BREBES, Cinta-news.com – Heboh! Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kini menjadi perhatian serius dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI). Fakta mengejutkan terungkap: obat golongan G—seperti somadril dan tramadol—yang seharusnya hanya boleh didapatkan dengan resep dokter, ternyata beredar bebas!
Tak main-main, ratusan warga—kebanyakan ibu-ibu—bahas turun ke jalan memprotes “Warung Aceh” yang diduga menjadi sumber peredaran obat terlarang ini. Aksi demonstrasi mereka mengguncang DPRD Brebes pada Senin (7/7/2025). Lantas, apa respons pihak berwenang?
IAI & MHKI Angkat Bicara: “Ini Pelanggaran Berat!”
Ketua Bidang Regulasi Hukum PP IAI, M. Iqbal Yulianto, tegas menyatakan bahwa penjualan obat keras tanpa izin melanggar hukum kesehatan Indonesia. “Ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tapi kejahatan serius!” tegas Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).
Menurutnya, obat golongan G hanya boleh didistribusikan melalui apotek atau rumah sakit, dengan resep dokter, dan harus diserahkan oleh apoteker bersertifikat. “Kalau ada yang jual di warung atau online, itu ilegal dan berbahaya!” tambahnya.
Hukumannya Bikin Merinding: 12 Tahun Penjara & Denda Rp5 Miliar!
Iqbal mengingatkan, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan sanksi super berat bagi pelaku perdagangan obat ilegal. “Bisa dijebloskan ke penjara hingga 12 tahun plus denda miliaran rupiah!” ungkapnya.
Tak hanya itu, PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian juga menegaskan bahwa hanya tenaga farmasi berwenang yang boleh mendistribusikan obat keras. “Jadi, kalau ada warung atau toko kosmetik nekat jual, itu sudah pasti kriminal!” tegas Iqbal, yang juga putra asli Brebes.
Dampak Mengerikan: Kecanduan, Gangguan Jiwa, hingga Kematian!
Iqbal membeberkan fakta mengerikan: obat-obatan seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan sering disalahgunakan untuk hal-hal di luar medis. “Efeknya ngeri! Bisa bikin kecanduan, rusak organ tubuh, gangguan mental, bahkan meninggal dunia!” jelasnya.
Lebih parah lagi, obat palsu dan kadaluarsa juga marak beredar di pasaran gelap. “Tanpa pengawasan apoteker, masyarakat bisa jadi korban!” serunya.
Apoteker: Benteng Terakhir Perlindungan Masyarakat
Iqbal menegaskan, apoteker adalah garda terdepan yang memastikan keamanan obat. “Mereka bukan sekadar pelengkap, tapi ujung tombak pencegahan penyalahgunaan obat!” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat jangan tergiur harga murah dari penjual tak jelas. “Belilah obat hanya di apotek resmi! Jangan ambil risiko!” pesannya.
Lapor Jika Lihat Penjualan Ilegal!
Iqbal mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menemukan praktik mencurigakan. “Jangan diam saja! Laporkan ke BPOM di 1500533!” ajaknya.
Ia juga meminta tenaga farmasi meningkatkan pengawasan dan edukasi. “Pemerintah dan aparat hukum juga harus bertindak tegas!” tambahnya.
Warga Brebes Geram: “Usir Penjual Obat Ilegal!”
Sebelumnya, aksi demonstrasi warga Brebes menggemparkan DPRD setempat. “Usir oknum yang jual obat daftar G! Brebes harus bersih dari narkoba!” teriak massa melalui pengeras suara.
Warga khawatir generasi muda Brebes terancam akibat peredaran obat terlarang seperti tramadol dan hexymer di “Warung Aceh”—sebutan warga untuk warung milik orang Aceh tersebut.
IAI & MHKI: “Ini Darurat Nasional!”
Iqbal menegaskan, perang melawan obat ilegal harus jadi prioritas. “Kami akan terus kawal regulasi dan lindungi masyarakat. Butuh kerja sama semua pihak!” tegasnya.
Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id
