Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Polisi Temukan Bukti Cukup, Dirut Hanania Group Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

JAKARTA, Cinta-news.com – Akhirnya, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya bergerak cepat! Mereka baru saja menetapkan bos besar PT Khazanah Tamma Internasional atau yang lebih dikenal sebagai Hanania Group, yaitu Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka utama. Kasus yang menjeratnya sangat serius, yakni dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Akibat ulahnya, tak tanggung-tanggung, ratusan calon jemaah merasakan langsung pahitnya janji manis yang berujung nestapa.

Bos Hanania Group

Usai penyelidikan yang cukup alot, penyidik akhirnya menemukan bukti-bukti kuat untuk menjerat Farhan. Oleh karena itu, statusnya pun naik menjadi tersangka. Namun, tak berhenti sampai di situ, polisi langsung mengambil tindakan tegas dengan menahan dirinya. Kini, ia harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Sebuah langkah yang patut diapresiasi agar ia tidak bisa berkutik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini secara gamblang. “Kami telah menetapkan saudara ASF sebagai tersangka pada tanggal 29 Mei 2026. Setelah itu, yang bersangkutan langsung kami tahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” jelas Budi dalam keterangan resminya yang diterima awak media, Sabtu (30/5/2026).

Dua Laporan Meledak, Kerugian Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

Saat ini, Polda Metro Jaya setidaknya telah mengantongi dua laporan polisi terkait kasus dugaan penipuan umrah yang dilakukan oleh Hanania Group. Kedua laporan ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap praktik keji dari travel bermasalah tersebut.

Laporan pertama, misalnya, diajukan oleh pelapor berinisial JSP. Dalam laporan itu, terungkap bahwa jumlah korban yang tertipu mencapai sekitar 128 orang. Bayangkan, total kerugian yang mereka alami tembus hingga angka Rp 12,145 miliar! Sebuah jumlah yang sangat fantastis dan menyedihkan.

Budi kemudian memaparkan perkembangan kasus tersebut. “Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkaranya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Selama proses ini, penyidik telah memeriksa 33 orang saksi, baik dari kalangan pelapor maupun korban yang sudah terdata,” ujarnya.

Ternyata, modus operandinya cukup sederhana namun licik. Para korban dengan sukarela melakukan pembayaran paket umrah kepada Hanania Group. Sayangnya, setelah uang mereka meluncur mulus, travel tersebut tidak pernah memberangkatkan mereka sesuai jadwal yang sudah dijanjikan dengan manis. Alhasil, impian untuk berkunjung ke Tanah Suci pun buyar seketika.

Selain memeriksa para saksi, penyidik saat ini juga tengah giat melengkapi berkas perkara. Mereka terus memeriksa tersangka secara intensif dan mengumpulkan alat bukti lainnya. Tak hanya itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. Jangan-jangan, ada otak di balik otak yang masih berkeliaran!

Tak berhenti di situ, Polda Metro Jaya juga menerima laporan kedua. Pelapornya bernama NN, dan kasus ini terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Dalam laporan tersebut, korban sudah merogoh kocek sebesar Rp 78,8 juta untuk membayar paket umrah. Namun, nasib mereka sama menyedihkannya. Lagi-lagi, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang sudah dijanjikan. “Laporan tersebut saat ini masih kami proses dalam tahap penyelidikan,” tambah Budi.

Ancaman Hukum Berlapis Menanti Farhan!

Dalam kasus yang menggemparkan ini, Farhan langsung dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menjeratnya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, bahkan tak ketinggalan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Semua ini sesuai dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. Bisa dibilang, masa depan Farhan di balik tembok kini sungguh kelam.

Kronologi Kelam: Dari Janji Manis hingga Mediasi Gagal

Kasus Hanania Group sebenarnya sudah mencuat beberapa waktu lalu. Ribuan calon jemaah mengaku gagal diberangkatkan ke Tanah Suci sejak periode Syawal pada Maret-April 2026, bahkan hingga kloter Juni dan Juli 2026. Ironisnya, para jemaah ini sudah melunasi biaya perjalanan umrah mereka. Bahkan, sebagian di antaranya sudah menerima perlengkapan umrah dan visa. Namun, jadwal keberangkatan mereka berulang kali ditunda hingga akhirnya dibatalkan begitu saja.

Memasuki pertengahan April 2026, perwakilan jemaah sempat duduk satu meja dengan pihak Hanania Group dalam sebuah mediasi. Saat itu, mereka mencapai kesepakatan untuk mengembalikan dana secara bertahap. Sayangnya, hingga menjelang jadwal pembayaran pertama pada akhir Mei 2026, banyak jemaah yang mengaku belum menerima pengembalian dana maupun kepastian keberangkatan. Mediasi pun gagal total.

Puncaknya, pada 28 Mei 2026, ratusan jemaah yang geram meluapkan emosinya. Mereka berbondong-bondong mendatangi kantor Hanania Group yang berada di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Mediasi yang berlangsung saat itu lagi-lagi berakhir tanpa kesepakatan. Karena merasa tak ada keadilan, sebagian korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dalam mediasi tersebut, Farhan sempat mengakui perusahaannya mengalami persoalan keuangan yang berdampak pada keberangkatan para jemaah. Namun, pengakuan itu tak cukup untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum.

Polisi Buka Posko Pengaduan, Jangan Ragu Lapor!

Kasus ini kini terus dikembangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka tak hanya fokus pada kasus yang sudah ada, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun total kerugian yang lebih besar.

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya dengan sigap membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan biro umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group. Jika Anda atau kerabat Anda merasakan hal serupa, jangan ragu untuk melapor. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Atau, bagi yang ingin lebih praktis, bisa melalui WhatsApp di nomor 0813-1400-141. Posko ini buka pada jam operasional, yaitu pukul 09.00-17.00 WIB. Jangan biarkan penipu-penipu seperti Hanania Group terus berkeliaran dan merugikan para jemaah yang beriman!

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *