YOGYAKARTA, Cinta-news.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru saja membongkar praktik mencurigakan di tiga sekolah! Dua SMP dan satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) kedapatan menjual seragam sekolah dengan harga fantastis kepada siswa baru. Bahkan, total harganya bisa mencapai Rp 1,8 juta per paket!
Koordinator Tim Pengawasan SPMB Ombudsman DIY 2025, Mohammad Bagus Sasmita, langsung angkat bicara. Menurutnya, Kementerian Agama (Kemenag) DIY sudah mengonfirmasi dugaan penjualan seragam di salah satu MAN. “Kami dapat info dari Kemenag DIY bahwa mereka sudah turun ke sekolah,” tegas Bagus saat dihubungi Senin (21/07/2025).
Tak main-main, Kemenag langsung memerintahkan sekolah untuk menghentikan penjualan seragam. Bahkan, Ombudsman dan Kemenag sepakat memberikan teguran tertulis kepada kepala MAN tersebut. “Minggu lalu kami rapat dengan Kemenag, dan mereka akan memberi peringatan keras ke sekolah agar tidak lagi menjual seragam atau bahannya,” jelas Bagus.
Sekolah Bandel, Masih Pertimbangkan Jual Seragam
Tak hanya MAN, dua SMP di Kabupaten Sleman juga ketahuan melakukan hal serupa. Tim Ombudsman sudah mendatangi salah satunya, dan pihak sekolah sempat berjanji mengembalikan uang pemesanan ke orang tua. Tapi, ternyata mereka masih “bermain api”!
“Kami dapat kabar, sekolah ini masih pertimbangkan melanjutkan penjualan dengan alasan ada permintaan dari wali murid. Ini jelas melanggar aturan!” ungkap Bagus. Ombudsman kini bersiap koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menertibkan oknum nakal ini.
Harga Seragam Bikin Melongo!
Nah, ini yang bikin emosi! Di MAN, paket seragam lengkap (dasi, ikat pinggang, dll.) dibanderol Rp 1,8 juta! Sedangkan di SMP, harganya sedikit “lebih murah”, tapi tetap menguras kantong—sekitar Rp 1,5 juta. “Kalau ambil semua item, totalnya segitu. Ini jelas memberatkan orang tua,” sindir Bagus.
Masih ada satu SMP lagi yang diduga ikut-ikutan “memaksa” siswa beli seragam saat daftar ulang. Ombudsman masih mengumpulkan bukti sebelum mengambil tindakan tegas. “Kami masih verifikasi data dulu, termasuk rencana bertemu Dinas Pendidikan untuk klarifikasi,” tambahnya.
Sekolah Dilarang Keras Jual Seragam!
Bagus menegaskan, sekolah sama sekali tidak boleh menjual seragam, entah ada permintaan dari orang tua atau tidak. “Aturan sudah jelas: sekolah harus netral! Jangan sampai ada pemaksaan terselubung,” tegasnya.
Nah, bagaimana tanggapanmu? Kasus ini membuktikan bahwa pungli di dunia pendidikan masih terjadi, meski aturan sudah jelas. Ombudsman DIY berjanji terus pantau perkembangan kasus ini. Jangan sampai ada lagi orang tua yang jadi korban!
Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id