JAKARTA, Cinta-news.com – Seorang pria berinisial FER nekat menganiaya bocah berusia 11 tahun, AZA, hanya karena anaknya dilarang meminjam mainan. Kejadian memilukan ini terjadi di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, pada Jumat (27/6/2025) malam.
Awalnya Hanya Persoalan Mainan Tali Karet
Menurut AKP Prapto Lasono, Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota, kasus ini berawal ketika korban, AZA, sedang asyik bermain tali karet di lokasi kejadian. Tiba-tiba, anak pelaku yang berinisial F mendekat dan meminta izin untuk ikut memainkannya. Namun, AZA menolak karena si anak tidak ikut patungan membeli tali tersebut.
Merasa kesal, anak FER langsung mengadu kepada sang ayah. Alih-alih menasihati anaknya, FER malah memilih untuk main hakim sendiri. Tanpa berpikir panjang, dia langsung mendatangi AZA dan menendangnya hingga terjatuh.
Kekerasan Berlanjut, Korban Terluka
Tindakan FER tidak berhenti di situ. Dengan emosi yang meluap, dia terus memukul dan menginjak tubuh AZA yang masih tergeletak lemah. Akibatnya, bocah malang itu mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk alis, kepala belakang, dan bahu.
Baca Juga: Tertipu Dukun Palsu, Warga Pakistan Laporkan ke Polisi
Orang tua AZA yang mengetahui kejadian ini langsung membawa anaknya ke rumah sakit sekaligus melaporkan tindakan FER ke polisi. “Kami segera memproses laporan tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Prapto.
Pelaku Sudah Ditahan, Menunggu Proses Hukum
Polisi tidak main-main dalam menangani kasus ini. Polisi telah menetapkan FER sebagai tersangka dan kini mengamankannya di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. “Kami sedang mempersiapkan berkas perkara untuk segera dikirim ke kejaksaan. Harapannya, proses hukum bisa berjalan cepat hingga tahap P21,” ujar Prapto.
FER terancam hukuman berat karena kasusnya masuk dalam dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76C tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, dia bisa mendekam di penjara maksimal 3,5 tahun atau membayar denda hingga Rp72 juta.
Masyarakat Diminta Waspada terhadap Kekerasan pada Anak
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua orang tua untuk tidak mengambil jalan kekerasan dalam menyelesaikan masalah, apalagi melibatkan anak-anak. Kekerasan fisik tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang bisa berdampak panjang.
Polres Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kekerasan serupa. “Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku yang merugikan anak-anak,” tegas Prapto.
Sementara itu, keluarga AZA berharap proses hukum berjalan adil agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” kata salah satu kerabat korban.
Respon (1)