Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Jutaan Rupiah, 3 Tersangka Diamankan

KUKAR, Cinta-news.com – Heboh! Tiga pemuda di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, akhirnya harus berhadapan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, polisi menangkap mereka karena kedapatan mengedarkan uang palsu di masyarakat. Tak main-main, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang mencengangkan, yaitu uang palsu senilai Rp 13,2 juta! Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, kemudian mengidentifikasi ketiga tersangka sebagai RH (18), RTP (22), dan PYP (18). Sungguh ironis, usia muda mereka justru terjerat dalam tindak kriminal yang sangat merugikan ini.

Kisah ini berawal ketika seorang warga bernama Darwis (34) melaporkan kejadian mencurigakan di agen BRILink miliknya. Dua pelaku sebelumnya memberikan uang tunai Rp 510.000 kepada Darwis untuk top up aplikasi DANA. Namun, istri Darwis kemudian mencurigai keaslian uang tersebut. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ternyata benar – uang itu merupakan uang palsu! Darwis pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Loa Janan.

Menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Loa Janan bersama Sub Sektor Tahura langsung bergerak cepat. Mereka berhasil menangkap dua pelaku pertama, RH dan RTP, di Desa Batuah. Dalam penggeledahan, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 2,1 juta serta selembar pecahan Rp 100.000 yang sempat pelaku buang. Kemudian, penyidik mengembangkan kasus ini ke Penajam Paser Utara (PPU), tempat tinggal para tersangka.

Pengembangan kasus ke PPU membuahkan hasil tak terduga! Di rumah RH, polisi menyita uang palsu dalam jumlah fantastis, senilai Rp 11 juta! Sementara di kediaman PYP, mereka menemukan uang palsu sebesar Rp 100.000. Akhirnya, total barang bukti yang berhasil polisi amankan mencapai Rp 13,2 juta. Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menegaskan bahwa RH berperan sebagai otak operasi peredaran uang palsu ini.

RH mengaku telah membeli uang palsu senilai Rp 60 juta melalui transaksi online sejak 2024. Kemudian, ia mengajak dua rekannya, PYP dan RTP, untuk mengedarkan uang tersebut. Mereka menargetkan berbagai tempat, mulai dari toko kelontong, penjual bensin eceran, SPBU, hingga agen BRILink yang kurang waspada.

Polisi juga mengungkap sistem bagi hasil yang mereka terapkan. RTP menerima jatah Rp 4 juta uang palsu dan telah mengedarkannya bersama RH. Atas aksinya, ia mendapat komisi Rp 300.000 yang justru ia belikan sabu. Sementara PYP menerima Rp 2 juta dan berhasil mengedarkan Rp 400.000. Karena ketakutan, ia membakar sisa uang palsu yang dimilikinya.

Selain uang palsu, polisi mengamankan barang bukti pendukung lain. Mereka menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi, tiga unit telepon genggam milik tersangka, uang tunai Rp 594.000, serta satu jaket hitam. Barang-barang ini akan memperkuat proses hukum selanjutnya.

Polisi akhirnya menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 245 KUHP, jo Pasal 378 KUHP, jo Pasal 55 KUHP. “Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri asal uang palsu yang pelaku beli secara online,” tegas Abdillah. Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu yang masih beredar.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *