Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Senior Tak Pernah Salah, Junior Dilarang Protes! Aturan ‘Gila’ PPDS Undip

SEMARANG, Cinta-news.com – Sidang kasus pemerasan dan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) terus menguak fakta-fakta mengejutkan. Kali ini, sidang menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah, Fajar, yang membeberkan isi percakapan menghebohkan dari ponsel para residen.

Fajar, dengan tegas menyatakan, pihaknya menemukan aturan tak masuk akal dalam pesan WhatsApp para residen. “Kami menemukan perintah tegas dalam pesan WhatsApp itu: ‘Jangan sekali-kali mematikan HP, harus tetap menyala 24 jam nonstop. Setiap ada pesan WA, kalian wajib membalasnya secepat kilat!'” tegas Fajar saat bersaksi di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (16/7/2035).

Tak hanya itu, Fajar juga mengungkap bahwa tim forensik telah memeriksa 25 ponsel milik saksi-saksi terkait. “Kalau ada telepon dari senior, junior harus angkat. Jika tidak diangkat, batas maksimal adalah tiga kali telepon!” tegasnya.

Pasal-Pasal ‘Gila’ yang Bikin Bulu Kuduk Merinding
Yang lebih mencengangkan, Fajar memaparkan adanya “Pasal Anestesi” yang berisi aturan tak manusiawi. “Pertama, senior selalu benar. Kedua, kalau senior salah? Kembali ke pasal satu!” ujarnya, membuat seluruh ruangan sidang terdiam.

Tak berhenti di situ, aturan itu memuat poin-poin kontroversial:

  1. “Junior hanya boleh menjawab ‘ya’ atau ‘siap’, tidak ada pilihan lain!”
  2. “Senior berhak menikmati semua fasilitas enak, sementara junior harus terima kondisi seadanya!”
  3. “Kalau ada senior yang baik hati memberi kemudahan ke junior, si junior malah wajib bertanya: ‘Kenapa saya dikasih enak?'”
  4. “Stop mengeluh! Semua senior pernah melewati fase ini, jadi junior harusnya bisa lebih kuat!”
  5. “Masih nekat mengeluh? Siap-siap ditanya pedas: ‘Lah, siapa yang suruh kamu milih anestesi?!'”

Tragedi Dokter Aulia: Pemicu Misteri Perundungan Terungkap
Kasus ini meledak setelah dokter Aulia Risma Lestari meninggal dunia, yang langsung menyulut kemarahan publik. Kematiannya memaksa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil tindakan tegas: menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesi di RSUP Dr. Kariadi, Semarang.

Fakultas Kedokteran Undip dan RSUP Kariadi akhirnya mengakui fakta mengejutkan: senior-senior mereka memang secara sistematis merundung korban selama masa pendidikan.

Ibunda Korban Melawan: Laporkan Senior ke Polda Jateng
Nuzmatun Malinah, ibu almarhumah Aulia, tidak tinggal diam. Dia melaporkan sejumlah senior anaknya ke Polda Jawa Tengah.

Hingga kini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka:

  1. Taufik Eko Nugroho (TEN) – Eks Kaprodi PPDS Anestesiologi.
  2. Sri Maryani (SM) – Staf administrasi PPDS.
  3. Zara Yupita Azra (ZYA) – Dokter senior yang jadi terdakwa utama.

Netizen Berang: “Ini Pendidikan atau Perbudakan?”
Setelah aturan tak manusiawi ini terungkap, jagat maya langsung gempar. “Ini zaman sekarang masih ada perbudakan terselubung?” tanya seorang netizen. Yang lain menambahkan, “Junior dianggap apa? Budak yang harus nurut buta?”

Sementara itu, pihak Undip belum memberikan pernyataan resmi. Namun, publik menuntut tindakan tegas dan perubahan sistem agar tragedi seperti ini tidak terulang lagi.

Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *