Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Majelis Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 809 Miliar

JAKARTA, Cinta-news.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis sengatan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Hakim memvonisnya hukuman penjara selama 10 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menghebohkan publik.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dengan tegas saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). Suasana ruang sidang langsung mencekam ketika vonis itu menggema di telinga para hadirin.

Menurut pertimbangan majelis hakim, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan yang telah disusun jaksa penuntut umum. Fakta-fakta persidangan membuktikan keterlibatan eks menteri itu dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara.

Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi finansial berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Hakim menegaskan, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka konsekuensinya diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Ini menjadi pukulan beruntun bagi Nadiem.

Lebih mencengangkan lagi, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika Nadiem mangkir dari kewajiban ini, maka ia harus rela menjalani pidana subsider selama 5 tahun penjara tambahan. Total ancaman hukuman yang membayangi sangatlah berat.

Majelis hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem selama proses persidangan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kebijakan ini memberikan sedikit keringanan meski tetap tidak mengubah fakta bahwa Nadiem harus mendekam di balik jeruji besi.

Menariknya, putusan ini ternyata lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 190 hari. Jaksa menginginkan hukuman yang jauh lebih berat bagi mantan bos Gojek itu.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jauh lebih besar, mencapai Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp 5,680 triliun. Jaksa menambahkan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka hukumannya diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Kronologi Mengerikan Kasus Korupsi Chromebook yang Menggiring Nadiem ke Penjara

Beralih ke inti perkara, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, mencapai Rp 2,1 triliun, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Angka ini sungguh mencengangkan dan membuat publik geram.

Perbuatan licik ini dilakukannya secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang tak kalah berperan. Mereka adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Keempatnya terlibat dalam pusaran skandal yang menguras uang rakyat.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur utama. Pertama, untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook itu sendiri. Kedua, untuk pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang ternyata sangat bermasalah. Kedua komponen ini menjadi biang kerok kebocoran anggaran pendidikan.

Jaksa menilai dengan tajam, pengadaan CDM ini sangat merugikan negara karena sebenarnya tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan sama sekali dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek pada saat itu. Ini menjadi pemborosan anggaran yang tidak bisa ditoleransi.

Tak hanya itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai sangat bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut dan mendalam. Seharusnya, pengadaan barang sebesar ini melewati berbagai tahapan analisis yang matang, namun kenyataannya prosedur itu dilewati begitu saja.

Yang lebih memprihatinkan, laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet di wilayah tersebut. Ironisnya, program ini justru menyasar daerah-daerah yang membutuhkan, namun spesifikasi barang yang dipilih tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Nadiem Didakwa Memperkaya Diri Rp 809,5 Miliar!

Sidak mengejutkan lainnya, Nadiem juga didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini. Jumlah yang sangat besar dan sulit dibayangkan oleh rakyat kecil.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan sangat terang-terangan. Ia mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan persaingan usaha dan kepentingan negara.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa dengan tegas di persidangan. Fakta ini menjadi senjata ampuh bagi jaksa.

Lebih menghebohkan lagi, jaksa menyebutkan keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia. Hubungan ini menjadi rantai yang mengarah pada motif ekonomi di balik kebijakan pengadaan Chromebook.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa membeberkan fakta mencengangkan ini. Jumlah kekayaannya sangat mencolok.

Pada akhirnya, Nadiem dan ketiga terdakwa lainnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini menjadi pembelajaran bagi pejabat publik lainnya bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version