Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Tersangka Korupsi, Kepala Dinsos Samosir Diduga Minta Komisi dari Dana Banjir Bandang

MEDAN, Cinta-news.com – Kejaksaan akhirnya mengamankan seorang pejabat tinggi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara! Mereka secara resmi menahan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa setempat, inisial FAK, pada Senin (22/12/2025) lalu. Pihak berwenang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan korban banjir bandang yang sangat menyayat hati. Aksi korupnya ini terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 516 juta!

Kasi Intelijen Kejari Negeri Samosir, Richard NP Simaremare, kemudian membeberkan fakta lebih detail. Ia menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini berawal dari tahun 2024. Saat itu, Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menganggarkan dana bantuan penguatan ekonomi senilai Rp 1,5 miliar khusus untuk korban bencana alam banjir bandang di Samosir. Namun, di tengah proses penyaluran bantuan tersebut, FAK justru melakukan permainan kotor.

Richard lebih lanjut menjelaskan modus operandi yang digunakan. FAK secara sengaja mengubah total mekanisme penyaluran bantuan. Padahal, rencana awal berupa bantuan tunai melalui metode cash transfer yang langsung ke masyarakat. FAK malah menyarankan dan secara sepihak menunjuk BUMDes MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang. Dengan skema ini, bantuan tunai pun beralih wujud menjadi bantuan barang melalui vendor pilihannya. Lebih parah lagi, FAK juga mengajukan permintaan ‘fee’ atau penyisihan sebesar 15 persen dari total nilai bantuan kepada BUMDes tersebut. Jelas, ia menginginkan uang hasil potongan itu untuk mengisi kantong pribadinya dan rekan-rekannya.

Tim penyelidik lalu melakukan penghitungan mendalam bersama Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Hasilnya, mereka berhasil mengungkap besaran kerugian negara yang mencapai Rp 516.298.000 akibat skema licik ini. Kejaksaan saat ini telah menahan FAK di Lapas Kelas III Pangururan untuk memproses hukum lebih lanjut. Richard menegaskan bahwa jaksa akan menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Respon (15)

  1. **alpha boost**

    alpha boost for men, feeling strong, energized, and confident is closely tied to overall quality of life. However, with age, stress, and daily demands

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *