Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

7 Warga Kulon Progo Tertipu Rp 128 JT oleh Staf Notaris Berkedok Pengurusan Sertifikat Tanah

KULON PROGO, Cinta-news.com – Polisi akhirnya meringkus seorang staf kantor notaris di Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Secara mengejutkan, staf bernama UMS (33) ini diduga tega menipu dan menggelapkan uang warga yang ingin mengurus sertifikat tanah. Lebih parah lagi, aksi bejatnya ini berhasil mengeruk kerugian fantastis hingga Rp 128 juta dari tujuh korban yang percaya padanya.

Aksi penipuan yang dilakukan staf PPAT di kawasan simpang tiga Toyan, Kaluruhan Triharjo ini, tentu saja meninggalkan duka mendalam bagi para korbannya. Kemudian, Kanit PPA Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi, pun membenarkan besarnya kerugian ini.”Uang senilai Rp128.807.017,50 telah raib dari kantong tujuh orang korban yang melapor,” tegas Iptu Rifai Anas Fauzi dengan lugas pada Kamis (4/12/2025).

Modus Penipuan yang Licik dan Sistematis
Lantas, bagaimana kasus ini bisa terbongkar? Ternyata, keluhan sejumlah warga yang merasa progres pengurusan tanahnya terus tertunda menjadi awal terungkapnya skandal ini. Bahkan, beberapa korban telah menunggu hasilnya lebih dari dua tahun tanpa kepastian.

Pada kenyataannya, modus yang dijalankan UMS memang terlihat sederhana, namun justru efektif menjerat banyak korban. Pertama-tama, ia dengan mudahnya menerima order pengurusan sertifikat dari warga. Setelah itu, ia juga menerima semua berkas administrasi penting seperti sertifikat lama dan KTP. Tak lupa, ia pun memungut biaya yang tidak sedikit, mulai dari Rp 3 juta hingga puluhan juta rupiah per orang. Namun, pada kenyataannya, semua janji manisnya itu ternyata omong kosong belaka.

Yang lebih mencengangkan, ternyata ia sama sekali tidak pernah melaksanakan proses pengurusan yang ia janjikan! Alih-alih mengurus berkas milik warga, ia justru mengalirkan uang rakyat yang telah dipercayakan padanya untuk memuaskan kepentingan pribadinya sendiri.”Tidak ada satupun proses yang berjalan, sehingga para korban sama sekali tidak mendapat surat tanah yang mereka idamkan,” jelas Rifai, seraya menyebut salah satu kronologi penipuan pada 5 Juli 2025.

Setelah mendalami kasus ini, polisi pun menemukan fakta yang semakin memperparah tindakan UMS. Ternyata, pelaku sama sekali tidak menyerahkan berkas-berkas penting milik warga kepada notaris tempatnya bekerja. Sebagai gantinya, ia malah menyimpan berkas-berkas itu di rumah atau di kantor. Bahkan, beberapa berkas sempat ia coba serahkan kepada staf freelance untuk dikerjakan, namun rencana itu gagal total karena uangnya sudah habis lebih dulu.

Korban Terkejut Setelah Bertemu Notaris Langsung
Pada akhirnya, korban baru tersadar setelah mereka memberanikan diri untuk menemui notarisnya secara langsung. “Prosesnya yang tertunda hingga dua tahun lebih membuat mereka curiga. Kemudian, ketika mereka akhirnya bertatap muka dengan notarisnya, barulah terbongkar bahwa notaris itu tak pernah menerima berkas mereka sama sekali,” tutur Rifai menggambarkan momen kejadiannya.

Saat polisi membeberkan semua bukti, tersangka UMS pun akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengiyakan bahwa ia memang menerima permintaan pengurusan dari ketujuh korban, namun ia sama sekali tidak memprosesnya. Selanjutnya, polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor, mengingat UMS sudah berkarier di kantor notaris tersebut selama tiga tahun. “Kami mendapat informasi bahwa masih ada korban lain di luar tujuh orang ini,” tambah Rifai.

Selain rentetan kasus penipuan, polisi juga mengungkap niat nekat UMS. Disebabkan terlilit utang, ia sempat berencana kabur ke luar negeri! Rupanya, ia telah menyiapkan paspor dan berniat bekerja ke Turki sebagai pekerja migran. “Semuanya sudah diurus, tinggal menunggu panggilan dari PJTKI,” papar Rifai. Sayangnya, rencana pelariannya itu harus berakhir di pintu sel tahanan karena polisi lebih gesit menangkapnya.

Pelajaran Berharga untuk Masyarakat
Saat ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti sertifikat dan dokumen-dokumen terkait. UMS sendiri sekarang harus menghadapi jerat hukum, di mana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Oleh karena itu, untuk mencegah terulangnya tragedi seperti ini, Rifai Anas Fauzi memberikan pesan penting kepada publik. “Senantiasa waspada! Setelah menyerahkan uang dan berkas, Anda harus aktif menanyakan progres pengurusannya. Idealnya, selalu minta batas waktu yang jelas,” pesannya. Terakhir, ia menegaskan agar masyarakat tidak hanya berkomunikasi dengan staf, tetapi juga harus memastikan semua informasi langsung kepada notaris atau PPAT yang bersangkutan jika merasa ada kejanggalan.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *