Cinta-news.com – Raungan sirine di Jalan Camplong ternyata berbuah manis! Polres Sampang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai fantastis, Rp 2 miliar, dalam sebuah operasi mendadak. Aksi mereka terjadi pada Senin malam (22/12/2025) pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Camplong. Petugas menyita lebih dari 1,6 juta batang rokok ilegal yang dimuat dalam empat kendaraan berbeda.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan keberhasilan operasi cipta kondisi ini. “Jadi tadi malam itu ada empat kendaraan yang mengangkut rokok ilegal,” tegas Eko Puji saat konfirmasi pada Selasa (23/12/2025). Pihaknya kemudian mengamankan keempat kendaraan beserta muatannya.
Menariknya, keempat kendaraan tersebut melintas dalam waktu yang tidak bersamaan. Polisi menduga modus ini sebagai upaya mengelabui pengawasan. Petugas berhasil menghentikan sebuah mobil pikap berpelat P 9293 GD. MH, pengemudi asal Situbondo, mengemudikan kendaraan tersebut. Selanjutnya, mereka juga mengamankan sebuah bus bernopol R 1666 BE yang dikendarai AR asal Jakarta Selatan. Operasi berlanjut dengan pengamanan mobil Honda HRV plat W 1595 XV yang dikemudikan JP asal Sidoarjo. Akhirnya, mereka menggagalkan mobil Wuling plat M 1703 GE yang dikendarai NR asal Bangkalan. Dugaan sementara, keempatnya tidak saling berkaitan.
Setelah menghentikan kendaraan-kendaraan itu, polisi langsung melakukan pemeriksaan mendalam. Mereka menemukan ribuan bungkus rokok ilegal tersembunyi di setiap kendaraan. Namun, temuan terbesar justru datang dari dalam bus. Dari kendaraan besar jurusan Jakarta itu, petugas menyita lebih dari 1,6 juta batang rokok selundupan!
Berikut rincian lengkap barang sitaan yang berhasil mereka kumpulkan. Dari pikap, petugas mengamankan 40.000 batang rokok. Sementara itu, dari bus mereka menyita 1.608.000 batang. Kemudian, dari HRV mereka menemukan 8.000 batang, dan dari Wuling mereka mengamankan 24.000 batang. Semua rokok ini tidak memiliki pita cukai. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti mencapai 1.680.000 batang. Jika dirupiahkan, nilai tersebut menyentuh angka Rp 2.068.080.000 atau hampir Rp 2 miliar.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Polres Sampang kini mengamankan semua barang bukti dan keempat pengemudi. AKP Eko Puji menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan semua itu ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura di Pamekasan. Dengan begitu, otoritas yang berwenang akan melanjutkan proses hukum.
Bayangkan saja, peredaran 1,6 juta batang rokok ilegal itu tentu akan merugikan negara. Selain itu, rokok ilegal juga kerap mengabaikan standar kesehatan. Oleh karena itu, operasi ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dan ekonomi negara.
Kami tegaskan, Kasi Humas Polres Sampang sendiri yang menjadi sumber informasi akurat ini. Artinya, berita ini merupakan fakta lapangan yang telah terkonfirmasi, bukan sekadar rumor.
Mari kita apresiasi kerja keras dan kecermatan Polres Sampang. Sebagai masyarakat, kita bisa mendukung dengan selalu memilih produk resmi dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Jadi, itulah kisah sukses di balik raungan sirine tadi malam. Aksi ini membuktikan komitmen polisi dalam memberantas kejahatan. Yuk, sebarkan informasi ini agar semakin banyak pihak yang terinspirasi!
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com











