Cinta-news.com – Tim Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara mendadak mengguncang publik setelah sukses menghentikan pelarian Erick Soedjasa. Aparat kepolisian berhasil meringkus sang tersangka utama yang terlibat dalam dugaan skandal penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia tersebut usai dirinya sempat bersembunyi aman di Singapura.
Namun demikian, pelarian nyaman sang buronan di luar negeri akhirnya harus berakhir pahit begitu kakinya menginjakkan tanah air di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur. Pada saat itu, ia menumpangi penerbangan berkelas Singapore Airlines SQ922 tepat pada hari Rabu, 9 September 2026.
Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri, memberikan konfirmasi resmi mengenai peristiwa tersebut kepada wartawan pada Senin, 14 September 2026. Beliau mengungkapkan bahwa tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengeksekusi tindakan tegas penangkapan paksa terhadap tersangka pada pukul 09.50 WIB.
Di samping itu, penyidik Bareskrim Polri tidak bertindak sendirian saat penyergapan, melainkan menjalin sinergi erat bersama tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, jajaran Polresta Sidoarjo, serta petugas Imigrasi. Alhasil, pergerakan tersangka sama sekali tidak menyisakan ruang untuk meloloskan diri.
Kemudian, setelah petugas berhasil memborgol tangan tersangka di area bandara, tim pengawal langsung memboyong Erick dari Surabaya menuju Jakarta. Dengan demikian, langkah pengawalan ketat ini mengamankan pergerakan tersangka menuju markas besar kepolisian.
Setibanya di kota Jakarta, penyidik memindahkan Erick menuju gedung Dittipideksus Bareskrim Polri demi menjalani tahapan pemeriksaan intensif. Di ruang penyidikan, tim ahli cecar tersangka dengan deretan pertanyaan mendalam terkait skema kejahatan yang melibatkannya.
Setelah itu, penyidik menyelesaikan pemeriksaan awal dan langsung menitipkan Erick di dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Langkah penahanan ini mematikan peluang tersangka untuk kembali melarikan diri dari jerat hukum.
Terkuak! Jejak Licin Sang Buronan yang Sembunyi Sejak 2023
Jika kita mengulas balik perjalanan kasusnya, penyidik Bareskrim Polri sebenarnya sudah menetapkan Erick sebagai tersangka sejak tanggal 29 November 2023. Penetapan status hukum tersebut didasarkan pada bukti-bukti awal yang secara sah mengarah pada tindakan pelanggaran hukum.
Akan tetapi, saat proses penyidikan sedang berjalan hangat-hangatnya, Erick justru bertindak licik dengan melarikan diri ke Singapura. Akibatnya, tim penyidik belum sempat memeriksa dirinya dalam kapasitas resmi sebagai tersangka.
Oleh karena itu, merespons aksi melarikan diri tersebut, penyidik resmi memasukkan nama Erick ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 1 Desember 2023. Langkah tegas ini membuka perburuan resmi atas keberadaan sang buronan.
Tak berhenti di situ, Bareskrim Polri memacu kerja sama dengan Divhubinter Polri sampai akhirnya Interpol merilis Red Notice terhadap Erick pada 2 Februari 2024. Penerbitan Red Notice tersebut secara otomatis menjadikan Erick sebagai buronan internasional yang diincar kepolisian dunia.
Lebih lanjut, Ade Safri menerangkan bahwa Divhubinter Polri terus memantau posisi tersangka melalui koordinasi intensif bersama otoritas Singapura dan Atase Kepolisian Republik Indonesia di Singapura. Kerja sama intelijen yang solid ini terus memantau pergerakan Erick secara cermat.
Bikin Merinding! Skandal Penggelapan e-KYC Cairkan Dana Rp 37,4 Miliar
Sementara itu, awal mula perkara hukum ini bersumber dari laporan resmi tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia. Dalam hal ini, perusahaan tersebut merupakan penyedia utama sistem verifikasi biometrik serta teknologi electronic know your customer (e-KYC) nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Ade Safri membeberkan bahwa ulah manipulatif komplotan ini mengakibatkan kerugian finansial yang amat spektakuler. Akibatnya, pihak kepolisian menaksir angka kerugian korporasi tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Secara mendetail, kerugian dalam perkara pokok akibat dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan di perusahaan biometrik e-KYC tersebut dihitung oleh penyidik mencapai nominal Rp 37.426.285.740. Maka dari itu, angka raksasa ini menjadi bukti nyata dampak kerusakan finansial perusahaan.
