Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Terancam Denda Rp60 M, Kuasa Hukum Nilai Tak Sebanding dengan 25 Liter Pertalite

MEDAN, Cinta-news.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan baru saja melontarkan sorotan tajam dalam sidang dugaan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite pakai jeriken. Dua orang terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, kini terancam hukuman fantastis: denda maksimal hingga Rp 60 miliar hanya karena membeli 25 liter Pertalite. Kok bisa?

Sorotan serius ini langsung mewarnai sidang lanjutan pada Kamis (4/6/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, penuntut umum menghadirkan tujuh orang. Namun, alih-alih menguatkan dakwaan, justru hakim yang mempertanyakan proses penangkapan yang dinilai janggal.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Happy Efrata Tarigan bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar. Dari tujuh saksi, lima di antaranya anggota Polrestabes Medan, sementara dua lainnya berasal dari SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan. Lalu, apa sebenarnya yang membuat hakim panas?

Hakim Mencecar Saksi: Dasar Penangkapan Kalian Lemah!

Dalam persidangan yang tegang, majelis hakim langsung melontarkan pertanyaan pedas soal dasar penangkapan terhadap kedua terdakwa. Saksi penangkap, Erwin dan P. Sijabat, mencoba menjelaskan bahwa mereka sedang menjalankan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan. Saat itu, kelangkaan BBM sedang melanda pada 6 Januari 2026.

“Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU,” ujar Erwin di persidangan dengan nada berusaha meyakinkan.

Namun, hakim tidak langsung percaya. Majelis hakim justru menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses penangkapan tersebut. Salah satu yang paling mencolok adalah perbedaan mencolok antara keterangan saksi di persidangan dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam dakwaan, tertulis jelas bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Namun, para saksi malah kompak menyatakan bahwa penangkapan terjadi saat patroli rutin. Wah, siapa yang bohong nih?

Hakim anggota Khamozaro Waruwu kemudian memberikan peringatan keras yang membuat ruang sidang hening. “Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum,” tegas Khamozaro kepada para saksi. Pernyataan ini sontak menjadi bahan perbincangan hangat. Apakah benar ada “pesanan” di balik penangkapan pembeli Pertalite 25 liter ini?

Kronologi yang Simpang Siur: Satu Jeriken atau Dua?

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi penangkapan menurut versi saksi? Mereka menjelaskan bahwa saat diamankan, terdakwa Aziz sedang asyik mengisi jeriken kedua yang baru terisi setengah. Sementara satu jeriken lainnya sudah penuh. Aktivitas ini langsung dinilai sebagai pelanggaran berat karena membeli BBM bersubsidi pakai jeriken.

Tapi tunggu dulu! Terdakwa Aziz langsung membantah keras keterangan saksi. Di depan hakim, ia mengaku hanya mengisi satu jeriken. Jeriken lainnya, menurut Aziz, adalah milik rekannya yang tidak ikut diamankan dalam kasus ini. Anehnya, rekan tersebut tak pernah dipanggil atau dijadikan saksi. Perbedaan keterangan ini membuat majelis hakim semakin gerah.

Sidang pun memanas. Hakim menilai perbedaan fakta ini sangat krusial karena bisa mengubah seluruh penilaian terhadap perkara. Jika benar hanya satu jeriken, apakah tindakan Aziz masih bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang terancam denda puluhan miliar?

Proses Penyidikan Secepat Kilat, Hakim Curiga

Bukan hanya soal jeriken, majelis hakim juga menyoroti proses penyidikan yang berlangsung super cepat. Bayangkan, penetapan tersangka hingga pemeriksaan ahli migas dilakukan semua pada hari yang sama, yakni 7 Januari 2026. Dalam dunia hukum, kecepatan kilat seperti ini jarang terjadi dan sering kali menimbulkan pertanyaan besar.

“Apakah prosedurnya sudah lengkap? Apakah validitas proses hukumnya terjamin?” demikian kira-kira pertanyaan yang menggelayut di benak majelis hakim. Hakim khawatir, ada prosedur yang dilewatkan demi memenuhi target atau bahkan “request” tertentu. Situasi ini jelas merugikan para terdakwa yang hanya membeli Pertalite untuk kebutuhan sehari-hari.

Kuasa Hukum: Ini Tidak Proporsional! Denda Rp 60 M untuk 25 Liter?

Menanggapi kasus yang dinilai ganjil ini, penasihat hukum terdakwa langsung angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas dalam perkara ini benar-benar tidak proporsional. Tim kuasa hukum yang terdiri dari sejumlah advokat senior menyebut ancaman pidana yang dikenakan terlalu berat jika dibandingkan dengan perbuatan yang dituduhkan.

“Pasal 55 Undang-Undang Migas memiliki ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Sementara yang dipersoalkan dalam perkara ini hanya pembelian sekitar 20 liter Pertalite,” ujar Hermansyah Hutagalung dengan nada geleng-geleng kepala.

Awalnya, volume BBM yang dibeli disebut sekitar 20 liter, lalu dalam prosesnya bertambah menjadi 25 liter. Pihak kuasa hukum menilai angka tersebut sangat tidak sebanding dengan ancaman hukuman super berat yang membayangi para terdakwa. “Ini seperti memidanakan warga kecil dengan pasal yang seharusnya untuk bandar besar,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum telah menyiapkan tiga jurus jitu. Pertama, mereka berencana menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dalam persidangan berikutnya untuk membongkar kejanggalan kasus ini. Kedua, mereka akan melaporkan penanganan perkara yang dinilai cacat prosedur ini ke Komisi III DPR RI. Ketiga, mereka mengajukan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa.

Permohonan penangguhan penahanan sendiri diajukan dengan alasan yang sangat kemanusiaan, yaitu kondisi kesehatan ayah salah satu terdakwa yang sedang menderita kanker. “Kami hanya minta keadilan. Apakah membeli 25 liter Pertalite pantas diancam denda Rp 60 miliar dan penjara enam tahun?” tegas kuasa hukum.

Sementara itu, usai persidangan yang melelahkan, terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro hanya bisa berharap dengan hati yang galau. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan harapannya kepada majelis hakim. “Saya harap bebas saja,” ujar Ranning singkat namun penuh makna. Sebuah harapan sederhana dari seorang warga yang mungkin tidak menyangka bahwa jeriken dan Pertalite bisa membawanya ke pusaran hukum yang begitu mengerikan.

Akankah majelis hakim mengabulkan harapannya? Atau justru kasus ini menjadi preseden mengerikan bagi warga lain yang terpaksa mengantre Pertalite pakai jeriken? Kita tunggu lanjutan sidang yang pasti bakal semakin seru dan menegangkan ini!

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *