JAKARTA, Cinta-news.com – Ternyata para petinggi di DPR RI mendadak melontarkan gebrakan publik yang sangat mengejutkan, di mana mereka secara tegas mendesak agar pembahasan Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) mampu menjerat para pengusaha kaya dan cukong besar yang selama ini secara licik meraup pundi-pundi keuntungan berlimpah dari operasional armada truk obesitas alias kendaraan yang kelebihan muatan di sepanjang jalur lintasan transportasi darat Indonesia.
Bahkan, Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae, menyampaikan pernyataan yang sangat menohok dalam siaran pers resminya pada Rabu (7/10/2026), dengan menekankan bahwa upaya penanganan komprehensif atas fenomena truk kelebihan muatan ini sama sekali tidak boleh berhenti hanya di batas jalan raya dengan menyudutkan serta menindak para pengemudi kecil yang cuma menjalankan perintah langsung dari atasan.
Sasar Aktor Utama dan Pemilik Barang, Bukan Sekadar Sopir

Selain itu, istilah populer truk obesitas yang kini tengah menjadi bahan perbincangan hangat publik tersebut sebenarnya merujuk pada fenomena kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), yakni deretan armada truk raksasa yang sengaja dimodifikasi secara ilegal oleh pihak pengusaha maupun karoseri hingga jauh melebihi batas muatan dan kapasitas standar demi menekan biaya logistik secara ugal-ugalan.
Oleh sebab itu, Ridwan secara konsisten terus mendorong agar seluruh alur pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini benar-benar memfokuskan perhatian utama pada penguatan pilar keselamatan berkendara, kepastian hukum yang adil, serta pembagian tanggung jawab yang sangat transparan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem transportasi nasional kita.
Di samping itu, beliau menyoroti kenyataan pahit di mana penegakan hukum selama ini terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, sehingga regulasi baru ini wajib memastikan agar tindakan tegas aparat penegak hukum tidak melulu menyasar pengemudi di lapangan, melainkan turut menyeret para aktor intelektual yang menikmati kucuran uang panas dari hasil pelanggaran sistemik tersebut.
Lebih lanjut, Ridwan dengan sangat lugas mengungkapkan pandangan kritisnya, “Oleh karena itu, kita semua harus berani membongkar persoalan sistemik ini langsung sampai ke hulu utamanya: siapa pemilik sah armada kendaraan tersebut, siapa pihak yang mengatur jadwal pengangkutan, siapa aktor yang memuat barang melebihi kapasitas standar, dan siapa sosok sebenarnya yang paling banyak menikmati pundi-pundi keuntungan dari seluruh aktivitas ilegal ini.”
Selanjutnya, legislator senior tersebut memaparkan analisis mendalam mengenai dampak buruk keberadaan truk monster ODOL ini, di mana kehadiran kendaraan kelebihan muatan tersebut tak sekadar menebar ancaman maut bagi keselamatan para pengguna jalan lainnya, tetapi juga secara masif mempercepat kerusakan parah pada infrastruktur jalan nasional serta melonjakkan alokasi anggaran pemeliharaan fasilitas umum hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
Maka dari itu, dia menegaskan kembali bahwa draf RUU LLAJ yang tengah dirancang ini memegang peranan sangat vital untuk memperjelas dan mempertegas rantai pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh, yang mencakup kewajiban hukum para pemilik armada, manajemen perusahaan angkutan, entitas korporasi pemilik barang, hingga jajaran pejabat berwenang sesuai porsi tanggung jawab mereka masing-masing.
Aturan Tegas dan Standar Keselamatan Transportasi Berbasis Aplikasi
Di sisi lain, Ridwan juga membeberkan pandangan strategisnya terkait pesatnya laju perkembangan teknologi digital dan pergeseran pola mobilitas masyarakat modern, di mana transformasi tersebut harus senantiasa diimbangi oleh kehadiran payung hukum yang adaptif serta mampu memberikan jaminan perlindungan secara riil dan konkret melalui pengesahan RUU LLAJ ini.
Bahkan, beliau memberikan peringatan keras kepada pemerintah, “Oleh sebab itu, jangan sampai kemajuan teknologi transportasi melaju jauh lebih cepat meninggalkan regulasinya yang tertinggal di belakang, sehingga poin-poin krusial seperti jaminan keselamatan penumpang, hak perlindungan bagi driver, kepastian struktur tarif yang adil, hingga batas tanggung jawab hukum para penyedia aplikasi wajib tertuang secara sangat rinci dan eksplisit di dalam undang-undang.”
Kemudian, Ridwan turut mengkritik sudut pandang sempit yang selama ini hanya menganggap bisnis transportasi online berbasis aplikasi sebagai bentuk hubungan keperdataan biasa atau transaksi bisnis murni antara pengemudi mitra dengan perusahaan penyedia platform aplikasi.
Padahal, menurut penilaian mendalam beliau, negara memegang kewajiban moral dan konstitusional yang sangat besar untuk hadir secara langsung dalam memberikan jaminan standar keselamatan tertinggi serta merumuskan mekanisme pertanggungjawaban hukum yang jelas dan mengikat apabila timbul insiden merugikan maupun konflik teknis di lapangan.
RUU LLAJ untuk Transportasi Masa Depan
Sementara itu, legislator tersebut menegaskan kembali bahwa alur pembahasan RUU LLAJ kali ini sama sekali tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan parsial atau sekadar menambal-sulam pasal-pasal dalam regulasi lama yang sudah usang dan tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman modern saat ini.
Sebaliknya, beliau mendesak agar seluruh anggota dewan dan pihak pemerintah bersatu padu melahirkan sebuah kerangka hukum baru yang sangat kokoh, visioner, serta sanggup menjawab dinamika perubahan sistem transportasi nasional yang bergerak sedemikian cepat saat ini.
Pada akhirnya, Ridwan menutup pernyataannya dengan kalimat tegas yang membakar semangat perubahan, “Dengan demikian, kita semua memang membutuhkan regulasi yang tidak hanya berani menindak tegas setiap pelanggaran, tetapi juga mampu melindungi segenap lapisan masyarakat sembari tetap menempatkan porsi tanggung jawab hukum secara adil dan proporsional; undang-undang baru ini harus menjadi jawaban ampuh atas polemik hari ini sekaligus penuntun keselamatan transportasi di masa depan.”
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











