LAMPUNG, Cinta-news.com – Pihak Kepolisian Republik Indonesia kembali mengukir prestasi gemilang dalam menjaga keamanan nasional dengan berhasil membongkar skenario gelap praktik perdagangan kimia terlarang yang sangat membahayakan keselamatan publik di kawasan strategis KSKP Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Aparat kepolisian dari jajaran Polres Lampung Selatan bergerak sangat sigap dalam mengendus kejahatan terselubung ini, sehingga mereka berhasil menghentikan secara total dugaan praktik penyelundupan serta perdagangan gelap cairan logam berat merkuri tanpa izin yang selama ini beroperasi secara tersembunyi di wilayah hukum Kawasan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Bakauheni.
Selanjutnya, dalam operasi penggerebekan yang terukur dan mengejutkan tersebut, para petugas di lapangan berhasil mengamankan sebanyak 61 botol plastik tebal berisi cairan merkuri murni beracun, di mana masing-masing kemasan botol tersebut memiliki bobot riil yang cukup berat yakni mencapai kurang lebih 1 kilogram per botolnya.
Bahkan, selain menyita puluhan botol cairan kimia berbahaya yang sangat ditakuti para ahli lingkungan hidup tersebut, jajaran kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti tambahan berupa 200 lembar label stiker siap tempel, yang mana menurut hasil penyelidikan awal memang sengaja para tersangka siapkan untuk dipasang pada setiap kemasan botol agar produk terlarang ini terkesan legal di mata calon pembeli.
Misteri tindak kejahatan lintas pulau ini akhirnya mulai terkuak terang benderang ketika para petugas kepolisian yang bertugas di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni tengah gencar melakukan razia rutin dan pemeriksaan ketat terhadap para penumpang kendaraan umum pada hari Kamis (1/10/2026) tepat sekitar pukul 06.00 WIB pagi.
Melalui proses pemeriksaan yang sangat teliti dan jeli saat menggelar razia tersebut, para petugas di lapangan akhirnya berhasil menghentikan gerak-gerik mencurigakan seorang pria berinisial EKL (45), warga asal Deli Serdang, Sumatera Utara, yang ternyata kedapatan sedang membawa puluhan botol rahasia diduga kuat berisi zat kimia merkuri murni tanpa bisa menunjukkan satupun dokumen perizinan resmi yang sah dari pemerintah.
Fakta Mencekam! Merkuri Berbahaya Diangkut Jauh dari Sumut, Ternyata Siap Meluncur Mulus ke Bogor!
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus R.F.N. Boyoh, mewakili jajaran pimpinan kepolisian secara tegas menyampaikan bahwa tim penyidik tidak langsung puas hanya dengan menangkap pelaku di lapangan, melainkan langsung melakukan tindakan pengembangan kasus secara intensif dan sistematis guna membongkar keseluruhan alur jaringan distribusi serta memetakan ke mana sebenarnya arah tujuan pengiriman barang berbahaya tersebut.
“Dalam menangani perkara tindak pidana berbahaya ini, tim penyidik kami telah resmi menetapkan dua orang individu sebagai tersangka utama, yaitu pria berinisial EKL (45) yang berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai sosok kurir penanggung jawab barang di perjalanan, serta seorang wanita berinisial M (52) yang berdomisili di Jakarta Barat, yang diduga kuat memegang peran vital sebagai pihak penadah atau penerima pasokan merkuri tersebut,” ungkap AKP Stefanus saat memberikan keterangan pers resmi pada hari Minggu (4/10/2026).
Melalui penelusuran rekam jejak serta introgasi mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik reskrim, pihak kepolisian akhirnya berhasil membongkar peta perjalanan barang terlarang ini dan mengetahui secara pasti bahwa puluhan kilogram merkuri berbahaya tersebut sejatinya hendak mereka selundupkan menuju ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
Oleh sebab itu, setelah mengantongi petunjuk awal yang sangat akurat dari tersangka pertama, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan tersangka wanita berinisial M (52), karena sosok wanita ini diduga keras bertindak sebagai pemesan utama yang siap menampung seluruh pasokan cairan kimia ilegal tersebut.
“Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian secara keseluruhan menyita barang bukti sebanyak 61 botol yang terbukti berisi cairan logam merkuri, di mana estimasi berat dari tiap-tiap botol tersebut rata-rata mencapai kurang lebih 1 kilogram,” jelas AKP Stefanus seraya menegaskan rincian hasil sitaan tersebut di hadapan para media.
Ngeri! Polisi Temukan 200 Label Stiker “Merkuri Siap Pakai” Khusus Pemurni Emas Murni!
Di samping berhasil menyita puluhan botol berisi zat kimia berbahaya tersebut, jajaran kepolisian dalam penggeledahan lanjutan juga turut mengamankan barang bukti penting berupa 200 lembar label stiker mencurigakan, yang telah disiapkan secara khusus oleh sindikat ini untuk ditempelkan pada kemasan botol sebelum dikirimkan ke pasaran.
Ratusan lembar label stiker kemasan tersebut ternyata memuat kalimat promosi yang sangat gamblang dan mencolok, di mana pada stiker itu tertulis kalimat berbunyi: “Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 Kg Net Sudah Diaktifkan – Siap Pakai,” yang mengindikasikan bahwa zat beracun ini memang dikemas khusus untuk memenuhi kebutuhan pengolahan emas secara ilegal.
Maka dari itu, penemuan ratusan stiker promosi ini menjadi bukti material yang sangat krusial dalam proses penyidikan hukum, sebab hal ini secara meyakinkan membuktikan bahwa cairan merkuri ilegal tersebut telah melewati proses pengemasan rapi dan sengaja dipersiapkan sedemikian rupa agar siap didistribusikan secara meluas ke pasar gelap.
Secara medis dan ilmiah, merkuri merupakan jenis logam berat yang teramat toksik serta sangat berbahaya bagi kesehatan makhluk hidup, karena paparan zat kimia ini—terutama apabila terhirup atau terserap dalam jumlah serta kurun waktu tertentu—mampu merusak sistem saraf pusat, menghancurkan fungsi organ ginjal, hingga merusak organ tubuh vital lainnya secara permanen.
Oleh karena itu, praktik perdagangan serta peredaran cairan merkuri secara bebas tanpa pengawasan ketat dan perizinan sah dari lembaga pemerintah dipastikan dapat menimbulkan ancaman bencana kesehatan yang sangat mengerikan, baik bagi keselamatan jiwa manusia maupun kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya.
Apes Banget! Dua Pelaku Penyelundupan Kini Terancam Meringkuk di Penjara Hingga 5 Tahun Plus Denda Ratusan Miliar!
Guna menegakkan aturan hukum yang berlaku di tanah air, tim penyidik kepolisian akhirnya menjerat kedua tersangka dengan jeratan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, lantaran aksi nekat mereka yang terbukti menampung, mengangkut, hingga menjual komoditas hasil tambang ilegal tanpa mengantongi izin sah dari pemerintah.
Pasal berat dalam regulasi pertambangan nasional tersebut secara tegas mengatur sanksi hukum berupa ancaman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun, serta sanksi denda finansial dengan nominal yang sangat fantastis yaitu paling banyak mencapai Rp 100 miliar.
Selain mengancam dengan pasal undang-undang minerba, pihak kepolisian juga melapis tuntutan hukum bagi kedua tersangka menggunakan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebab mereka kedapatan nekat menjalankan kegiatan usaha perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa memiliki perizinan berusaha yang sah.
Akibat pelanggaran serius terhadap pasal perdagangan tersebut, kedua tersangka kini terancam sanksi pidana hukuman penjara paling lama 4 tahun, atau sanksi denda administratif bernilai jumbo dengan nominal paling banyak mencapai Rp 10 miliar.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
