Cinta-news.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengambil langkah sangat tegas dengan menginstruksikan penindakan hukum tanpa kompromi terhadap praktik pembukaan lahan secara ilegal di area bekas kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan tindakan berani ini untuk menyapu bersih semua bentuk kejahatan lingkungan yang sengaja mengorbankan keselamatan masyarakat demi mengejar keuntungan finansial sepihak.
Bahkan, beliau secara langsung memerintahkan para petugas satgas di lapangan untuk segera mencabut setiap bibit kelapa sawit yang kedapatan ditanam secara sengaja di atas lahan bekas terbakar tersebut. Langkah pembersihan ini menyasar praktik kecurangan oknum tidak bertanggung jawab yang kerap memanfaatkan momen pasca-kebakaran untuk menguasai kawasan hutan secara sewenang-wenang.
Beliau menyampaikan perintah tegas tersebut tepat setelah menggelar rapat terbatas bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Griya Agung Palembang pada Senin (26/10/2026). Rapat koordinasi tingkat tinggi ini secara khusus membahas strategi pemadaman komprehensif sekaligus penegakan hukum secara masif terhadap mafia tanah di kawasan rawan bencana.
Selanjutnya, pemerintah daerah menerapkan langkah antisipasi ketat ini guna mencegah berulangnya modus pemanfaatan lahan terbakar yang secara nyata menabrak aturan hukum. Praktik pembakaran sengaja ini kerap menjadi jalan pintas oknum tertentu untuk menekan biaya pembukaan lahan tanpa memikirkan dampak buruk terhadap ekosistem.
“Kalau di sini ditemukan lahan bekas kebakaran langsung ditanami sawit dan itu ilegal, dicabut juga,” tegas Herman Deru saat menginstruksikan jajarannya agar tidak memberi ruang sedikit pun bagi para perusak lingkungan.
DLHP Sumsel Segel 120 Hektare Lahan dan Usut Pergerakan Alat Berat
Herman Deru membeberkan bahwasanya Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumatera Selatan telah bergerak cepat dengan memasang garis penyegelan pada lahan seluas 120 hektare yang terindikasi kuat sengaja dibakar untuk pembukaan perkebunan. Pemasangan garis kuning penutupan ini menjadi bukti sah bahwasanya kawasan tersebut kini berada penuh di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
Kendati saat proses penyegelan berlangsung para pelaku belum sempat menanami lokasi dengan bibit kelapa sawit, beliau mendapati aktivitas alat berat yang secara mencurigakan merayap masuk ke area tersebut persis setelah kebakaran padam. Kehadiran ekskavator pengolah tanah di area bekas terbakar memperkuat dugaan adanya aksi kejahatan yang terencana dengan matang.
Oleh karena itu, penyidik kini mengusut tuntas seluruh aktivitas pengolahan tanah menggunakan alat berat tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pembiaran dari pihak-pihak tertentu di lapangan. Penyelidikan mendalam ini akan menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam pengerahan alat berat di kawasan terlarang tersebut.
“Penanganan lebih lanjut terhadap lahan yang telah disegel harus mengikuti proses penegakan hukum,” ujarnya secara lugas untuk memastikan bahwasanya proses peradilan akan berjalan transparan tanpa campur tangan pihak luar.
Sinergi Satgas Berhasil Tekan Titik Panas Hingga Tersisa Dua Titik
Selain fokus pada tindakan hukum, Herman Deru mengklaim bahwasanya penanganan kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Sumatera Selatan saat ini menunjukkan perkembangan yang sangat positif. Berdasarkan hasil pemantauan udara terbaru, jumlah titik panas tercatat melandai secara drastis hingga kini hanya menyisakan dua titik saja di seluruh kawasan provinsi.
Sehubungan dengan pencapaian tersebut, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi tangguh tim satgas di lapangan yang berhasil menjaga kelembapan lahan gambut secara konsisten sehingga tidak memicu munculnya titik api baru. Kerja keras seluruh personel terbukti mampu menekan potensi kebakaran susulan di tengah kondisi cuaca yang kering.
“Hotspot kita tinggal dua. Mudah-mudahan tidak ada menjadi firespot. Ini sudah sesuai amal perbuatan dan doa,” jelas dia sembari mengungkapkan rasa optimis bahwasanya bencana karhutla di Sumatera Selatan akan segera teratasi secara menyeluruh.
“Terima kasih kepada semua pihak, termasuk satgas doa, darat dan udara. Semoga gambut kita tetap terjaga kelembabannya,” lanjutnya dengan penuh apresiasi terhadap dedikasi seluruh jajaran TNI, Polri, relawan, dan masyarakat yang bahu-membahu di lapangan.
Sementara itu, mengenai kelanjutan Operasi Modifikasi Cuaca, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menyesuaikan pelaksanaannya berdasarkan perkembangan dinamika cuaca aktual serta hasil evaluasi kondisi lapangan secara berkala. Tim teknis terus memantau pergerakan awan potensial agar penyemaian garam dapat berlangsung secara optimal.
Pantauan ISPU Sejumlah Wilayah Membaik Meski Beberapa Daerah Masih Berbahaya
Berdasarkan data resmi Kementerian Lingkungan Hidup pada Senin (26/10/2026) pukul 06.00 WIB menunjukkan bahwasanya kabut asap di Kota Palembang masih bertahan pada kategori Tidak Sehat dengan angka Indeks Standar Pencemar Udara mencapai 177. Kondisi ini menuntut warga untuk tetap membatasi aktivitas di luar ruangan demi menjaga kesehatan saluran pernapasan.
Namun, pada pukul 11.00 WIB, angka Indeks Standar Pencemar Udara bergerak ke level 180 untuk parameter partikel PM2.5 yang menandakan bahwasanya kualitas udara Kota Palembang masih berada dalam kategori Tidak Sehat. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu mengenakan masker pelindung saat terpaksa beraktivitas di ruang terbuka.
Di sisi lain, dua wilayah di Provinsi Sumatera Selatan justru mencatatkan angka Indeks Standar Pencemar Udara yang sangat tinggi hingga masuk dalam kategori Berbahaya, yaitu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan angka 436 serta Musi Rawas pada angka 353. Tingginya angka pencemaran di kedua kabupaten ini berpotensi mengganggu kesehatan warga secara serius jika tidak mendapat penanganan cepat.
Selanjutnya, Kota Prabumulih masuk dalam kelompok kategori Sangat Tidak Sehat yang memerlukan kewaspadaan ekstra dari seluruh lapisan masyarakat. Sementara itu, Kabupaten Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim, dan Lahat secara bersamaan berada dalam kategori Tidak Sehat.
Sebaliknya, Kabupaten OKU Selatan menjadi satu-satunya wilayah yang berhasil mencatatkan kualitas udara pada kategori Sedang sehingga relatif lebih aman bagi aktivitas masyarakat sehari-hari.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14 Tahun 2020, penetapan kategori Berbahaya berada pada rentang angka di atas 300, kategori Sangat Tidak Sehat berada di atas angka 200, sedangkan rentang angka 101 hingga 200 secara resmi tergolong dalam kategori Tidak Sehat.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











