JAKARTA, Cinta-news.com – petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) berhasil mengungkap kasus mengejutkan. Tak disangka, mereka menangkap RG (23), pemuda asal Brebes yang ternyata aktif memperdagangkan elang langka melalui media sosial. Petugas menggerebek kediamannya dan terkejut menemukan bukti mengerikan: elang jawa, elang brontok, alap-alap layang, bahkan sembilan anakan elang tikus siap mereka lelangkan!
Selanjutnya, Aswin Bangun selaku Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra membeberkan kronologi kasus ini. Menurut penjelasannya, timnya sudah lama memantau aktivitas mencurigakan RG di platform TikTok dan Facebook. Lebih lanjut ia menerangkan, “Pelaku secara aktif mempromosikan satwa dilindungi melalui akun medsosnya. Saat ini kami telah menahannya di Rutan Polres Brebes untuk kepentingan penyidikan lebih mendalam,” jelas Aswin pada Selasa (22/7/2025).
Yang lebih mencengangkan, UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati mengancam RG dengan hukuman yang sangat berat. Lebih mengerikan lagi, pengadilan bisa menjatuhkan hukuman maksimal 15 tahun penjara kepada RG plus denda Rp5 miliar! Tak hanya itu, Aswin juga menekankan bahwa para pelaku kini telah beralih menggunakan metode digital yang lebih canggih. Oleh karena itu, pihaknya harus selalu sigap dan cepat tanggap.
Di sisi lain, operasi ini ternyata bukan sekadar penangkapan biasa. Faktanya, petugas sengaja melakukan ini untuk memutus mata rantai perdagangan satwa ilegal dari hulu. Sebagai contoh, Aswin menegaskan, “Kasus ini sengaja kami angkat untuk memberikan efek jera. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi yang berani melakukan hal serupa.”
Sementara itu, Darmanto selaku Kepala Balai KSDA Jawa Tengah memberikan penjelasan penting. Menurut data terbaru, elang jawa termasuk dalam kategori satwa terancam punah menurut IUCN. Oleh sebab itu, ia menekankan, “Masyarakat masih sangat membutuhkan edukasi menyeluruh mengenai perlindungan satwa. Jangan sampai, karena alasan hobi atau bisnis, malah berujung pada masalah hukum yang serius.”
Bagi Anda pecinta hewan eksotis, kasus ini harus menjadi peringatan keras! Nyatanya, aparat benar-benar serius dalam menindak pelaku perdagangan satwa ilegal. Alhasil, sebaiknya jangan pernah mencoba-coba memperjualbelikan satwa langka, apalagi melalui media sosial!
Pada akhirnya, mari bersama-sama menjaga kelestarian satwa langka Indonesia. Dengan begitu, kita bisa mencegah kepunahan mereka akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.