Cinta-news.com – Sebuah peristiwa penganiayaan luar biasa akhirnya berhasil polisi ungkap. Seorang pria berinisial M (38) asal Banyumas, Jawa Tengah, harus berurusan dengan aparat hukum setelah ia nekat melukai korbannya menggunakan senjata tak biasa, yaitu cula ikan pari. Peristiwa mengerikan ini terjadi di kawasan Kompleks TPI Pantai Depok, Yogyakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025. Aksi brutal ini mengakibatkan korban tidak hanya mengalami luka di bagian pinggang, tetapi juga merasakan sakit kepala yang hebat.
Panit Opsnal Reskrim Polsek Kretek, Ipda Kismanto, memaparkan kronologi penusukan aneh tersebut. Menurutnya, seluruh insiden berawal ketika korban berinisial PP (32) hendak mengambil sepeda motornya di sebuah bengkel. Saat itu, tanpa disengaja PP melintas di depan tempat tinggal sang tersangka. Kebetulan, M sedang duduk-duduk di depan kosannya bersama pacarnya. Tiba-tiba, dengan sikap agresif pelaku langsung berdiri sambil memegang kunci L, lalu ia mulai mengumpat dan menantang PP untuk berkelahi. Akhirnya, keduanya terlibat adu mulut panas yang kemudian dengan cepat bereskalasi menjadi kekerasan fisik.
“Awalnya korban dan tersangka hanya terlibat cekcok biasa. Namun situasi berubah drastis ketika tersangka melayangkan kunci L yang ia pegang; benda itu ia ayunkan hingga mengenai punggung dan kepala belakang korban,” jelas Kismanto di Mapolres Bantul, Jumat (24/10/2025). Namun patut dicatat, korban memilih menghindar dan sama sekali tidak membalas perbuatan tersangka.
Setelah kejadian pertama, PP menghubungi adik kandungnya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Oleh karena itu, korban dan adiknya memutuskan kembali ke kos tersangka. Sayangnya, niat baik mereka justru M balas dengan sikap permusuhan; ia malah menantang mereka berdua berkelahi untuk kedua kalinya. “Tiba-tiba tersangka kembali melancarkan kekerasan terhadap korban. Pada saat itulah korban mendadak merasa sesuatu yang aneh dan sangat sakit di pinggang kirinya. Spontan, korban dan adiknya langsung menghindar ke gudang ikan terdekat,” tutur Kismanto.
Kismanto mengungkap fakta mengejutkan berikutnya. Seorang warga yang berada di lokasi langsung mencabut benda tajam yang menancap di pinggang kiri korban; benda tersebut ternyata sebuah cula ikan pari yang sudah termodifikasi! Akibat kejadian serius ini, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kretek. Sementara itu, warga setempat menyerahkan pelaku yang sudah tidak berkutik kepada Polsek Kretek. Setelah meminta keterangan awal dari pelaku, polisi melakukan proses penangkapan resmi. Selanjutnya, M menjalani pemeriksaan mendalam dan pihak kepolisian akhirnya menahannya.
Sebagai bagian dari proses hukum, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kunci. Barang bukti yang mereka sita antara lain 1 buah cula ikan pari, sebuah kunci L, serta celana korban. Atas tindakan kriminalnya, M yang juga dikenal sebagai Ceming kini tersangka Pasal 351 KUHP. Pasal ini mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Di balik tindak kriminalnya, tersangka M mengakui cula ikan pari yang ia jadikan senjata memang miliknya sendiri. Ia menjelaskan benda tersebut biasa ia gunakan untuk bekerja saat melaut. Untuk memudahkan penggunaan, ia bahkan sudah memberi gagang khusus pada cula itu. “Saya baru dapatkan cula ini sekitar 3 bulan lalu. Fungsinya untuk bekerja, terutama membenahi jaring ikan yang rusak,” kata M.
M juga mengungkap keadaan emosionalnya yang tidak stabil saat kejadian. Ia mengaku sedang ribut dengan pacarnya, dan situasi itu makin parah setelah korban menegurnya karena mabuk. “Pikiran saya saat itu benar-benar emosi dan tidak karuan. Belum lagi saya sedang ada masalah dengan pacar,” ungkapnya.
Menyikapi peristiwa ini, Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat. Ia berharap masyarakat menyelesaikan setiap masalah dengan niat baik dan kepala dingin. “Selalu jaga emosi, perbanyak komunikasi sehat, dan hindari segala bentuk provokasi,” pesan Hidayanto. Sebagai penutup, ia mengingatkan, “Jika Anda merasa tidak mampu mengendalikan situasi, segera cari bantuan ke pihak berwajib melalui panggilan cepat Polisi 110 sebelum segalanya terlambat.”
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com











