Cinta News – Kabar Terkini, Penuh Inspirasi!
News  

Kasus Penyelundupan Satwa di Bakauheni: 977 Burung Liar Diamankan dari Bus DAMRI

LAMPUNG SELATAN, Cinta-news.com – Sebuah operasi gabungan berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa liar yang cukup mengejutkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Kamis (16/7/2026) malam. Ketika petugas melakukan inspeksi rutin, mereka mendapati bagasi sebuah bus antarkota tujuan Jakarta menyimpan muatan yang sangat tidak biasa: sebanyak 977 ekor burung liar yang berdesakan di dalam kardus dan keranjang plastik. Ratusan burung tersebut diangkut menggunakan Bus DAMRI dengan nomor polisi BG 7752 AO, yang melayani rute Palembang menuju Kemayoran, Jakarta, tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah.

Penggagalan aksi ilegal ini merupakan hasil kerja sama erat antara petugas gabungan dari Pos KSDA Pelabuhan Bakauheni, Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni. Mereka bergerak cepat setelah menerima informasi intelijen mengenai potensi pengiriman satwa ilegal melalui jalur darat laut tersebut. Berkat koordinasi yang solid, petugas akhirnya berhasil mengamankan seluruh burung yang diangkut tanpa dokumen resmi, sebuah langkah penting untuk menegakkan aturan konservasi di Indonesia.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, langsung mengonfirmasi temuan mengejutkan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh satwa tersebut dibawa tanpa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), yang jelas-jelas melanggar undang-undang. “Benar, total ada sekitar 977 ekor burung ilegal berhasil kami amankan pada Kamis malam kemarin,” ujar Itno saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026), seraya menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku.

Kronologi Penemuan Ratusan Burung di Bagasi Bus

Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, menjelaskan secara rinci bagaimana kasus ini terungkap. Menurutnya, kronologi pengungkapan ini berawal dari kewaspadaan petugas yang sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap seluruh kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui dermaga eksekutif. Saat petugas memeriksa bagian bagasi Bus DAMRI tersebut, mereka langsung mencium kejanggalan dari tumpukan wadah yang tertata rapi namun terlihat mencurigakan.

Tanpa membuang waktu, petugas segera memeriksa isi wadah-wadah tersebut secara lebih saksama. Alangkah terkejutnya mereka ketika menemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik putih, dan satu kardus kecil yang seluruhnya berisi ratusan burung liar yang masih hidup. “Petugas menemukan 977 ekor burung berbagai jenis di dalam bagasi Bus DAMRI yang diangkut tanpa dokumen resmi,” ujar AKP Ginting dengan tegas, menekankan bahwa temuan ini merupakan salah satu yang terbesar di tahun ini.

Hasil pendataan terperinci yang dilakukan petugas menunjukkan bahwa 977 ekor burung liar tersebut terdiri dari berbagai jenis yang sebagian besar dikenal sebagai satwa peliharaan populer. Rinciannya meliputi 612 ekor gelatik jawa, 187 ekor jalak kebo (jalak kerbau), 120 ekor bentet kelabu (pentet), 50 ekor merbah cerukcuk (cerucuk), dan 8 ekor tledekan gunung. Seluruh unggas ini ditemukan dalam kondisi hidup, meskipun berjejal dalam ruang bagasi yang sempit dan gelap, sehingga sangat memprihatinkan.

Lebih lanjut, AKP Ginting menyebutkan bahwa sebagian dari komoditas tersebut ternyata masuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh negara, meskipun mayoritas lainnya bukan termasuk jenis yang dilindungi. Namun, Itno Itoyo segera menegaskan bahwa pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi tetap merupakan pelanggaran hukum berat, terlepas dari status perlindungan satwa tersebut. “Setiap pengangkutan satwa liar wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen perizinan dan dokumen kesehatan hewan. Ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” tutur Itno dengan nada serius.

Sopir Bus Terancam Pasal Berlapis dan 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, petugas langsung mengamankan sopir bus bernama Feri Ariyansah (36) dan kondektur Marta Wijaya (23), yang merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lampung Selatan, sementara pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar di balik pengiriman ini. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk bus DAMRI dan seluruh burung ilegal, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Ginting menegaskan, pihak kepolisian berkolaborasi secara erat dengan BKHIT dan BKSDA untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Sopir bus dipastikan terancam pasal berlapis dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, tergantung dari hasil pemeriksaan dan keterlibatan mereka dalam kasus ini. “Proses hukum dan penanganan perkara ini kami lakukan bersama BKHIT dan BKSDA. Hal ini dikarenakan pengiriman tidak memiliki izin resmi dan sebagian dari ratusan unggas yang disita merupakan kategori satwa yang dilindungi oleh negara,” jelas AKP Ginting.

Para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dengan ancaman hukuman yang berat ini, diharapkan efek jera dapat dirasakan oleh para pelaku dan pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa di masa mendatang.

Sebagai informasi tambahan, DAMRI (Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang transportasi darat, yang melayani rute antarkota, angkutan bandara, angkutan pariwisata, hingga kawasan perintis 3T. Meski DAMRI memiliki reputasi baik dalam pelayanan publik, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap semua muatan yang dibawa oleh armada BUMN demi mencegah penyalahgunaan fasilitas umum untuk kegiatan ilegal.

Langsung Dilepasliarkan ke Gunung Rajabasa

Sebagai langkah penyelamatan yang cepat dan tepat, BKSDA Bengkulu-Lampung bersama Karantina Lampung, KSKP Bakauheni, Satreskrim Polres Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera melakukan pelepasliaran pada Jumat (17/7/2026) sore. Mereka tidak menunda-nunda tindakan ini mengingat kondisi burung yang sudah sangat stres akibat perjalanan jauh dan kepadatan di dalam bagasi. Pelepasliaran dilakukan di kawasan Register III Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, yang dipilih karena dianggap sebagai habitat alami yang cocok bagi berbagai jenis burung tersebut.

Lokasi ini dipilih secara cermat agar satwa bisa langsung beradaptasi dengan habitat alaminya dan menjaga keseimbangan ekosistem setempat. Sebelum dilepas, seluruh burung dipastikan telah melalui pemeriksaan kesehatan dan pendataan yang transparan oleh tim dokter hewan dari Karantina Lampung. Mereka memeriksa kondisi fisik setiap burung, memastikan tidak ada yang sakit atau cedera, sehingga proses pelepasliaran dapat berjalan dengan lancar dan aman bagi satwa maupun lingkungan sekitar.

Dokter hewan dari Karantina Lampung, Isa Iyas, menyatakan bahwa tindakan cepat ini penting demi kelestarian satwa liar Indonesia. Ia menekankan bahwa pelepasliaran bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya nyata untuk mengembalikan satwa ke alam bebas dan memulihkan populasi mereka di habitat asli. “Ini bukan sekadar melepas burung. Ini upaya kita bersama menjaga kelestarian hutan. Satwa ini dihitung bersama-sama agar datanya jelas dan transparan,” pungkas Isa dengan penuh keyakinan.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi satwa liar dan mematuhi peraturan yang berlaku. Operasi gabungan yang sukses ini juga menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antarinstansi dapat mencegah kejahatan lingkungan dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia untuk generasi mendatang.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version