BENGKULU, Cinta-news.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu baru saja membongkar praktik mencurangkan yang dilakukan dua perusahaan tambang batubara. Kerugian negara? Fantastis! Rp 300 miliar menguap akibat ulah PT. Ratu Samban Mining (RSM) dan PT. Tunas Bara Jaya (TBJ).** Keduanya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Bengkulu Tengah, tapi ternyata main kotor!
Begitu kabar panas ini beredar, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar langsung angkat bicara! Tak tanggung-tanggung, beliau hadir bersama Kasi Penerangan dan Hukum Ristianti Andriani – menunjukkan betapa seriusnya kasus ini. Saat proses penyitaan aset tambang PT. RSM di Bengkulu Tengah, Minggu (6/7/2025), Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, buka suara.
“Kami sudah menghitung total kerugian negara yang mencapai Rp 300 miliar! Angka ini termasuk ganti rugi untuk kerusakan lingkungan, penebangan pohon, dan dampak ekologis dari aktivitas ilegal mereka,” tegas Danang.
Apa Sih Pelanggarannya?
Meski Kejaksaan masih menutup rapat detail pelanggaran, namun di sisi lain, sumber internal justru membongkar fakta mengejutkan. Tak hanya itu, kedua perusahaan ini ternyata secara terang-terangan berani menambang di luar wilayah IUP mereka, bahkan lebih parah lagi, mereka diketahui telah menjarah kawasan lindung!
“Nanti semua akan kami buktikan di persidangan. Untuk sekarang, kami fokus pada pengumpulan barang bukti,” kilah Danang menghindari pertanyaan lebih dalam.
Aksi Kejaksaan: Geledah, Periksa, Sita!
Sebelumnya, penyidik sudah menggrebek dua kantor perusahaan di Kota Bengkulu. Tak hanya itu, mereka juga memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk:
- Bebby Hussy (Komisaris PT. TBJ)
- Julius Shoh (Direktur PT. TBJ)
- Sejumlah pejabat pemerintah yang diduga terlibat
Gak cuma sampai situ! Minggu lalu (6/7/2025), Kejaksaan langsung menyita aset dan lokasi tambang PT. RSM di dua titik berbeda. Semua buat kepentingan penyidikan!
Dampak Lingkungan yang Memprihatinkan
Yang bikin geram, aktivitas tambang batubara ilegal ini merusak ekosistem secara masif. Mereka menebang pohon sembarangan, mengeruk tanah seenaknya, dan merusak kawasan lindung tanpa ampun!
“Masyarakatlah yang harus menanggung kehancuran alam ini, ini bukan cuma soal uang!” tegas Danang.
Kejaksaan berjanji bakal usut tuntas kasus ini. “Kami akan bawa semua bukti ke meja hijau. Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab!” tegasnya.
Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Checkbind.com











