Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
Bisnis  

Pedagang E-Commerce Bakal Kena Pajak

JAKARTA, cinta-news.com – Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru yang bakal mengagetkan para pedagang online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini menggodok rencana pemungutan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha di platform e-commerce. Wacana ini langsung jadi perbincangan hangat, meski kebijakannya belum final.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengaku belum menerima informasi resmi dari DJP terkait rencana ini. “Saya juga baru tahu dari pemberitaan. Jadi, belum bisa memberikan tanggapan detail,” ujar Maman saat dijumpai di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Kerugian Akibat Penipuan Online Tembus Rp3,2 Triliun

Namun, ia segera mengambil langkah cepat. Maman berjanji bakal berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memastikan dampaknya bagi UMKM. “Nanti saya sampaikan hasilnya setelah diskusi dengan Menkeu. Pasti akan saya update setelah ada pembahasan jelas,” tegasnya.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi bahwa aturan ini masih dalam tahap awal pembahasan. Menurutnya, DJP sedang mematangkan konsepnya sebelum diimplementasikan. “Prosesnya masih berjalan di Ditjen Pajak,” jelas Budi di kantor Kemendag.

Budi mengungkapkan, wacana pengenaan pajak untuk pelaku UMKM di marketplace sebenarnya sudah lama dibahas. Kemendag pun turut terlibat dalam proses pembahasan ini. Namun, ia enggan memastikan kapan aturan ini benar-benar berlaku. “Masih awal-awal, prosesnya panjang. Pembahasannya sudah beberapa kali, tapi kita lihat dulu perkembangannya,” ucapnya.

Reaksi Publik dan Dampak ke Pelaku UMKM

Rencana ini langsung memantik pro-kontra di kalangan pelaku usaha online. Sebagian pedagang kecil khawatir kebijakan ini akan membebani operasional mereka. Sementara itu, pengamat pajak mendukung langkah pemerintah selama tarifnya proporsional dan tidak memberatkan UMKM.

Beberapa marketplace besar pun mulai bersiap-siap. Platform e-commerce sedang mempelajari mekanisme pemungutan pajak untuk menyosialisasikannya kepada para seller. Pemerintah belum menetapkan kepastian soal besaran tarif maupun batasan omzet untuk PPh ini.

Apa Langkah Selanjutnya?

Pemerintah tampaknya serius merealisasikan kebijakan ini. Selain DJP, Kementerian Keuangan juga akan berdiskusi dengan kementerian terkait, termasuk Kemenkop UKM dan Kemendag. Tujuannya, memastikan aturan ini tidak menghambat pertumbuhan UMKM digital yang sedang berkembang pesat.

Pemerintah kemungkinan akan membedakan skema pengenaan pajak berdasarkan skala usaha. Mereka bisa membebaskan pedagang kecil dengan omzet rendah atau menerapkan tarif lebih ringan. Sementara itu, seller besar dan profesional pasti akan masuk dalam kategori wajib pajak.

Menanti Kepastian dari Sri Mulyani

Pembahasan ini semakin menarik karena melibatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Masyarakat mengharapkan sosok tegas ini menemukan formula adil bagi pelaku UMKM. Pertemuan dengan Menteri Maman akan menjadi penentu arah kebijakan selanjutnya.

Indonesia akan mencontoh negara lain yang sudah memajaki transaksi digital jika aturan ini benar-benar berlaku. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan implementasinya tidak rumit dan tetap mendukung iklim bisnis online.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *