Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Niat Baik Berujung Bui, Petani Madiun Hadapi Tuntutan Hukum Atas Perawatan Landak Jawa

Cinta-news.com – Nasib tragis kini menghampiri Darwanto, seorang petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kabupaten Madiun. Alih-alih mendapat pujian, tindakannya menyelamatkan satwa justru berujung pada jeruji besi. Ironisnya, semua ini berawal dari niat baiknya mengamankan kebun dari dua ekor landak jawa yang ia anggap hama. Tanpa diduga, enam ekor landak justru berkembang biak di rumahnya. Kini, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memegang kendali penuh atas masa depannya.

Pengadilan mendakwanya dengan tegas karena melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Undang-undang ternyata memasukkan landak jawa yang ia rawat ke dalam kategori satwa dilindungi. Aturan itu secara jelas melarang setiap orang untuk menangkap, menyimpan, atau memelihara satwa langka tanpa izin. Akibatnya, niat sederhana Darwanto justru menjeratnya dalam masalah hukum yang serius.

Di persidangan, Darwanto mengungkap alasan di balik keputusannya. Ia hanya ingin melindungi tanaman kebunnya. Kemudian, dua ekor landak tanpa sengaja terjebak jaring miliknya. Karena rasa kasihan, Darwanto pun memutuskan untuk merawatnya. Sayangnya, ia sama sekali tidak menyadari bahwa keputusan “baik hati” itu akan membawanya ke meja hijau. “Niat saya sebenarnya hanya untuk mengamankan tanaman dari hama. Tetapi saya tidak tahu kalau landak jawa itu hewan dilindungi. Dan kalau memelihara landak jawa itu ternyata melanggar hukum,” keluh Darwanto usai persidangan, Selasa (16/12/2025).

Selanjutnya, Darwanto menceritakan bahwa perawatannya sejak 2021 justru membuat landak-landak itu berkembang biak. Namun, Darwanto menegaskan dengan tegas bahwa ia tidak pernah memperjualbelikan satwa tersebut satu kali pun. “Saya memelihara itu karena kasihan. Tapi sekarang saya malah dipenjara. Dan sampai saat ini saya masih ditahan di Lapas Kelas I Madiun,” tuturnya dengan pilu. Ungkapan ini menunjukkan dengan jelas bahwa motif ekonominya sama sekali tidak ada.

Lebih lanjut, Darwanto membeberkan akar masalahnya di hadapan hakim: minimnya pemahaman hukum. Sebagai petani kecil di pinggiran hutan, ia hanya memiliki akses informasi yang sangat terbatas tentang satwa dilindungi. Oleh karena itu, ia memohon perhatian dari Bupati Madiun Hari Wuryanto hingga Presiden Prabowo Subianto. “Kami ini hanyalah petani kecil. Kami tinggal di pinggir hutan dan tidak mengerti aturan. Saya mohon, Pak Bupati, Pak Presiden Prabowo, perhatikanlah nasib kami, para petani kecil ini,” pintanya.

Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, membela kliennya dengan sangat kuat. Ia menekankan bahwa unsur kesengajaan atau motif komersial sama sekali tidak ada dalam tindakan Darwanto. “Klien saya ini seorang petani. Ia tidak memahami status hukum Landak Jawa. Saat landak itu terperangkap, pilihan klien saya adalah merawat. Jadi tidak ada jual beli dan tidak ada keuntungan ekonomi,” jelas Suryajiyoso dengan tegas pada Selasa (16/12/2025).

Suryajiyoso juga menyoroti masalah mendasar dalam kasus ini. Ia menilai, ini adalah contoh klasik dari kesenjangan antara penegakan hukum dan realitas sosial. Menurutnya, dua faktor utama penyebabnya adalah rendahnya literasi hukum masyarakat desa dan pendekatan hukum pidana yang terlalu kaku. Kondisi ini akhirnya menjebak orang seperti Darwanto yang hanya bertindak berdasarkan naluri kemanusiaan.

Berdasarkan argumentasi itu, Suryajiyoso berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh aspek sosial dan latar belakang Darwanto. Terutama, mereka harus melihat ketiadaan niat jahat dalam seluruh tindakannya. Pada akhirnya, kasus ini seharusnya menjadi cermin bagi hukum agar lebih berempati dan memahami konteks kehidupan warga di garis depan konservasi, yang justru sering kali luput dari sosialisasi yang memadai. Nasib Darwanto kini benar-benar menjadi ujian bagi keadilan yang berpihak pada rakyat kecil.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *