SEMARANG, Cinta-news.com — Media sosial langsung terbakar setelah foto dan video aktivitas pembuangan serta pembakaran sampah di Brown Canyon viral. Kawasan eks galian C yang seharusnya menjadi spot foto instagenik ini berubah menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal! Lokasinya tepat berada di perbatasan Mranggen, Kabupaten Demak, dan Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Awal Mula Viral
Akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang membeberkan kasus ini pertama kali melalui unggahan berjudul: “TPA ILEGAL ROWOSARI, DLH SEPERTINYA TUTUP MATA AKAN PERKARA INI.” Unggahan tersebut mengungkapkan bahwa aksi pembuangan sampah sudah berlangsung lebih dari setahun tanpa tindakan tegas dari pemerintah.
Warga menuding oknum lurah memerintahkan pembuangan sampah ilegal itu. Meski namanya belum terungkap, netizen langsung mencurigai adanya “orang kuat” di balik kasus ini.
“Warga sudah melapor ke berbagai pihak, tapi tidak ada yang berani bertindak. Katanya, lahan itu milik orang berpengaruh,” tulis admin akun tersebut.
Pekerja Mengaku Angkut Sampah Setiap Hari
Seorang pekerja angkut sampah yang enggan menyebut namanya mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini sudah menjadi rutinitas harian. Ia menjelaskan bahwa sampah tersebut berasal dari wilayah Kebonbatur dan Rowosari.
“Kami mengangkut sampah menggunakan tosa (kendaraan roda tiga) dua sampai empat kali sehari,” ujarnya pada Kamis (24/7/2025).
Warga Mengeluhkan Dampak Buruk
Dampaknya langsung dirasakan warga sekitar! Muniroh, salah satu warga yang tinggal dekat lokasi, mengeluhkan asap pembakaran dan debu dari truk sampah yang mengganggu kenyamanan hidup mereka.
“Asapnya sangat tebal, debunya beterbangan ke mana-mana. Truk-truk itu terus berlalu lalang, bising lagi!” protesnya.
DLH Masih Bungkam
Yang membuat banyak pihak kecewa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Wartawan sudah mengajukan konfirmasi sejak lama, namun DLH tetap bungkam!
Mengapa Kasus Ini Penting?
- Merusak Lingkungan: Brown Canyon seharusnya menjadi destinasi wisata, malah berubah menjadi tempat sampah ilegal.
- Mengancam Kesehatan: Asap pembakaran sampah berpotensi memicu ISPA dan gangguan pernapasan.
- Diduga Ada Permainan Oknum: Keterlibatan pejabat setempat membuat kasus ini semakin rumit.
Aksi Warga dan Dukungan Netizen
Warga sekitar mulai bergerak. Mereka sudah beberapa kali melapor ke pihak berwajib, namun hasilnya nihil. Netizen pun ramai-ramai men-tag akun resmi Pemkot Semarang dan DLH, mendesak tindakan cepat.
Yang Bisa Anda Lakukan!
- Sebarkan berita ini untuk mendesak pemerintah bertindak.
- Tag akun resmi DLH Kota Semarang dan Pemprov Jateng.
- Dukung petisi atau aksi warga jika ada.
Seorang pengamat lingkungan dari Universitas Diponegoro menegaskan bahwa aktivitas ini jelas melanggar UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Pembakaran sampah sembarangan dapat melepaskan dioksin berbahaya. Pemerintah harus segera turun tangan,” tegasnya.