SERANG, Cinta-news.com – Kasus pencemaran radiasi berbahaya yang sangat mengerikan kembali menggegerkan publik tanah air! Kali ini, PT Peter Metal Technology (PMT), sebuah perusahaan peleburan logam berbendera China, akhirnya menerima sanksi hukuman berat berupa pidana denda tunai sebesar Rp 2 miliar. Majelis hakim mengetok palu hukuman ini setelah membuktikan perusahaan tersebut nekat menyebarkan limbah radioaktif Cesium-137 (Cs-137) yang amat mematikan di kawasan strategis Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Saat memimpin jalannya persidangan meja hijau, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang secara tegas menyatakan bahwa korporasi raksasa asal China ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan tindak pidana dalam tata kelola lingkungan. Pihak manajemen perusahaan terbukti abai dan melanggar hukum dalam menjalankan prosedur pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mendasarkan vonis hukum ini pada pasal-pasal berat yang tercantum dalam alur dakwaan alternatif kedua milik jaksa penuntut umum. Secara sangat rinci, pengadilan memutus kesalahan PT PMT memakai landasan hukum Pasal 59 juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Batas Waktu Bayar Sangat Mepet! Aset Terancam Disita Hingga Izin Usaha Bakal Dibekukan
“Hakim akhirnya resmi menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan sanksi pidana denda bernilai total Rp 2 miliar,” ungkap laporan resmi sebagaimana dikutip langsung dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang pada Kamis (5/11/2026).
Selanjutnya, majelis pengadilan memberikan batas waktu pembayaran selama satu bulan penuh bagi PT PMT untuk melunasi denda jumbo tersebut. Namun demikian, apabila korporasi memerlukan tambahan waktu, hakim masih memberikan toleransi berupa perpanjangan durasi paling lama satu bulan sejak vonis hukum tersebut secara resmi memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tak main-main, majelis hakim juga menerbitkan perintah tegas terkait tindakan penyitaan serta pelelangan massal terhadap seluruh aset harta benda maupun kantong pendapatan milik perusahaan. Langkah drastis dan penyitaan hukum ini bakal langsung mengeksekusi aset perusahaan apabila manajemen nekat menunggak atau tidak membayar denda sesuai tenggat waktu yang berlaku.
Bahkan, pihak pengadilan siap mengambil tindakan sanksi operasional yang jauh lebih keras demi menegakkan keadilan lingkungan hidup. “Memerintahkan apabila hasil dari tindakan penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan milik Terpidana ternyata tidak mencukupi untuk melunasi seluruh pidana denda, petugas wajib melakukan pembekuan terhadap sebagian atau seluruh aktivitas kegiatan usaha Terpidana,” tegas hakim dalam petikan putusan tersebut.
Hakim Bongkar Tabir Skandal: Dari Restu Direktur Hingga Kecerobohan Pengelolaan Limbah B3
Ketika membacakan lembar pertimbangan hukum di persidangan, majelis hakim secara mendalam mengungkap berbagai faktor utama yang justru amat memperberat ancaman hukuman bagi PT PMT. Salah satu poin yang paling menyudutkan adalah kenyataan bahwa kejahatan lingkungan ini meletus persis saat perusahaan sedang menjalankan tugas rutin yang melekat langsung pada statusnya sebagai penghasil limbah B3 industri.
Di samping itu, fakta persidangan membocorkan bahwa keputusan penting mengenai pengeluaran material radioaktif tersebut ternyata keluar langsung setelah mendapatkan izin dan persetujuan dari Lin Jingzhang. Sosok direktur ini memegang kendali penuh serta memimpin secara nyata seluruh alur kegiatan operasional harian di dalam pabrik tersebut.
Menariknya lagi, hakim membeberkan rekam jejak PT PMT yang sejatinya sudah sangat memahami seluk-beluk prosedur legal pengelolaan limbah di Indonesia. Sebelum skandal radiasi ini mencuat ke publik, perusahaan ini tercatat kerap memanfaatkan mekanisme resmi pengelolaan limbah B3 melalui pihak ketiga yang berizin legal lengkap dengan dokumen pengangkutan serta manifest resmi.
Namun sayangnya, pada peristiwa kelam yang terjadi pada Mei 2025 lalu, manajemen justru bertindak sangat ceroboh dengan menyerahkan material refraktori bekas tanpa menyaring penerimanya terlebih dahulu. Mereka nekat melepas limbah berbahaya itu tanpa mau memastikan apakah sang penerima merupakan badan usaha pengelola limbah B3 yang mengantongi persyaratan legalitas hukum.
Padahal, roda produksi manufaktur milik PT PMT beroperasi dalam ritme skala industri besar yang secara rutin terus menghasilkan sisa buangan berbahaya. Oleh sebab itu, hakim menegaskan bahwa agenda pengelolaan limbah B3 wajib menjadi bagian baku dari tata kelola internal perusahaan, bukannya ditangani secara sembarangan lewat mekanisme transaksi informal di bawah tangan.
Kendati demikian, jalannya persidangan tetap mempertimbangkan beberapa hal yang sanggup meringankan beban pidana bagi sang terdakwa. Majelis hakim sangat menghargai penyesalan mendalam serta sikap kooperatif dari Lin Jingzhang selaku direktur utama PT PMT yang berani mengakui seluruh perbuatannya di depan persidangan.
Selain faktor kooperatif pimpinan, majelis hakim juga memperhitung fakta hukum bahwa korporasi tersebut ternyata tidak mendapatkan keuntungan finansial langsung yang bisa dihitung dari aksi penyerahan material limbah kepada pihak bernama Sayuti.
Terlebih lagi, hakim melihat tidak adanya faktor kesengsaraan radiologis yang diniatkan sejak awal oleh pihak manajemen. “Persidangan tidak menemukan bukti kuat bahwa Terdakwa mengetahui keberadaan zat racun Cs-137 pada material ketika peristiwa itu terjadi, ataupun secara sengaja menghendaki timbulnya dampak radiologis mematikan bagi masyarakat,” urai hakim dalam ringkasan pertimbangannya.
Vonis Lebih Ringan Tapi Dampaknya Ngeri! Hasil Uji Lab Buktikan Kerusakan Tanah Banten Sangat Parah
Menariknya, vonis denda Rp 2 miliar yang meletus di meja hijau ini terhitung jauh lebih ringan apabila kita bandingkan secara langsung dengan tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pada persidangan sebelumnya, tim jaksa menuntut PT PMT untuk membayar sanksi denda sebesar Rp 3 miliar plus kewajiban menanggung biaya bioremediasi pemulihan lingkungan bernilai fantastis, yaitu Rp 4.385.386.920.
Padahal, paparan bukti ilmiah yang tersaji di dalam persidangan memperlihatkan betapa parahnya tingkat kerusakan alam akibat pembuangan limbah berbahaya tersebut. Berdasarkan pengujian ketat dari Laboratorium PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia (ICBB), tim ahli menyimpulkan bahwa buangan zat radioaktif itu telah menyebabkan hancurnya kualitas struktur tanah secara amat dramatis dan mengkhawatirkan.
Secara lebih mendalam, laporan laboratorium membocorkan bahwa kadar parameter klei atau liat tanah langsung merosot tajam hingga berada di bawah ambang batas kritis 18 persen. Sebaliknya, persentase kandungan pasir di lokasi pencemaran justru melonjak hebat hingga menyentuh angka 89,20 persen, padahal batas ambang bahaya maksimal hanya berada di level 80 persen.
Sebagai dampaknya, komposisi fisik tanah yang rusak parah tersebut langsung memicu ketidakstabilan struktur tanah yang sangat berbahaya, sebagaimana diatur ketat dalam baku mutu Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000.
Tak berhenti di situ saja, pengujian ahli juga mendapati penurunan angka nilai redoks tanah yang sangat drastis hingga meluncur jauh ke bawah garis batas kritis 200 mV.
Kondisi kehancuran lahan ini semakin parah setelah pengujian laboratorium mengonfirmasi adanya ledakan kenaikan berbagai jenis konsentrasi logam berat berbahaya di dalam lapisan tanah.
Bila kita membedah angkanya secara terperinci, kadar logam tembaga mengalami lonjakan sangat tinggi menjadi 273,94 mg/kg dari kondisi alami tanah yang semula hanya 30,83 mg/kg. Begitu pula dengan kandungan seng yang meroket sangat drastis menyentuh angka 1.116,04 mg/kg, jauh melampaui kondisi normal yang berada di kisaran 170,08 mg/kg.
Selanjutnya, hasil uji laboratorium mencatat lonjakan tajam pada unsur mangan yang merangkak naik hingga mencapai 537,73 mg/kg dari kadar normal tanah sebesar 276,38 mg/kg.
Sementara itu, konsentrasi kalsium juga ikut melonjak hebat menyentuh angka 20,21 cmol/kg, yang mana angka ini melompat sangat jauh di atas ambang batas normal tanah sebesar 7,65 cmol/kg.
Pada akhirnya, seluruh fakta laboratorium ini membuktikan bahwa tindakan pembuangan limbah ilegal tersebut telah secara sempurna memenuhi kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, mulai dari runtuhnya kualitas solum tanah, timbulnya ancaman erosi, kerusakan batuan permukaan, hingga hancurnya vegetasi alam di kawasan Cikande.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
