Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Cinta-news.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri menunjukkan aksi tegas. Mereka membekukan 14 sub-rekening efek dalam kasus dugaan pidana pasar modal yang menjerat PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Enam dari rekening yang terkena blokir merupakan rekening reksadana dengan nilai fantastis, mencapai Rp 467 miliar. Dana sebesar itu kini tidak dapat bergerak.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, memimpin operasi ini. Beliau menegaskan bahwa timnya memblokir sub-rekening milik PT MPAM dan beberapa perusahaan afiliasinya. “Kami menemukan enam sub-rekening reksadana dengan total aset saham sekitar Rp 467 miliar,” ujar Ade saat jumpa pers di SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Nilai sebesar itu mengacu pada harga efek per 15 Desember 2025.

Tim penyidik Dirtipideksus Bareskrim bekerja dengan giat dan telah memeriksa puluhan pihak untuk mengungkap kasus ini. Bahkan, hingga kini mereka berhasil memeriksa 44 saksi serta menghadirkan sejumlah ahli dari bidang hukum pidana hingga pasar modal. Tak heran, hasil penyidikan yang mendalam ini pun membawa titik terang. Oleh karena itu, setelah melalui proses yang panjang dan penuh liku, akhirnya Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Polisi menjerat tiga orang ini:

  1. Djoko Joelijanto, selaku Direktur Utama PT MPAM.
  2. Edy Suwarno (ESO), seorang pemegang saham PT MPAM.
  3. Eveline Listijosuputro (EL), istri dari Edy Suwarno.

Ketiganya diduga kuat melaksanakan aksi insider trading. Praktik insider trading merupakan kegiatan ilegal dimana pelaku memanfaatkan informasi rahasia perusahaan untuk transaksi saham. Biasanya, orang dalam perusahaan yang melakukan hal ini.

Dalam kasus ini, PT MPAM diduga menjalankan sebuah skema khusus. Mereka sengaja memilih saham tertentu sebagai aset dasar untuk produk reksadana mereka. Namun, kejutan muncul ketika lawan transaksi saham tersebut ternyata berasal dari akun Edy Suwarno dan ESI, adik kandungnya. ESO tidak hanya memegang saham PT MPAM, tetapi juga menguasai saham di PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra. Sementara, ESI tercatat memegang saham di beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan PT MPAM.

Brigjen Ade kemudian membeberkan modus operandi mereka. Menurut penjelasannya, ESO diduga memanfaatkan kendalinya sebagai pemilik atas PT MPAM, yang berperan sebagai manajer investasi, untuk meraup keuntungan tidak wajar. Modusnya berjalan sistematis: pertama, ia membeli saham perusahaan afiliasi PT MPAM dengan harga sangat murah. Selanjutnya, saham tersebut ia jual kembali kepada reksadana lain di bawah PT MPAM, namun dengan harga yang melambung tinggi. Akibatnya, skema ‘jual-beli tertutup’ ini jelas merugikan banyak pihak, terutama investor reksadana yang tidak menyadari permainan harga ini.

Kasus ini memberi peringatan keras bagi pasar modal. Semua pihak membutuhkan pengawasan ketat untuk menjaga integritas pasar. Tindakan Bareskrim patut kita apresiasi karena menunjukkan komitmen memberantas kecurangan. Masyarakat pun terus mengikuti perkembangan kasus yang menghebohkan ini.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *