JAKARTA, Cinta-news.com – Badai skandal finansial melanda Universitas Bung Karno (UBK) setelah kasus penerimaan uang misterius Rp 20 juta mengguncang integritas kemahasiswaan. Pihak kampus pun bertindak tegas dengan mencopot seluruh jajaran pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) tanpa terkecuali pascaterungkapnya aliran dana mencurigakan yang diterima jelang aksi demonstrasi 15 Juni 2026 lalu.
Keputusan kontroversial ini langsung menuai sorotan dari berbagai kalangan akademisi dan aktivis mahasiswa. Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengonfirmasi bahwa pemberhentian massal tersebut telah tertuang resmi dalam Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karnu Nomor: 75/KEP/DEK-FH-UBK/VI/2026 yang ditandatangani beberapa waktu lalu.
“Sesuai dengan prosedur yang berlaku, kami telah mengeluarkan SK pemberhentian terhadap seluruh pengurus BEM FH. Langkah ini kami ambil setelah melalui serangkaian pertimbangan matang dan hasil investigasi awal yang menunjukkan adanya pelanggaran serius,” ujar Daniel saat dihubungi melalui pesan singkat pada Kamis (25/6/2026).
Menurut penjelasan Daniel, proses suksesi kepengurusan akan segera digelar untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan para mantan pengurus. Pihak universitas berkomitmen untuk memastikan proses pemilihan berjalan transparan dan akuntabel.
“Sejak 23 Juni 2026, pemberhentian resmi berlaku. Kami akan segera memfasilitasi pemilihan pengurus baru agar roda organisasi kemahasiswaan kembali berjalan normal,” tegasnya.
Daniel juga membenarkan bahwa Muhammad Abdimaludin, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua BEM FH UBK, turut terkena dampak pencopotan melalui SK yang sama. Nama Abdimaludin menjadi sorotan utama karena dialah aktor intelektual yang menerima uang kontroversial tersebut dari oknum aparat kepolisian melalui perantara alumni.
Akibat pemberhentian ini, aktivitas BEM FH UBK pun mengalami kekosongan kepengurusan sementara. Seluruh program kerja dan agenda organisasi terpaksa dihentikan hingga terpilihnya pengurus definitif hasil pemilihan yang akan datang.
“Memang untuk sementara waktu kami vakumkan dulu kegiatan kemahasiswaan di BEM FH. Tapi jangan khawatir, proses pemilihan akan segera kami gelar,” tambah Daniel.
Yang menarik, skandal ini tidak hanya menerpa BEM FH saja. UBK juga memberhentikan Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UBK, Pujiono, beserta Wakil Ketuanya, Muhammad Rafi Bastian. Pemberhentian mereka tertuang dalam SK Nomor: 001/Dekan FEB – UBK/KEP/VI/2026 yang juga ditandatangani pada 23 Juni 2026.
Namun demikian, anggota pengurus BEM FEB UBK lainnya masih mempertahankan posisi mereka. Daniel menjelaskan bahwa perbedaan perlakuan antara BEM FH dan BEM FEB ini didasarkan pada kebijakan dan hasil investigasi internal masing-masing fakultas yang memiliki temuan berbeda.
“Setiap fakultas memiliki kewenangan otonom dalam mengambil keputusan sesuai dengan hasil investigasi di lingkungan mereka masing-masing,” jelas Daniel.
Hingga saat ini, tim investigasi dari rektorat terus mendalami kasus penerimaan dana Rp 20 juta yang melibatkan mantan pengurus BEM tersebut. Proses pemeriksaan berjalan intensif untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan transfer dana mencurigakan ini.
Pada Rabu kemarin, Muhammad Abdimaludin dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim investigasi internal kampus. Mantan ketua BEM FH itu diperiksa secara maraton untuk menggali lebih dalam aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi kontroversial tersebut.
“Iya benar, yang bersangkutan hari ini kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh tim investigasi rektorat,” ungkap Daniel.
MENGUNGKAP TABIR DIBALIK UANG PANAS RP 20 JUTA
Sebelumnya, publik UBK dikejutkan dengan pengakuan mengejutkan dari Muhammad Abdimaludin terkait penerimaan uang Rp 20 juta yang diduga kuat berasal dari aparat kepolisian. Kasus ini bermula dari rencana aksi demonstrasi mahasiswa yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/6/2026).
Daniel Panda mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal, uang tersebut mengalir melalui jaringan yang cukup kompleks. Awalnya, seorang alumni Fakultas Hukum UBK bertindak sebagai perantara yang menghubungkan Abdimaludin dengan oknum aparat kepolisian.
“Kami telah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dalam pemeriksaan resmi di hadapan pihak universitas, ia mengakui telah menerima uang sebesar Rp 20 juta yang diserahkan melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK. Uang tersebut berasal dari oknum aparat kepolisian,” papar Daniel dalam konferensi pers di Kampus UBK, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Yang membuat kasus ini semakin kompleks adalah waktu penyerahan uang yang dilakukan pada Senin dini hari, beberapa jam sebelum aksi demonstrasi dimulai. Transaksi misterius ini terjadi di tengah malam yang sunyi, menimbulkan berbagai spekulasi tentang motif di balik pemberian dana tersebut.
Daniel menjelaskan bahwa tujuan utama pemberian uang tersebut adalah untuk mempengaruhi lokasi demonstrasi mahasiswa. Oknum aparat kepolisian melalui perantara alumni berupaya mengarahkan massa mahasiswa agar tidak melakukan aksi di kawasan Istana Presiden.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut diserahkan pada Senin dini hari menjelang aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK. Syaratnya jelas, mereka tidak boleh melakukan demonstrasi ke Istana,” ungkap Daniel dengan nada tegas.
Mahasiswa diarahkan untuk mengalihkan aksi mereka ke Gedung DPR RI sebagai alternatif lokasi penyampaian aspirasi. Namun demikian, rencana tersebut gagal total karena para mahasiswa tetap bersikukuh melaksanakan aksi di kawasan Istana sesuai dengan rencana awal yang telah disepakati.
“Oknum alumni tersebut menyarankan agar demonstrasi dialihkan ke DPR RI. Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh yang bersangkutan. Para mahasiswa tetap ngotot pergi ke Istana, meskipun mereka telah menerima uang tersebut,” jelas Daniel.
Hasil investigasi internal menunjukkan bahwa dana Rp 20 juta tersebut tidak dinikmati sendiri oleh Abdimaludin. Sebagian uang diduga telah dibagikan kepada sejumlah pengurus dan anggota BEM Fakultas Hukum serta Fakultas Ekonomi UBK yang terlibat dalam persiapan aksi demonstrasi.
“Berdasarkan pengakuan beliau, uang tersebut diserahkan kepada beberapa mahasiswa atau pengurus BEM Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi, serta beberapa mahasiswa lainnya yang terlibat dalam persiapan aksi,” ujar Daniel.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh civitas akademika UBK tentang pentingnya menjaga integritas dan independensi gerakan mahasiswa dari intervensi pihak manapun. Pihak kampus berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat mendapatkan sanksi setimpal.
Proses investigasi terus berlanjut dengan memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik transaksi mencurigakan ini. Masyarakat kampus menanti dengan penasaran hasil akhir dari pengusutan kasus yang telah mencoreng nama baik universitas ini.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