Berdasarkan temuan penyidik, modus operandi kejahatan ini berpusat pada skema pengucuran komisi (fee) bagi reseller PT Asli Rancangan Indonesia pada rentang waktu 2018 hingga 2021.
Pada masa tersebut, Rionald Anggara Soerjanto yang menjabat sebagai Direktur Operasional perusahaan secara sengaja mengondisikan alur kerja sama pemasaran melalui skema reseller.
Namun demikian, penyidik mengendus kejanggalan besar sebab sejumlah reseller tetap menikmati kucuran dana fee padahal mereka tidak pernah melakukan kegiatan pemasaran produk perusahaan. Padahal, modus reseller “fiktif” ini sengaja menyedot kas perusahaan.
Sementara itu, Erick memegang peran kunci dengan mempertemukan Michael WW Cheung kepada Rionald sekaligus menyusun skenario pembagian fee haram tersebut. Alhasil, skenario racikan Erick inilah yang memuluskan pengeluaran uang perusahaan.
Dari skenario itu, Michael tercatat mengantongi fee untuk 19 pelanggan. Namun, setelah penyidik melakukan audit mendalam, terungkap bahwa 6 pelanggan di antaranya bukanlah hasil pemasaran Michael, dengan total kucuran fee fiktif menembus Rp 10,38 miliar.
Selanjutnya, uang fee fiktif hasil penggelapan tersebut dibagi oleh para pelaku sesuai kesepakatan rahasia. Dalam skema tersebut, Rionald mengait bagian 50 persen, sedangkan Erick dan Michael masing-masing memperoleh porsi 25 persen.
Oleh sebab itu, Ade Safri menguatkan bahwa Erick secara langsung telah menerima aliran dana segar dari Michael dan Rionald dengan total mencapai Rp 4,62 miliar. Tak pelak, aliran uang inilah yang disedot tersangka sebelum melarikan diri.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Erick dijerat oleh penyidik dengan pasal penyertaan dan bantuan penggelapan dalam jabatan serta penadahan. Oleh karena itu, jeratan pasal berlapis ini mengancam sang tersangka dengan hukuman kurungan penjara yang lama.
Tak Bisa Lolos! Enam Anggota Komplotan Sudah Lebih Dulu Meringkuk di Penjara
Menariknya, perkara skandal penggelapan besar ini sebelumnya telah menjerat enam pelaku lainnya hingga seluruhnya mengantongi keputusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tentu saja, fakta ini menunjukkan bahwa kepolisian menindak tegas seluruh jaringan persekongkolan ini.
Sebagai aktor utama, hukuman 4 tahun penjara dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Rionald Anggara Soerjanto berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 687 K/Pid/2023. Dengan demikian, vonis inkrah ini menutup peluang banding sang mantan Direktur Operasional.
Sementara itu, hukuman 3 tahun 6 bulan penjara juga dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada lima terdakwa lainnya, yaitu Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung. Hasilnya, kelima rekan komplotan tersebut kini sedang mendekam di bui.
Di samping itu, Ade Safri mengonfirmasi bahwa penyidik sudah menguasai deretan barang bukti yang amat kuat, termasuk dokumen rekening koran, catatan transaksi aliran dana, serta jejak pesan elektronik perihal pengaturan fee.
Oleh karena itu, setelah memproses penangkapan serta pemeriksaan terhadap Erick, penyidik kini memfokuskan tindakan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Pada tahap penutup, penyidik akan melimpahkan kembali berkas perkara tersebut kepada kejaksaan demi mengawal proses penuntutan di meja hijau. Kini, publik menunggu penjatuhan vonis terhadap sang buronan kakap tersebut.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











