Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Jerat Hukum Menanti Dua Wanita Penyelundup 8,2 Kg Sabu via Penerbangan

SIDOARJO, Cinta-news.com – Polisi berhasil menggagalkan sebuah operasi penyelundupan narkoba yang sangat besar. Mereka kemudian menetapkan dua wanita sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat berperan aktif dalam aksi penyelundupan sabu seberat 8,2 kilogram. Petugas juga menyita 10 butir pil ekstasi dalam operasi ini. Pelaku berencana membawa semua barang haram itu dari Sidoarjo ke Jakarta menggunakan pesawat.

Awal mula pengungkapan ini berawal dari laporan yang masuk ke Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo. Pada Rabu, 24 September 2025, informasi tentang rencana penyelundupan itu mulai beredar. Petugas langsung bergerak cepat untuk menyelidiki kebenaran laporan tersebut. Akhirnya, mereka berhasil mengungkap rencana kriminal yang sangat membahayakan ini.

Petugas Bandara Internasional Juanda menjadi ujung tombak penggagalan ini. Mereka berhasil mencegah aksi penyelundupan setelah menemukan kemasan plastik besar yang mencurigakan. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, membenarkan keberhasilan operasi ini. Ia menegaskan, “Kami menerima informasi dari Denpom Lanudal Juanda terkait upaya menggagalkan penyelundupan sabu,” ujarnya pada Selasa (21/10/2025). Kerjasama antar instansi ini menjadi kunci utama kesuksesan operasi.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung membongkar bungkusan plastik besar tersebut. Mereka menemukan sabu-sabu dengan berat lebih dari 500 gram di dalamnya! Pelaku merencanakan pengiriman barang haram ini menggunakan pesawat Batik Air rute Surabaya-Jakarta. Kapolresta memperjelas, “Penyeludupan sabu yang dikirim melalui pesawat Batik Air rute Surabaya-Jakarta. Petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” tegasnya. Barang terlarang itu nyaris lolos dan beredar di masyarakat!

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan lebih mendalam. Mereka berhasil meringkus seorang perempuan muda berinisial ARF (22) asal Tangerang. Petugas menangkapnya tepat pada saat wanita itu menerima paket narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 477 gram. Jaringan kriminal ini pun mulai terbongkar satu per satu.

Tim penyidik kembali mencatat keberhasilan dengan menangkap wanita kedua. Mereka meringkus WLN (27), warga Sidoarjo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka ini, polisi menyita koper biru berisi barang bukti mengerikan. Petugas kemudian membuka koper itu dan menemukan sabu seberat 7,7 kilogram plus 10 butir pil ekstasi bergambar labubu! Barang bukti ini diduga kuat milik seorang dalang berinisial BY yang saat ini masih menjadi buronan.

Polsi berhasil mengamankan total barang bukti yang sangat fantastis dari kedua tersangka. Mereka menyita 8,2 kilogram sabu dan 10 butir pil ekstasi. Nilai ekonomi barang haram ini mencapai Rp 9,2 miliar! Kapolresta menekankan, “Total barang bukti uang di situ dari kedua tersangka mencapai 8,2 kilogram sabu dan 10 butir pil ekstasi dengan nilai ekonomis sekitar 9,2 miliar,” ungkapnya. Masyarakat harus menyadari betapa besar dampak buruknya andai narkoba sebanyak ini beredar!

Kedua tersangka sekarang harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk para pelaku mencapai pidana penjara seumur hidup! Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran berharga dari kasus ini dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *