Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

4 Bulan Akali Mesin Pompa BBM, Pengelola SPBU di Serdang Bedagai Diringkus Polisi

Cinta-news.com – Pengendara kendaraan bermotor yang sering melintas di jalur Sumatera Utara mendadak dibuat murka oleh ulah nakal salah satu pengelola tempat pengisian bahan bakar. Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, kedapatan menjalankan trik haram demi menyedot isi kantong konsumen. Tanpa disadari para pembeli, pengelola tempat tersebut ternyata sudah nekat mereduksi takaran bensin sejak empat bulan terakhir.

SPBU Serdang Bedagai

Akibat aksi serakah tersebut, manajer SPBU yang berinisial DS bersama sang supervisor berinisial H berhasil mengantongi keuntungan ilegal yang nilainya sangat fantastis, yakni menembus angka Rp 595,3 juta. Namun, langkah mulus kedua oknum ini akhirnya terhenti total setelah aparat kepolisian mencium aroma kecurangan tersebut dan langsung menjebloskan mereka ke dalam sel tahanan.

Uang Haram Tembus Ratusan Juta, Puluhan Ribu Liter Bensin Raib Secara Gaib

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Irfan Rifai, menegaskan bahwa nilai nominal ratusan juta itu baru merupakan hitungan sementara tim penyidik. Pihak kepolisian bersama ahli telah membedah kalkulasi penjualan serta mengukur ulang deviasi takaran BBM selama kurun waktu Juni hingga Oktober 2026.

Alhasil, dari rekaman angka digital pada mesin totalisator SPBU serta pengujian presisi oleh tim metrologi legal, penyidik memperkirakan total uang haram yang mengalir ke kantong para pelaku mencapai tepat Rp 595.321.508,90.

Jika mengalkulasikan kerugian volume BBM yang menguap secara gaib akibat permainan ini, angka hasilnya benar-benar membuat menggelengkan kepala. Polisi mencatat selisih volume bahan bakar yang raib dari dispenser SPBU tersebut mencakup 32.768,3 liter Biosolar, 34.681,1 liter Pertalite, serta 1.575,8 liter Pertamax.

Oleh karena itu, Kombes Pol Irfan Rifai meyakinkan publik bahwa jajarannya tidak akan berhenti pada dua orang ini saja. Tim penyidik terus bergerak mendalami alur kecurangan tersebut guna membongkar potensi keterlibatan pihak luar maupun oknum internal lain yang menikmati uang panas ini.

Terbongkar Setelah Inspeksi Mendadak, Segel Resmi Pompa Ternyata Sengaja Dirusak

Kisah pembongkaran kasus skandal takaran bensin ini sebenarnya bermula dari aduan masyarakat yang merasa ada hal ganjil setiap kali mengisi bahan bakar di lokasi tersebut. Menanggapi keresahan warga, Polda Sumut langsung bergerak cepat membentuk tim khusus dan menggandeng UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Serdang Bedagai untuk menginspeksi lokasi secara mendadak.

Saat petugas melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap komponen mesin pengisi, tim ahli menemukan fakta mengejutkan mengenai segel kawat atau locis pada tiga unit mesin pompa BBM yang ternyata sudah dalam kondisi rusak parah.

Padahal, segel metrologi tersebut memegang peranan yang sangat vital sebagai garansi resmi bahwa mesin pompa telah lulus uji tera dan mampu menyemburkan debit BBM yang presisi sesuai standar nasional.

Untuk membuktikan kecurangan tersebut secara langsung di lapangan, polisi bersama petugas metrologi menyiagakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter. Petugas kemudian menyuruh operator menyalurkan BBM jenis Pertalite, Biosolar, dan Pertamax masing-masing sebanyak 20 liter ke dalam wadah pengujian tersebut.

Namun, ketika cairan BBM berhenti mengalir, garis batas bejana ukur dengan jelas memperlihatkan volume bensin yang keluar sama sekali tidak menyentuh angka 20 liter.

Pengendara Ditipu Setengah Liter Tiap Isi 20 Liter, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Berdasarkan hasil pengukuran yang presisi di lokasi kejengkelan tersebut, tim metrologi menemukan selisih kekurangan takaran yang sangat mencolok pada setiap pengujian. Mesin pompa Biosolar memotong volume bensin sebanyak 510 mililiter, pompa Pertalite mengurangi takaran sebesar 440 mililiter, sementara pompa Pertamax menyunat bensin hingga 460 mililiter untuk setiap pengucuran 20 liter.

Artinya, para pembeli secara sadar maupun tidak sadar telah ditipu hampir setengah liter bensin pada tiap pengisian 20 liter. Oleh sebab itu, penyidik Kepolisian saat ini terus mengulik mekanisme teknis yang digunakan para pelaku untuk mengoperasikan mesin rakitan kecurangan tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan curang yang sangat merugikan masyarakat luas ini, penyidik kini resmi menahan DS dan H di markas kepolisian. Atas aksi nekat mengeruk keuntungan pribadi secara tidak sah tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang sangat berat.

Polisi mengenakan Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada kedua pelaku. Selain itu, penyidik juga melapisnya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penetapan pasal-pasal ini menjadi ketegasan aparat penegak hukum bahwa praktik penyunatan takaran BBM merupakan kejahatan serius yang merusak kepercayaan publik dan merugikan ekonomi masyarakat kecil.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *