Cinta-news.com – Aksi kejahatan pasangan suami istri (pasutri) muda di kawasan Kota Cimahi, Jawa Barat, mendadak membikin heboh publik setelah peredaran uang ilegal bernilai fantastis berhasil terbongkar oleh warga lokal. Pasangan suami istri yang masing-masing berinisial FHM (27) dan LAK (27) ini ternyata nekat menyebarkan uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai total Rp 12 juta selama empat bulan berturut-turut dengan menyasar para pedagang warung dan toko kelontong.

Aparat kepolisian mengidentifikasi bahwa kedua pelaku menggunakan metode licik namun sangat sederhana saat mengeksekusi aksi kriminal mereka. Mereka sengaja membelanjakan uang kertas palsu pecahan Rp 100.000 untuk membeli barang-barang berharga murah di warung kecil, sehingga mereka bisa mengantongi sisa uang kembalian berupa uang tunai asli yang sah.
Selanjutnya, pasutri ini terus mengulang modus operandi manipulatif tersebut secara berulang kali di berbagai warung dan toko kelontong di kawasan Cimahi demi menyedot keuntungan pribadi secara ilegal.
Aksi Pasutri Terbongkar Usai Viral di Media Sosial
Akan tetapi, petualangan kejahatan pasangan suami istri ini akhirnya terbongkar saat sang istri, LAK, nekat menggunakan uang palsu ketika berbelanja di sebuah warung kecil yang terletak di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada hari Minggu (27/9/2026).
Pada saat transaksi berlangsung, pemilik warung yang jeli dan mencurigai keaslian uang pecahan Rp 100.000 tersebut bergegas meminta bantuan warga sekitar.
Tanpa menunggu lama, warga setempat langsung menggeledah barang bawaan LAK hingga menemukan beberapa lembar uang kertas yang terindikasi kuat sebagai uang palsu.
Kemudian, momen penggerebekan tersebut terekam dengan jelas oleh kamera ponsel warga hingga videonya mendadak sangat viral di berbagai platform media sosial.
Setelah menerima laporan dan informasi darurat dari masyarakat, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengamankan LAK beserta suaminya, FHM, dari lokasi kejadian.
Akibat perbuatan nekat tersebut, keduanya kini telah resmi mendekam di sel tahanan kepolisian guna menjalani proses hukum ketat terkait dugaan peredaran uang palsu.
Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi, memberikan keterangan resmi pada Kamis (1/10/2026) dan mengonfirmasi bahwa kepolisian telah menahan dua orang berstatus suami istri berinisial FHM dan LAK karena tertangkap tangan oleh masyarakat saat menguasai beberapa lembar uang palsu.
Pemasok Gelap Uang Palsu Lewat Aplikasi Telegram
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tim penyidik kepolisian membongkar kenyataan bahwa pasangan suami istri ini ternyata tidak mencetak sendiri lembaran uang palsu yang mereka edarkan ke masyarakat.
Sebaliknya, kedua tersangka mendapatkan pasokan uang palsu tersebut dengan cara membelinya secara daring lewat saluran aplikasi obrolan Telegram.
AKBP Moh Faruk Rozi mengungkapkan detail skema pembelian tersebut, di mana para pelaku merogoh kocek Rp 100.000 uang asli demi mendapatkan 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Oleh sebab itu, setelah memegang lembaran uang buatan tersebut, keduanya langsung menggunakannya untuk berbelanja di warung-warung dan toko-toko kelontong setempat.
Dengan demikian, barang belanjaan yang mereka beli sengaja bernilai jauh lebih rendah dari pecahan uang yang digunakan sehingga mereka berhasil mengantongi uang kembalian asli.
Faruk menjelaskan lebih rinci bahwa modus operandi utama pasutri tersebut yakni membelanjakan koleksi uang palsu yang mereka miliki ke warung-warung kecil dan toko-toko kelontong sekitar.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, aparat mendapati fakta bahwa aksi kejahatan penipuan tersebut telah dilakukan oleh keduanya secara berulang selama kurang lebih empat bulan.
Akibatnya, selama kurun waktu empat bulan tersebut, perkiraan total akumulasi uang palsu yang telah berhasil diedarkan oleh para pelaku mencapai angka fantastis yakni Rp 12 juta.
Kendati demikian, aparat kepolisian bergerak sigap dan berhasil menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai total Rp 7,1 juta langsung dari tangan kedua tersangka.
Sisa uang kertas palsu tersebut kini resmi disita oleh polisi sebagai barang bukti vital dalam pengungkapan kasus tindak pidana ini.
Faruk mengisahkan kembali angka barang bukti tersebut bahwa pecahan uang palsu senilai Rp 7.100.000 bernominal Rp 100.000 berhasil disita oleh jajarannya.
Polisi Gelar Perburuan Pemasok dan Ancaman Hukuman Berat
Di samping itu, jajaran kepolisian hingga kini masih terus mengembangkan penyelidikan demi membongkar identitas pihak yang memasok uang palsu kepada kedua tersangka.
Secara khusus, tim penyidik kepolisian sedang berburu pemilik akun aplikasi Telegram yang menjadi penjual uang palsu kepada pasutri tersebut.
Faruk menegaskan komitmen jajarannya dengan menyatakan harapan agar pelaku yang membuat maupun mengedarkan uang palsu via sarana media sosial tersebut bisa segera ditangkap dalam waktu dekat.
Selain menindak tegas pelaku, Faruk mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat menerima pembayaran uang kertas bernominal besar, terutama pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Maka dari itu, warga diminta untuk tidak terburu-buru menerima uang saat transaksi, melainkan wajib memeriksa keasliannya terlebih dahulu melalui teknik edukatif 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.
Mengenai sanksi hukum, penyidik menjerat kedua tersangka dengan sangkaan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Oleh karena perbuatan pidana yang sangat meresahkan ini, FHM dan LAK kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal hingga 10 tahun.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











