BANDUNG BARAT, Cinta-news.com – Di Bandung Barat terjadi kasus pembunuhan yang bikin merinding. Bayangkan, seorang Pekerja Migran Indonesia asal Garut, Iis Nurparida (44), harus meregang nyawa secara tragis. Yang lebih menyedihkan, pelakunya justru teman dekatnya sendiri yang tega menghabisi nyawa Iis sepulang dari Malaysia. Para pelaku kemudian membuang jasad Iis dengan kepala terikat jaket ke Sungai Citarum.
Polisi bergerak cepat dan menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Cahya Nurdiansyah (31) dan Miftah Fahmi Abdul Hakim (23). Keduanya bersekongkol untuk merencanakan pembunuhan keji ini. “Kami melakukan pengejaran dan menemukan fakta bahwa dua orang melakukan pembunuhan ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara, di Mapolres Cimahi, Selasa (14/10/2025). Teguh menambahkan, “CN (Cahya Nurdiansyah) merupakan teman dekat korban, sementara MF (Miftah Fahmi) diajak CN untuk terlibat.”
Awalnya, seorang warga yang sedang memancing di Sungai Citarum melaporkan penemuan jasad. Warga itu melihat tubuh manusia mengambang dengan wajah terbungkus jaket hitam. Tim Inafis Polres Cimahi kemudian datang ke lokasi dan memastikan jasad tersebut berjenis kelamin perempuan. Proses identifikasi pun berhasil mengungkap identitas korban. Hasil otopsi juga menemukan bekas jeratan di leher korban. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa ini adalah kasus pembunuhan berencana.
Polisi lalu menelusuri jejak pelaku berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Penelusuran pertama mengarah ke Cahya Nurdiansyah, teman dekat korban di Desa Nagrak, Kecamatan Pacet. Polisi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, Cahya mengaku tidak bertindak sendirian. Dia menyebut Miftah Fahmi Abdul Hakim sebagai rekannya. Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi.
Berdasarkan penyidikan, pembunuhan ini diduga kuat telah direncanakan sebelumnya oleh Cahya. Motif pembunuhan masih dalam pendalaman, termasuk kemungkinan persoalan pribadi atau alasan ekonomi. “Pelaku CN mengakui bahwa pembunuhan dilakukan dengan perencanaan. MF ikut terlibat karena diajak oleh CN,” jelas Teguh.
Setelah membunuh korban, kedua pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jasad Iis ke Sungai Citarum. Namun, upaya mereka gagal menutupi kejahatan. Polisi akhirnya menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 subsider 339 subsider 338 Jo 365 ayat 3 KUHP. “Keduanya sudah berstatus tersangka. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Teguh.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com