Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Digerebek BNN, Pabrik Sabu Ternyata Beroperasi di Kamar Apartemen Lantai 20 Cisauk!

JAKARTA, Cinta-news.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) baru saja menggerebek sebuah pabrik narkotika ilegal yang lokasinya sangat tak terduga! Mereka menemukan laboratorium rahasia pembuat sabu-sabu yang bersembunyi di balik kamar apartemen mewah di lantai 20, kawasan Cisauk, Tangerang. Lokasi yang berkelas ini jelas membuat publik tercengang. Fakta ini membuktikan bahwa para bandar narkoba kini makin berani dan licin dalam menyembunyikan operasi haram mereka.

Kemudian, Kepala BNN Komisaris Jenderal Pol Suyudi membeberkan detail operasi tersebut. Timnya berhasil menangkap dua orang tersangka kunci dalam penggerebekan pada Jumat (17/10/2025) sore itu. “Kami mengamankan IM yang bertugas sebagai koki atau peracik, sementara DF bertugas memasarkan hasil produksinya,” tegas Suyudi dalam keterangannya di hari berikutnya.

Yang lebih mencengangkan, kedua tersangka ini ternyata bukanlah pemain baru. Mereka merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa pada 2016. Artinya, mereka sama sekali tidak kapok dan justru meningkatkan level kejahatan mereka ke skala yang lebih berbahaya.

Selanjutnya, hasil interogasi mengungkap keuntungan fantastis yang mereka dapatkan. IM dan DF mengaku telah meraup untung sekitar Rp1 miliar hanya dalam waktu enam bulan! Uang sebesar itu tentu mereka peroleh dari meracuni generasi bangsa dengan barang haram.

Lalu, dari mana mereka mendapat bahan bakunya? Caranya sangat licik. Mereka mengekstrak 15.000 butir pil obat asma untuk menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni. “Prekursor ephedrine inilah yang menjadi bahan baku utama sabu-sabu,” jelas Suyudi. Parahnya, semua bahan kimia dan peralatan laboratorium mereka dapatkan dengan mudah melalui belanja online. Mereka jelas menyalahgunakan kemudahan teknologi untuk kejahatan terorganisir.

Sebagai bukti, BNN menyita banyak barang bukti krusial dari tempat kejadian. Barang sitaan termasuk sabu padat seberat 209,02 gram dan sabu cair sebanyak 319 mililiter yang siap edar. Tim juga mengamankan prekursor ephedrine 1,06 kilogram, 1.503 mililiter aceton, 400 mililiter asam sulfat, dan 3,43 liter toluen. Mereka juga menyita dua gelas kimia serta berbagai peralatan pendukung lainnya. Barang-barang ini menunjukkan betapa profesionalnya operasi ilegal mereka.

Akhirnya, jaksa menjerat kedua pelaku dengan pasal-pasal berat Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati. Ancaman hukuman maksimal ini diharapkan bisa memberikan efek jera yang kuat, tidak hanya bagi mereka berdua, tetapi juga bagi calon penjahat narkoba lainnya.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Respon (6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *