Jakarta, Cinta-news.com – KY Usulkan 25 Hakim Dijatuhi Sanksi Ringan. Komisi Yudisial (KY) baru saja mengusulkan pemberian sanksi terhadap 25 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam rentang waktu Januari hingga April 2025. Dari jumlah tersebut, para hakim menerima usulan sanksi bervariasi, mulai dari ringan hingga sedang.
Joko Sasmito, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, secara rinci membeberkan berbagai pelanggaran tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (20/5/2025). “KY telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap 25 hakim karena terbukti melanggar KEPPH,” jelasnya.
KY Usulkan 25 Hakim . Namun, ternyata ada 8 hakim lain yang juga terbukti melanggar etik. Meski begitu, KY tidak mengusulkan sanksi tambahan karena Mahkamah Agung (MA) sudah lebih dulu memberi hukuman berupa sanksi ringan hingga berat kepada mereka.
Untuk sanksi ringan, KY mengusulkan berbagai bentuk hukuman. KY memberikan teguran lisan kepada satu hakim, menegur secara tertulis lima hakim, dan menyampaikan pernyataan tidak puas tertulis kepada sembilan hakim lainnya.
Sementara itu, sanksi sedang meliputi pemotongan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala (maksimal satu tahun) untuk empat hakim.
Adapun sanksi berat lebih tegas. KY mengusulkan pemberian hukuman non-palu selama 6 bulan hingga 2 tahun untuk tiga hakim. Bahkan, KY juga mengusulkan pemberhentian tidak hormat terhadap satu hakim.
Joko menegaskan bahwa Sidang Pleno KY memutuskan usulan sanksi ini. Forum ini berperan menentukan apakah laporan masyarakat benar-benar melanggar KEPPH atau tidak.
Baca Juga: Pedrosa Sebut Bagnaia Tertekan Mental Akibat Kedatangan Marquez
“Melalui Sidang Pleno, KY membuktikan 20 laporan melanggar KEPPH dan menyatakan 65 laporan lainnya tidak terbukti,” tegas Joko.
Sebanyak 14 hakim terbukti bersikap tidak profesional, tiga hakim kedapatan berkomunikasi dan menerima uang, serta tiga hakim lainnya menunjukkan keberpihakan dalam memeriksa perkara.
Selain itu, satu hakim terlibat konflik kepentingan, satu hakim bersikap indisipliner, dan satu hakim lainnya melakukan pernikahan siri tanpa izin istri. Ada juga hakim yang menyampaikan pendapat terbuka di media serta satu hakim yang memanipulasi putusan.
Sepanjang Januari-April 2025, KY menerima 401 laporan dugaan pelanggaran KEPPH. Angka ini melonjak 137 laporan dibanding periode sama tahun sebelumnya yang hanya 267 laporan.
Dari total laporan, 241 perkara berkategori perdata, 79 perkara pidana, 30 perkara agama, 24 perkara Tata Usaha Negara (TUN), 7 perkara Hubungan Industrial, 6 perkara niaga, 1 perkara korupsi, dan 13 perkara lainnya.
Baca Juga: Bagnaia Bisa Tinggalkan Ducati Lebih Cepat dari Perkiraan?
Joko memaparkan, dari ratusan laporan yang masuk, 344 laporan (85,78%) dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substansi. Sisanya masih dalam proses verifikasi.
Setelah memverifikasi laporan, KY menganalisisnya lebih lanjut untuk menemukan indikasi pelanggaran KEPPH. “Forum konsultasi menyetujui 51 laporan untuk ditindaklanjuti,” jelas Joko. “Namun, KY tidak bisa menindaklanjuti semua laporan karena beberapa di antaranya berada di luar kewenangan kami, seperti laporan tentang pertimbangan putusan hakim yang memang bersifat mandiri,” tambahnya.
Dengan langkah tegas ini, KY berharap integritas peradilan semakin terjaga dan kepercayaan publik terhadap kinerja hakim tetap tinggi.