JAKARTA, Cinta-news.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akhirnya gerak cepat. Mereka menagih denda administratif fantastis, total Rp 38 triliun, kepada 71 perusahaan kelapa sawit dan tambang yang beroperasi secara ilegal atau tanpa izin. Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dengan tegas membeberkan hal mengejutkan ini di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Satgas PKH pun memecah rincian tagihan superbesar ini. Ternyata, 49 korporasi sawit harus menyetor denda sekitar Rp 9,4 triliun. Sementara itu, 22 perusahaan tambang ilegal mendapat nilai denda jauh lebih besar, yakni Rp 29,2 triliun! “BPKP telah melakukan perhitungan akurat ini,” jelas Barita. Hal ini wajar, karena Satgas PKH sendiri terdiri dari 12 kementerian/lembaga, dan BPKP memang bertugas menghitung sesuai regulasi.
Proses penagihan ini bahkan sudah berjalan! Dari 49 perusahaan sawit yang menerima panggilan, 15 di antaranya sudah membayar sekitar Rp 1,7 triliun. “Dari 33 korporasi yang hadir, 15 PT sudah membayar Rp 1,7 triliun, 5 lagi menyatakan siap membayar, dan tentu saja beberapa mengajukan keberatan,” papar Barita lebih lanjut.
Di sisi lain, dari 22 perusahaan tambang, situasinya juga mulai bergulir. Meski satu perusahaan mengajukan keberatan, satu korporasi lainnya sudah membayar denda sebesar Rp 500 miliar. “Dari 22 yang masuk jadwal tagih, 13 hadir. Dan dari 13 itu, satu korporasi membayar Rp 500 miliar,” ungkapnya.
Lantas, bagaimana dengan perusahaan yang bandel? Nah, Satgas PKH menyiapkan langkah tegas. Mereka akan memproses verifikasi lebih lanjut untuk perusahaan yang mengajukan keberatan. Namun, Barita menegaskan bahwa hak dan kewajiban negara adalah hal utama yang wajib semua pihak penuhi. “Kami memberi ruang dialog. Tetapi, karena kami bekerja sesuai regulasi ketat, kami juga memastikan hak dan kewajiban kepada negara menjadi prioritas,” tegasnya.
Tak hanya berhenti di teguran, Barita juga mengimbau ke-71 korporasi itu agar kooperatif. Ia melayangkan peringatan keras: jika denda tidak mereka bayarkan, Satgas PKH tidak akan segan menempuh jalur hukum! “Tidak menutup kemungkinan Satgas akan mengambil langkah hukum jika para pelaku mengabaikan kewajiban administratif ini,” paparnya dengan nada tegas.
Hebatnya lagi, aksi penertiban Satgas PKH ternyata sudah membuahkan hasil luar biasa. Hingga 8 Desember 2025, mereka berhasil menguasai dan menertibkan kawasan hutan seluas 3,77 juta hektar lebih! “Kami melakukan penguasaan ini secara bertahap sejak Januari 2025,” ujar Barita.
Mereka pun langsung menentukan alokasi penggunaan lahan yang berhasil mereka tertibkan. Satgas menyerahkan 1,5 juta hektar ke BUMN, yaitu PT Agrinas Palma Nusantara. Kemudian, mereka mengalihkan lahan seluas 81.793 hektar ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk perluasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Lalu, bagaimana dengan sisa 2 juta hektar lebih? Saat ini, lahan sisa tersebut masih berada dalam proses klasifikasi. Area tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kebun sawit, kawasan taman nasional, hingga hutan taman industri. “Sisa penguasaan yang belum kami serahkan mencapai 2,18 juta hektar lebih, dengan beragam klasifikasi,” tutup Barita.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com











