Cinta-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo secara mengejutkan resmi menjebloskan seorang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) berinisial AH ke dalam ruang tahanan setelah sang oknum terbukti merancang aksi korupsi pengelolaan kas perbankan yang secara dahsyat telah menguras pundi-pundi finansial negara hingga menyentuh nominal fantastis sebesar Rp 3,29 miliar.
Sosok AH yang sebelumnya sempat menduduki deretan posisi sangat strategis di BTN Kantor Cabang Sidoarjo tersebut disinyalir kuat telah melancarkan tindakan jahatnya secara terstruktur dengan cara menyalahgunakan kewenangan jabatan serta membobol benteng keamanan sistem internal bank demi mengeruk keuntungan pribadi.
Selanjutnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, membeberkan secara gamblang bahwasanya tersangka membobol pertahanan teknologi informasi bank lalu dengan leluasa memindahkan uang kas dari rekening antar-cabang secara langsung menuju ke rekening penampungan pribadinya sendiri.
“Oleh karena itu, kami kini telah secara sah menetapkan Saudara AH sebagai tersangka utama atas dugaan keterlibatan skandal korupsi sistemik yang berdampak sangat fatal pada keuangan Bank BTN Sidoarjo,” tegas Sigit saat ditemui oleh awak media pada Kamis (1/10/2026).
Trik Licik Mengutil User ID Hingga Kata Sandi Kolega Sendiri
Lebih lanjut, Sigit menerangkan bahwasanya penyalahgunaan wewenang ini dapat berjalan mulus akibat rekam jejak kedudukan mentereng yang pernah ditempati tersangka. Pasalnya, AH tercatat sempat mengemban amanah sebagai Accounting Control Unit Head BTN Kantor Cabang Sidoarjo pada kurun waktu 2020 hingga 2021, sebelum akhirnya ia dipercaya memegang pucuk pimpinan sebagai Kepala Kantor Kas BTN Tropodo pada tahun 2021.
Akibatnya, rentetan jabatan mentereng tersebut secara otomatis membukakan pintu akses kontrol tingkat tinggi ke dalam seluruh jaringan sistem operasional internal perbankan. Oleh sebab itu, ruang privilege inilah yang kemudian diselewengkan oleh tersangka demi melancarkan rencana terlarangnya secara amat rapi.
“Memang modus operandi utama tersangka ini sangat terencana, di mana saudara AH memanfaatkan wewenangnya untuk mengalirkan dana secara ilegal dari rekening antar-cabang secara langsung menuju rekening penampung miliknya,” papar Sigit secara terperinci.
Kendati demikian, agar perbuatannya tidak mudah tercium oleh radar pengawasan korporasi, AH memilih langkah yang sangat licik dengan cara tidak mengoperasikan akun pribadinya saat mengeksekusi transaksi gelap tersebut. Sebaliknya, ia nekat mengutil akses User ID Business Delivery System (BDS) beserta kata sandi rahasia kepunyaan beberapa rekan kerjanya tanpa sepengetahuan sang pemilik.
“Bahkan, tim penyidik kami mendapati bukti konkret bahwa User ID BDS dan password yang dipakai oleh tersangka AH itu secara sah merupakan milik tiga pegawai divisi Transaction Processing BTN KC Sidoarjo berinisial RH, RS, serta TAR. Selain itu, AH juga kedapatan menyusup menggunakan identitas digital milik dua petugas Teller Service Kantor Kas Tropodo yakni YE dan DTA,” beber Sigit secara mendalam.
Eksekusi 24 Transaksi Siluman Selama 16 Bulan Buat Negara Buntung Miliaran
Sungguh mencengangkan, aksi pengurasan dana kas perbankan ini ternyata berhasil disembunyikan oleh tersangka selama periode rentang waktu yang sangat panjang yakni mencapai 16 bulan berturut-turut, mulai terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020 hingga penutupan transaksi pada 8 November 2021.
Oleh karena itu, sepanjang interval waktu terlarang tersebut, tersangka AH tercatat berhasil melancarkan pemindahan dana ilegal dari kas rekening antar-cabang ke dompet pribadinya sebanyak 24 kali transaksi terpisah yang dilakukan secara berulang-ulang tanpa terdeteksi.
Di sisi lain, berdasarkan laporan audit investigatif resmi yang diterbitkan oleh tim auditor berpengalaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terbukti nyata bahwa manuver kejahatan perbankan ini telah menimbulkan lubang kerugian yang sangat masif bagi keutuhan keuangan negara hingga bernilai miliaran rupiah.
“Akibatnya, total nilai kerugian pasti yang berhasil dihitung secara independen oleh tim auditor profesional Kejati dalam skandal ini diperkirakan mencapai angka sebesar Rp 3,29 miliar,” tutur Sigit mengungkapkan data sahih tersebut.
Resmi Dijebloskan ke Lapas Sidoarjo, Diduga Kuat Main Solo
Akibat perbuatan culas yang dilakukannya tersebut, tim penyidik kini menjerat tersangka AH menggunakan ancaman berat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah disempurnakan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Di samping itu, untuk pasal sangkaan subsidair, kami menerapkan jeratan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 18,” tegas Sigit menjelaskan landasan hukum penuntutan perkara ini.
Oleh sebab itu, tak lama setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka resmi, aparat Kejari Sidoarjo langsung menjebloskan AH ke balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Sidoarjo. Penahanan tahap pertama ini akan dijalankan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 September sampai dengan 19 Oktober 2026.
“Memang saat ini tersangka AH telah resmi kami tahan di Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Sebab, masa penahanan tahap awal ini dirancang selama 20 hari penuh demi kelancaran penyidikan, yakni terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026 mendatang,” terangnya.
Meskipun indikasi awal dari penyidik Kejari Sidoarjo memperlihatkan bahwasanya AH mengeksekusi aksi pembobolan ini seorang diri tanpa keterlibatan pihak luar, namun demikian seluruh rangkaian pemeriksaan dokumen tetap dipacu dengan sangat ketat sebelum penuntutan digulirkan ke meja hijau.
“Oleh karena itu, kami bersama tim akan terus menuntaskan sisa proses penyidikan serta melengkapi seluruh berkas dakwaan sampai sempurna sebelum akhirnya melimpahkan kasus kejahatan ini ke meja sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Sigit secara optimis.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











