LUMAJANG, cinta-news.com – Pria di Lumajang Ketahuan Mencuri Kelapa, Gunakan Kartu LSM untuk Intimidasi Korban. Seorang pria bernama Amadin (54), warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tertangkap basah mencuri kelapa milik tetangganya, Holidah. Bersama rekannya, Suhartono, ia melakukan aksi pencurian dengan menebang 9 batang pohon kelapa milik korban.
Awalnya, keduanya beraksi sebanyak tiga kali dengan menyuruh kuli tebang untuk mengambil hasil kebun Holidah. Suhartono bahkan mengklaim bahwa lahan beserta kelapa tersebut merupakan warisan kakeknya. Namun, Holidah yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah itu langsung menolak klaim tersebut dan menuntut pertanggungjawaban.
Saat terpojok, Amadin tiba-tiba mengeluarkan kartu identitas sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah. Ternyata, ia menjabat sebagai wakil ketua DPD Lumajang di organisasi tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan bahwa Amadin sengaja memanfaatkan identitas LSM-nya untuk mengintimidasi Holidah agar tidak melaporkan kasus ini lebih lanjut. “Tersangka AM menggunakan atribut LSM sebagai alat tekanan agar korban takut,” jelas Alex di Mapolres Lumajang, Rabu (14/5/2025). “Mereka merasa kebal hukum karena punya ‘kekuasaan’ dari organisasi tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Amadin juga mengaku pernah menjabat sebagai anggota Badan Perwakilan Desa (BPD). Namun, statusnya itu tidak menyelamatkannya dari jeratan hukum. Kini, ia dan Suhartono harus menghadapi konsekuensi perbuatan mereka.
Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka bisa mendekam di penjara maksimal 7 tahun.
Rincian Aksi Pencurian dan Upaya Intimidasi
Aksi pencurian ini berlangsung secara sistematis. Pertama, Amadin dan Suhartono mempekerjakan kuli tebang untuk mengambil kelapa milik Holidah. Mereka berdalih bahwa pohon-pohon tersebut adalah milik keluarga Suhartono. Namun, Holidah yang sudah memegang SHM langsung menyanggah klaim itu.
Ketika Holidah menuntut ganti rugi, Amadin malah mencoba mengelak dengan menunjukkan kartu LSM-nya. Ia berharap identitasnya bisa menekan Holidah agar mengurungkan niat melaporkan kasus ini.
Motif dan Penyalahgunaan Jabatan
Polisi menyoroti motif Amadin yang memanfaatkan posisinya di LSM untuk melindungi diri. “Ini jelas penyalahgunaan wewenang. LSM seharusnya mengawasi kinerja pemerintah, bukan jadi tameng pelaku kejahatan,” tegas Kapolres.
Selain itu, pengakuannya sebagai mantan BPD semakin memperkuat dugaan bahwa ia kerap memanfaatkan statusnya untuk kepentingan pribadi.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum. Pasal 363 KUHP yang menjerat mereka termasuk berat karena meliputi pencurian dengan pemberatan. Masyarakat pun diharapkan lebih waspada terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk tindak kriminal.
Respons Masyarakat dan Imbauan Polisi
Kasus ini memicu kecaman warga setempat. Banyak yang menyesalkan tindakan Amadin yang merusak citra LSM. Polisi juga mengimbau agar organisasi masyarakat lebih ketat dalam merekrut anggota untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan ditangkapnya kedua pelaku, diharapkan tidak ada lagi upaya intimidasi menggunakan atribut organisasi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bagi mereka yang mengira diri mereka kebal akibat jabatan tertentu.
#KeadilanUntukHolidah #LSMBukanTamengKriminal