Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Polda Riau Ungkap Temuan Kerusakan Mangrove Seluas 90-100 Hektar di Rokan Hilir

PEKANBARU, Cinta-news.com – Geger! Lahan mangrove seluas 90 hingga 100 hektar di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, tiba-tiba rata dengan tanah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pun langsung bergerak cepat menyelidiki kasus perusakan hutan lindung yang menghebohkan ini. Bukan main, puluhan hektar kawasan pesisir yang seharusnya menjadi benteng alami itu kini berubah jadi lahan kosong yang diduga disiapkan untuk perkebunan. Masyarakat pesisir pun gempar menyaksikan pemandangan memilukan tersebut.

Jejak Kerusakan Membentang di Dua Dusun

Mirisnya, lokasi yang rata dengan tanah tersebut bukanlah sembarang kawasan. Hutan mangrove yang menjadi tameng utama bagi garis pantai ini berubah drastis dalam waktu singkat. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa tim penyidiknya telah menemukan jejak kerusakan yang tersebar di beberapa titik strategis. “Tim kami langsung menuju lokasi begitu menerima laporan dan mendapati pemandangan yang sangat memprihatinkan,” ujar Ade kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (15/7/2026). Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan penelusuran awal, luas area yang terdampak mencapai angka fantastis antara 90 sampai 100 hektar.

Kombes Ade melanjutkan, temuan mengejutkan ini tidak hanya terfokus pada satu titik saja. Dari hasil pemetaan awal, tim mendapati bahwa perambahan membentang jauh dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga menyambung ke Dusun Batang Kopau. “Bayangkan, area yang dulunya hijau dan rimbun dengan pohon bakau, kini hanya menyisakan tanah gundul yang menyedihkan,” jelasnya dengan nada prihatin. Kawasan yang menjadi sasaran perusakan ini ternyata merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam zona Hutan Produksi Terbatas (HPT). Padahal, kawasan ini memiliki peran vital sebagai penyangga ekosistem pesisir sekaligus menjadi tempat tinggal berbagai macam flora dan fauna langka.

Siapa sangka, di balik hijaunya pepohonan bakau, terdapat fungsi penting yang selama ini menjaga keseimbangan alam pesisir Riau. Fungsi ekologis mangrove memang sangat krusial untuk melindungi daratan dari gempuran ombak dan abrasi. Tak hanya itu, kawasan ini juga berjasa sebagai benteng alami yang menahan intrusi air asin agar tidak merusak air tanah warga. Yang lebih mencengangkan, mangrove menyimpan karbon biru (blue carbon) dalam jumlah besar yang efektif menyerap emisi karbon dioksida. Keberadaannya juga menjadi ladang kehidupan bagi ribuan spesies mulai dari ikan, udang, kepiting, hingga berbagai jenis burung yang menjadi andalan penghidupan masyarakat setempat.

Kapolda Turun Tangan, Investigasi Digencarkan

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, langsung bereaksi keras atas kejadian ini. Beliau tidak tinggal diam dan menginstruksikan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. “Saya perintahkan penyelidikan dilakukan secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah yang kuat,” tegas Kapolda melalui arahan yang disampaikan kepada tim. Dengan sigap, Polda Riau pun bergerak melakukan berbagai langkah investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembabatan hutan mangrove secara masif ini. Mereka berkomitmen untuk tidak membiarkan pelaku lingkungan ini lolos dari jerat hukum yang berlaku.

Ade Kuncoro Ridwan pun menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini. “Kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan Polda Riau akan mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini,” ujarnya dengan tegas. “Kami akan menindak pelakunya, apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. Pernyataan tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang nekat merusak lingkungan. Tim penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti kuat dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap jaringan pelaku dibalik aksi perusakan ini.

Proses penyelidikan pun tidak berjalan sendirian. Untuk memperkuat bukti, penyidik Polda Riau berkoordinasi aktif dengan berbagai instansi terkait. Mereka bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis lain yang kompeten di bidangnya. Koordinasi ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk melakukan verifikasi lapangan secara mendetail. Tim juga mengumpulkan alat bukti digital dan konvensional, melakukan pengukuran luas kerusakan dengan teknologi canggih, hingga menganalisis dampak ekologis yang ditimbulkan. Semua data ini nantinya akan menjadi dasar kuat untuk menetapkan tersangka dan pasal yang akan disangkakan.

Dampak Ekologis Mengancam, Masyarakat Diajak Bersinergi

Ancaman serius mengintai ekosistem pesisir akibat perusakan ini. Hilangnya 100 hektar mangrove berarti hilang pula perlindungan alami bagi garis pantai. Jika dibiarkan, abrasi akan semakin parah dan menggerus daratan. Selain itu, hilangnya habitat alami akan berdampak pada menurunnya populasi ikan dan biota laut. Akibatnya, nelayan akan kesulitan mendapatkan tangkapan dan perekonomian masyarakat pesisir akan terancam. “Perusakan mangrove bukan hanya kerugian ekologis, tapi juga ancaman nyata bagi ketahanan lingkungan dan ekonomi warga,” jelas Ade dengan lugas.

Menariknya, penanganan kasus ini menjadi bukti nyata kebijakan Green Policing yang diusung Polda Riau. Pendekatan ini bukan hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada perlindungan ekosistem secara menyeluruh. Keberlanjutan lingkungan hidup menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penegakan hukum yang diambil. Polda Riau tidak main-main dalam menjaga kelestarian alam dan bertekad memberikan efek jera bagi para perusak lingkungan.

Di sisi lain, Polda Riau secara resmi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk memantau dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. “Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum terdekat,” imbau Ade. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. Hutan mangrove yang tersisa pun harus dilindungi agar tetap lestari dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *