Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

1.498 Ekstasi Disita, Bandar Narkoba Pangkalpinang Terancam 20 Tahun Penjara

PANGKALPINANG, Cinta-news.com – Seorang pemuda, PWA alias Dhipa (22), harus merasakan dinginnya jeruji besi. Polisi menggerebek markasnya di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil melumpuhkan aksinya. Mereka mendapatkan informasi mengejutkan soal peredaran ribuan butir pil ekstasi. Mereka juga menemukan narkotika jenis baru yang belum pernah terungkap sebelumnya di wilayah tersebut.

Operasi berlangsung pada Kamis (19/2/2026) di sebuah kontrakan sederhana. Lokasinya terletak di Gang Kapuk, Selindung Baru, Kota Pangkalpinang. Dhipa, warga Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, tidak berkutik saat polisi menyergapnya. Penggerebekan ini langsung membuka tabung gelap peredaran narkoba di kota berjuluk “Bumi Serumpun Sebalai.”

Kombes Agus Sugiyarso, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, mengonfirmasi kepada publik pada Jumat (20/2/2026). Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut secara agresif dan cepat. “Tim kami langsung mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan dari genggangan tangan pelaku di lokasi pertama,” ujarnya membuka sesi konferensi pers.

Tim memasuki kontrakan di Selindung Baru. Mereka tidak hanya meringkus Dhipa. Mereka juga menemukan paket-paket mencurigakan yang tersimpan rapi. Polisi langsung menggeledah tempat tersebut. Mereka menemukan tumpukan barang bukti awal. Hal ini membuat mereka curiga jika Dhipa menyimpan lebih banyak lagi ‘dagangan’ di lokasi lain. Tekanan interogasi akhirnya memaksa Dhipa mengaku. Ia kemudian membawa tim menuju wilayah Lontong Pancur.

Tim kepolisian kembali melakukan penggeledahan intensif di sebuah rumah tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Hasilnya sungguh di luar dugaan! Mereka menemukan tambahan barang bukti yang jauh lebih banyak. Dhipa seolah-olah memiliki gudang penyimpanan rahasia untuk barang haramnya. Penemuan di dua lokasi berbeda ini mengungkap skala operasi yang cukup besar untuk ukuran peredaran di Pangkalpinang.

Polisi menggabungkan semua temuan dari kedua lokasi. Total barang bukti yang berhasil mereka amankan mencapai angka fantastis. Mereka menyita tidak kurang dari 1.498 butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk dan warna. Namun publik lebih mencengangkan dengan penemuan 7 bungkus narkotika jenis baru. Narkoba ini belum banyak dikenal masyarakat, yaitu “Happy Water” dengan kemasan mencolok bermerek Superman berbalut warna biru-hitam.

Kombes Agus menjelaskan lebih lanjut. “Pelaku mengakui dengan terus terang bahwa seluruh barang bukti haram itu miliknya pribadi. Kini, tanpa basa-basi lagi, kami telah membawa pelaku beserta tumpukan barang bukti tersebut ke Mapolda Babel. Kami akan menjalani pemeriksaan lebih intensif dan pengembangan kasus,” ujarnya.

Keberhasilan ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Kemasan “Happy Water” bermerek Superman yang unik dan mencolok menjadi perhatian khusus. Ini merupakan jenis narkoba baru yang modus operasinya mulai masuk ke Pangkalpinang. Dhipa diduga kuat memilih merek dagang tersebut untuk menarik konsumen muda. Namun langkah inovatifnya dalam kejahatan justru mengantarkannya pada jeratan hukum yang berat.

Kini Dhipa harus menghadapi konsekuensi hukum dari perbuatannya. Penyidik dengan sigap menjeratnya dengan pasal-pasal yang sangat berat. Mereka menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga mengaitkannya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tidak hanya itu, ia juga terancam dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Tumpukan barang bukti yang luar biasa ini membuat ancaman hukuman sangat mengerikan bagi Dhipa. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun. Hukuman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara! Sebuah masa depan suram harus ia terima akibat memilih jalan pintas sebagai bandar narkoba.

Di akhir pernyataannya, Kombes Agus kembali mengingatkan dan mengajak seluruh masyarakat Bangka Belitung. Ia meminta warga untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian. Masyarakat harus segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga generasi muda dan anak-anak kita dari bahaya laten narkoba yang terus mengintai dengan berbagai modus baru,” pungkasnya dengan penuh harap.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version