Cinta-news.com – Tim Satuan Reskrim Polres Ngawi berhasil meringkus Sutrisno alias Benjo (45), spesialis pencurian sepeda motor lintas provinsi yang selama ini menjadi buronan. Pelaku yang ternyata residivis kasus curanmor ini akhirnya ditangkap di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, setelah berhasil lolos dari berbagai operasi sebelumnya. Penangkapan ini sekaligus memutus rantai pencurian motor yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengonfirmasi kesuksesan operasi ini. “Kami menangkap Benjo hanya dalam waktu lima jam setelah laporan curanmor masuk,” ujarnya saat jumpa pers. Kasus ini berawal dari laporan curanmor di sebuah bengkel dinamo di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Ngawi. Charles menegaskan bahwa tersangka merupakan residivis berbahaya yang sudah empat kali keluar masuk penjara untuk kasus yang sama.
Pemilik bengkel itu melaporkan kehilangan motornya setelah meminjamkannya kepada Benjo yang mengaku truknya mogok dan membutuhkan bantuan. Menanggapi laporan ini, Tim Reskrim langsung menggelar patroli siber intensif. Mereka kemudian menemukan postingan mencurigakan di media sosial yang menawarkan motor dengan ciri-ciri sama persis. “Kami mengidentifikasi foto yang diunggah pelaku dan mencocokkannya dengan motor milik korban,” kata Charles. Tim kemudian melakukan pelacakan mendalam yang mengantarkan mereka ke wilayah Nganjuk.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat menangkap dua penadah yang sedang bertransaksi di sebuah angkringan di Nganjuk. Polisi berhasil menyita motor milik korban dan tiga motor lainnya yang diduga hasil curian dari tangan kedua pelaku tersebut. Kedua penadah mengaku mendapatkan motor-motor tersebut dari Benjo dengan harga jauh di bawah pasaran. Informasi ini yang kemudian mempermudah polisi untuk memburu dan menangkap Benjo di tempat persembunyiannya.
Benjo mengakui bahwa ia telah empat kali menjalani hukuman penjara atas kasus penipuan dan penggelapan motor. Yang lebih mengejutkan, sejak tahun 2013, pelaku mengaku sudah mencuri tidak kurang dari 17 sepeda motor di berbagai wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Pelaku melakukan aksinya secara bergerak dari Ngawi, Madiun, Sragen, Klaten, hingga Boyolali,” jelas Charles sambil menunjukkan peta persebaran kejahatan pelaku.
Untuk mengamankan pelaku, polisi kini menjerat Benjo dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi menjerat dua penadah tersebut dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Charles menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penadah lain yang mungkin masih bergerak bebas. “Kami menduga masih ada lebih banyak korban yang belum melapor,” tandasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi kendaraan bekas di media sosial. “Periksa kelengkapan dokumen dan jangan tergiur harga murah yang tidak wajar,” pesan Charles. Masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa dapat melapor ke Polres Ngawi untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com