Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Nekat Curi Ular Piton 1,2 Meter untuk Dipelihara, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara!

DENPASAR, Cinta-news.com – Aksi nekat seorang pria berinisial SE (26) berujung petaka! Dia harus berurusan dengan hukum setelah mencuri ular piton bola milik warga di sebuah indekos di Jalan Palapa, Denpasar, Bali. Ular sepanjang 1,2 meter dan berbobot 1,3 kg itu sengaja dibawa kabur untuk dipelihara dan rencananya akan dijual kembali.

Motif Jelas: Ingin Pelihara dan Jual Kembali
AKP I Ketut Sukadi, Kasihumas Polresta Denpasar, menegaskan bahwa pelaku mengaku telah mengambil ular tersebut dengan dua tujuan: memeliharanya dan menjualnya.

“Motifnya jelas, dia ingin memelihara ular itu sekaligus memperjualbelikannya,” tegas Sukadi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (2/7/2025).

Korban pencurian, Ferry (30), baru menyadari ular kesayangannya hilang pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 08.00 WITA. Tanpa buang waktu, Ferry langsung melapor ke polisi. Tak hanya ular, kandangnya yang berupa CB Container warna putih dengan tutup biru juga ikut raib.

Kerugian Capai Rp 3,5 Juta!
Sukadi merinci kerugian korban secara detail: “Pencuri mengambil ular ball python berwarna kuning pisang, jantan berusia 2,5 tahun dengan berat 1,3 kg dan panjang 120 cm. Kami menaksir kerugian korban mencapai Rp 3,5 juta.” Nilai yang cukup besar untuk seekor reptil peliharaan!

Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Berbekal laporan korban, tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat. Mereka menyisir lokasi dan akhirnya meringkus SE di kediamannya di Jalan Pulau Bingin, Denpasar, pada Selasa (1/7/2025).

Mengaku Bersalah, Ancaman 5 Tahun Penjara
Ketika petugas memeriksa, pelaku langsung mengakui perbuatannya.

“Dia sengaja mengambil ular piton milik korban berikut kotak kandang yang terletak di luar kamar kos,” tegas Sukadi.

Kepolisian kini telah menetapkan SE sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 362 KUHP terhadapnya, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Kenapa Kasus Ini Menarik Perhatian?

  1. Uniknya Barang Curian: Tidak seperti pencurian biasa, kasus ini melibatkan ular piton yang jarang jadi sasaran pencurian.
  2. Nilai Ekonomis: Ular piton bola termasuk reptil bernilai tinggi di pasaran, apalagi dengan usia dan kondisi sehat.
  3. Risiko Hukum Serius: Pelaku tak hanya berhadapan dengan tuntutan pencurian, tetapi juga risiko perdagangan satwa ilegal.

Apa Kata Pakar Hukum?
Pengamat hukum pidana menegaskan, kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pencurian hewan peliharaan merupakan tindakan serius. “Hukum tidak pandang bulu, baik itu mencuri barang biasa atau hewan eksotis,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi pecinta reptil di Bali. Selain harus hati-hati memilih lokasi penyimpanan, juga perlu waspada terhadap oknum yang memanfaatkan kelalaian pemilik. Bagi SE, konsekuensinya jelas: 5 tahun penjara mengintai jika vonis maksimal dijatuhkan!

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *