MOJOKERTO, Cinta-news.com – Siapa sangka, pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto ke kawasan baru kini melesat bak roket! Pemerintah Kabupaten Mojokerto benar-benar tancap gas merealisasikan proyeksi ambisius ini. Kini, proses pembebasan lahan milik warga setempat sudah mulai berjalan di Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Jawa Timur. Menariknya, fokus utama pembebasan ini menyasar rumah tinggal dan tempat usaha yang lokasinya super strategis, tepat di sepanjang Jalan Raya Raden Wijaya, persis di samping Stadion Gajah Mada.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, desain gedung pusat perkantoran Pemkab Mojokerto ini bakal berdiri megah di atas lahan seluas 5 hektare. Bagian depan kompleks perkantoran sengaja dirancang menghadap ke Jalan Raya Gajah Mada. Posisinya persis di sebelah kiri jalan, terutama jika Anda melaju dari arah Polres Mojokerto menuju pusat Kecamatan Mojosari. Jika dilihat secara geografis, batas area perkantoran baru ini membentang dari sisi sungai atau jembatan batas D.009 Menanggal-Jotangan hingga ke ujung Jalan Raya Raden Wijaya. Pada tahap awal, pihak pemerintah memprioritaskan pembangunan fisik di sisi Jalan Raya Gajah Mada.
Warga Sukses Jual Lahan Warisan! Nilai Appraisal Tembus Rp 1,8 Miliar
Hebohnya, proses ganti untung ini langsung menyedot perhatian karena mendapat respons super positif dari masyarakat sekitar. Ambil contoh Sukana (67), salah satu warga yang terdampak langsung pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto. Dengan penuh semangat, ia mengaku bahwa dirinya bersama tujuh saudaranya telah sepakat merelakan bangunan dan tanah warisan orangtua mereka untuk dialihkan ke pemerintah daerah.
“Lha gimana, semuanya (saudara) setuju dan kompak jual tanah warisan. Tujuh orang itu termasuk saya,” ujar Sukanah dengan nada lugas saat kami temui di kediamannya, Rabu (3/6/2026).
Sukana kemudian membeberkan fakta menarik: pihak keluarga sudah menerima surat hasil penilaian harga tanah atau appraisal dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto sejak pertengahan Mei 2026 lalu. Surat itu menyebutkan bahwa harga ganti rugi yang ditetapkan mencapai Rp 2,2 juta per meter persegi. Bayangkan, dengan luas tanah yang mereka miliki, total dana ganti rugi yang bakal diterima keluarga Sukana menembus angka sekitar Rp 1,8 miliar lebih!
“Per meternya Rp 2,2 juta, totalnya sekitar 1,8 miliar sekian. Sampai sekarang kami belum diberi DP (down payment), katanya sih bulan ini,” terangnya optimistis.
Warga Sempat Berharap Kompensasi Bangunan Dipisah, Ternyata Tetap Cuan
Meski sudah sepakat, Sukana mengungkapkan hal menarik lainnya. Awalnya, ia berharap pihak Pemkab Mojokerto memberikan kompensasi atau ganti rugi secara terpisah antara nilai tanah dan nilai bangunan. Pasalnya, nominal dari tim appraisal tersebut sebetulnya sudah mencakup aset keseluruhan, yakni lahan plus dua unit bangunan di atasnya. Masing-masing bangunan memiliki ukuran sekitar 5×10 meter, sementara panjang lahan total mencapai lebih dari 80 meter.
“Harga lahan itu sudah termasuk bangunannya. Kalau bisa sih ya Rp 2 miliar lebih dan bangunannya juga diganti rugi,” ungkap Sukana jujur.
Namun, ia tidak menampik fakta mengejutkan lainnya. Harga beli yang ditawarkan pemerintah daerah ini ternyata masih jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual normal di pasaran saat ini. Selisih keuntungannya bahkan disinyalir mencapai lebih dari Rp 100 juta! “Ya lumayan, lebih mahal sedikit. Kalau jual ke luar (pasar umum) itu sekitar Rp 1,7 miliar. Kalau dari pemerintah itu naik, kisarannya tadi Rp 1,8 miliar sekian,” ucapnya sambil mengalkulasi dengan cermat.
Selama ini, bangunan di tepi jalan tersebut ia gunakan untuk mencari nafkah dengan berdagang kuliner bebek goreng. Jika proses transaksi dengan Pemkab Mojokerto telah rampung, Sukana berencana memindahkan warung makannya ke area permukiman. “Ya nanti jualan bebek di depan rumah sini (Dusun Kemloko, Desa Jotangan),” pungkasnya dengan tenang.
Lebih menarik lagi, uang hasil penjualan tanah warisan tersebut rencananya akan dibagi rata bersama saudara-saudaranya. Sukana pribadi berniat menginvestasikan kembali bagian uangnya ke dalam bentuk aset tanah baru demi masa depan keempat anaknya. “Ya nanti kalau dapat uang saya belikan tanah lagi, buat anak empat,” tutup Sukana penuh harapan.
Mayoritas Warga Sudah Setuju! Dokumen Kini Masuk Tahap Notaris
Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, membenarkan kabar menggembirakan ini. Mayoritas warga yang terdampak proyek pemindahan ibu kota telah menyatakan kesediaannya untuk menjual aset properti mereka kepada negara. Tercatat ada sekitar 17 pemilik properti yang meliputi rumah tinggal, tempat usaha, serta lahan kosong di sepanjang Jalan Raya Raden Wijaya. Kawasan ini masuk dalam plot rencana tata ruang pemindahan pusat pemerintahan baru tersebut.
“Di sana kurang lebih ada 17 pemilik. Kemudian ada beberapa yang belum bisa terkonfirmasi karena berada di luar kota dan ada juga yang masih ibadah haji,” tandas Bambang saat memberikan keterangan.
Bambang menambahkan, proses administrasi untuk warga yang telah mencapai kesepakatan harga kini sedang bergulir ke tahap hukum pertanahan. “Data-data sudah di notaris semuanya, tapi belum teken AJB (Akta Jual Beli) tanah,” pungkas Bambang penuh keyakinan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.











