Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Suami Tega Bunuh Istri, Jasad Ditemukan di Hutan Goa Lowo

Cinta-news.com – Warga Desa Sampung, Ponorogo, Jawa Timur, gempar menyaksikan peristiwa mengerikan! Seorang wanita muda tewas mengenaskan di Hutan Goa Lowo, Selasa (12/8/2025). Yang membuat bulu kuduk merinding, pelakunya ternyata orang terdekat – suaminya sendiri!

Samin, warga setempat, menjadi orang pertama yang melaporkan penemuan jasad tersebut. Temannya yang sedang memanen ubi di dekat lokasi memberi tahu dia tentang penemuan itu. “Teman saya menemukannya duluan, lalu memberitahu saya karena saya sedang panen,” jelas Samin dengan wajah masih menahan shock.

Menariknya, sehari sebelumnya Samin melewati area yang sama untuk mencari pakan ternak, tapi sama sekali tidak melihat ada mayat. Sumardi, saksi lain, mendeskripsikan kondisi korban yang memilukan. “Kami melihat luka di wajah dan bekas jeratan tali di leher. Wajahnya masih bisa kami kenali, tapi jelas bukan warga sekitar,” ungkapnya.

Petugas berhasil mengungkap identitas korban setelah menemukan KTP di TKP. Ternyata, wanita malang itu adalah ARA (30), warga Pacitan yang baru menikah 2,5 bulan lalu!

Agus Suyatno, ayah korban, langsung shock saat mengidentifikasi jasad anaknya di RSUD dr. Harjono. “Ya, itu Alip (ARA), anak pertama saya,” katanya sambil menahan tangis. Agus menceritakan, ARA sempat berencana pulang ke rumah orang tua untuk menemui anaknya yang sedang berkemah.

Polisi bergerak cepat dan sukses menangkap Hartono (HRO), suami korban, dalam waktu kurang dari 8 jam! Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkap motif keji pelaku: sakit hati karena korban menyinggung orang tuanya! “Pelaku membenturkan kepala korban ke pohon hingga lemas, lalu mencekiknya menggunakan kabel wifi,” papar Andin.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengungkap upaya Hartono menutupi kejahatannya. Pelaku mengirim pesan WA palsu dari ponsel korban ke teman-temannya, berpura-pura bahwa ARA menjadi korban pengeroyokan. “Namun triknya tidak berhasil! Kami langsung mengetahui kebohongannya dan menangkap dia di rumahnya,” tegas Imam.

Pengadilan akan menjatuhkan hukuman maksimal 15 tahun penjara kepada Hartono berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Petugas juga menyita barang bukti termasuk kabel wifi, jaket, dan ponsel korban.

Kisah tragis ARA ini harus menjadi peringatan keras bagi kita semua tentang bahaya KDRT. Jangan pernah diam jika melihat tanda-tanda kekerasan di sekitar kita. Laporkan segera sebelum ada korban berikutnya!

Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id

Exit mobile version