Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Menteri PU Respons Dugaan Pejabat Minta uang Ke Staf

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo buka suara soal dugaan gratifikasi yang dilakukan pejabat di menteri PU.

Dody mengatakan, dugaan tersebut berasal dari surat yang ditandatangani Irjen Kementerian PU terkait adanya pejabat yang mengumpulkan uang dari pegawai untuk kepentingan pribadi.

“Ya, saya sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu. Tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. “Saya belum menerima laporan lengkap dari tim investigasi terkait perkembangan terbaru kasus ini,” jelas Dody dalam video statement yang dikirimkan ke redaksi Kompas.com pada Jumat (30/5/2025).

3 Tren Warna Pernikahan 2025, Ada Mocha Mousse hingga Amaranth Red.

Dody mengatakan, Irjen Kementerian PU masih menindaklanjuti dugaan praktik gratifikasi tersebut.

Ia mengatakan, apabila praktik tersebut termasuk kategori pidana, aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polisi akan menanganinya.

“Irjen jika mengidentifikasi unsur pidana akan segera melimpahkan berkasnya ke KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Meski demikian, Dody enggan berspekulasi potensi pemeriksaan pejabat tersebut masuk dalam unsur pidana.

Ia mengatakan, ingin mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Saya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi saya enggak bisa menuduh terlalu mendalam,” tuturnya.

Pernikahan Bawah Umur di Lombok Tengah: Desa Sudah Cegah, Orangtua Malah Dukung

Lebih lanjut, Dody berpesan agar seluruh ASN di Kementerian PU bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan dan mengedepankan etika.

“Saya sudah berkali-kali bicarakan terutama insan PU. Tiap detik itu menghadirkan Tuhan di hatinya. Enggak ada lagi yang bisa mengawasi kecuali Tuhan. Bukan KPK, bukan Jakarta, bukan Polisi,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi dugaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada dugaan gratifikasi dengan modus permintaan uang oleh salah satu penyelenggara negara kepada jajarannya untuk kepentingan pribadi.

Budi mengatakan, Inspektorat Jenderal Kementerian PU melakukan investigasi dan menghasilkan informasi tersebut.

“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Budi mengatakan, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, pada kesempatan pertama, akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU.

KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut.

“KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, KPK terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima/memberi gratifikasi.

“Bahkan sebelumnya, pada Selasa (27/5), KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD,” ucap dia.

Exit mobile version