BANYUWANGI, Cinta-news.com – Sindikat pencurian motor (curanmor) di Banyuwangi menunjukkan aksi nekat yang bikin geram! Mereka tak sekadar mencuri, tapi juga piawai mengubah tampilan motor hingga pemiliknya sendiri hampir tak mengenali. Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan ini dengan meringkus enam tersangka—dua pelaku pencurian dan empat penadah.
Polisi mengamankan 10 motor sebagai barang bukti, termasuk milik Irfan Kusdiyantoro, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Motor Yamaha MT-25 miliknya yang semula berwarna silver dan biru terang berubah total menjadi hitam legam setelah dicuri! Pelaku bahkan menambahkan detail kecil untuk mengelabui. “Saya harus memeriksa detail-detailnya dengan cermat untuk memastikan ini motor saya,” ujar Irfan dengan nada kesal.
Kronologinya, motor itu hilang pada 17 Juli saat Irfan meninggalkannya di dalam pagar rumah. Ia lupa mencabut kunci karena hanya berjalan sebentar untuk membeli makanan. Tak disangka, dalam sekejap motornya lenyap! “Saya langsung melaporkannya ke polisi,” katanya. Kini motor telah kembali, tapi Irfan mengaku perasaannya campur aduk. “Syukur bisa kembali, tapi tetap saja kesal melihat pelakunya,” ucapnya.
Tim penyidik mengidentifikasi enam tersangka dengan peran berbeda. DA (30) dan KE (40) beraksi sebagai pelaku pencurian langsung, sementara YRS (45), AS (30), PH (40), dan JA (40) berperan sebagai penadah yang menerima dan memodifikasi motor curian. “Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci di motor,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Modus operandi mereka terbilang sederhana namun efektif. Pelaku menjelajahi lokasi ramai seperti perkampungan dan tempat umum, mencari motor dengan kunci masih tergantung atau mudah dijangkau. “Terkadang mereka bahkan mengetahui tempat penyimpanan kunci cadangan,” ungkap Rama. Setelah berhasil mencuri, mereka segera membawa motor ke penadah untuk dicat ulang dan diubah tampilannya agar sulit dikenali.
Jaringan ini telah beroperasi sejak Juni hingga Agustus 2025 dengan delapan lokasi kejadian perkara (TKP) berbeda. “Puncaknya di Agustus dengan lima lokasi pencurian,” papar Rama. Dari penggerebekan, polisi menyita 10 unit motor—dua milik tersangka dan delapan lainnya hasil curian.
Polisi menjerat dua pelaku pencurian dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP yang mengancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara empat penadah menghadapi Pasal 480 ke-1E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. “Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa,” tegas Rama.
Bagi pemilik motor, selalu waspada! Pastikan membawa kunci dan memarkir di tempat aman. Jangan sampai menjadi korban berikutnya! Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi. Siapa tahu Anda bisa membantu mengungkap jaringan serupa!
Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id