatakan bahwa penetapan terhadap Maria masih tertunda karena kekurangan alat bukti. Tentu ini menjadi sorotan publik yang menuntut keadilan dan transparansi dalam setiap proses hukum.
Keluarga Dokter Icha Mendesak Penahanan!
Tak pelak, penetapan status tersangka ini disambut dengan harapan besar oleh keluarga dokter Icha. Victor Manbait menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada tim Joint Investigation Polda NTT. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Joint Investigation Polda NTT yang dengan profesionalismenya melakukan penegakan hukum dan keadilan atas perkara ini,” ucapnya dengan haru.
Meski begitu, keluarga tidak tinggal diam. Victor dengan tegas meminta penyidik Polda NTT untuk tetap konsisten dan tidak goyah dalam proses penegakan hukum. “Kami meminta penyidik Polda NTT yang akan menangani dan memeriksa ketiganya dalam status tersangka untuk tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum, termasuk dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan,” tegas Victor. Menurutnya, ketentuan penahanan wajib dipertimbangkan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Keluarga berharap agar ketiga tersangka segera ditahan agar proses hukum berjalan adil dan tidak ada intimidasi baru terhadap saksi-saksi.
Setelah surat penetapan tersangka resmi diterbitkan, ketiga tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Victor juga menambahkan bahwa penyidik berencana melaksanakan tahap I, yakni mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diteliti lebih mendalam. Langkah ini tentu menjadi titik krusial dalam perkara ini. Publik pun menanti apakah proses hukum akan berjalan transparan atau justru tersendat di tengah jalan.
Kematian dokter Icha bukan hanya kehilangan seorang tenaga medis, tetapi juga menjadi simbol perlawanan terhadap intimidasi dan kekerasan verbal di lingkungan kerja, terutama bagi para tenaga kesehatan yang kerap berada di garda terdepan pelayanan publik. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak main-main dengan nyawa dan martabat seseorang. Kita tunggu perkembangan selanjutnya!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
