Cinta-news.com – DPR RI mengetok palu keputusannya dan menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk berubah status secara resmi menjadi Undang-Undang baru yang jauh lebih berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Momen bersejarah ini berlangsung langsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tepatnya pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026, dalam sebuah rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Saat memimpin jalannya persidangan, Puan secara tegas melemparkan pertanyaan krusial kepada seluruh fraksi yang hadir di dalam ruangan, “Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?”
Tanpa keraguan sedikit pun, seluruh fraksi parlemen serentak menyuarakan persetujuan mereka, sehingga regulasi yang sangat dinantikan ini pun sah menjelma menjadi undang-undang baru.
Sesaat setelah mendengar jawaban kompak dari para anggota dewan, Puan pun langsung melontarkan rasa syukurnya dengan penuh kelegaan, “Alhamdulillah.”
Selain dihadiri oleh para wakil rakyat, ruang sidang paripurna kali ini juga tampak dipadati oleh perwakilan koalisi serikat buruh, salah satunya berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Bahkan, suasana haru sekaligus gembira terlihat jelas tatkala Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, berdiri di atas balkon ruang rapat sambil memberikan tepuk tangan meriah tepat setelah regulasi ini diketuk tuntas.
Keputusan besar ini sendiri pada dasarnya tidak diambil begitu saja, melainkan lahir setelah mendengar laporan hasil pembahasan RUU yang dibacakan secara cermat oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari.
Mengulas ke belakang, berkas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini sebenarnya telah berhasil dirampungkan secara intensif oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI sejak hari Senin, tanggal 5 Oktober 2026.
UU Ketenagakerjaan Baru Ini Dijamin Bikin Pekerja dan Pengusaha Makin Tenang!
Menurut pemaparan dari Putih Sari, lahirnya undang-undang ketenagakerjaan tergres ini bakal memberikan kepastian yang jauh lebih kokoh, baik bagi para pekerja, bos perusahaan, pengusaha, maupun pihak pemerintah.
Lebih lanjut lagi, pembentukan undang-undang ini memang dirancang khusus untuk membangun fondasi sistem ketenagakerjaan nasional yang sanggup memberikan benteng pelindungan ekstra kuat kepada seluruh tenaga kerja.
Di samping itu, aturan baru ini juga secara aktif mendorong terciptanya kepastian hukum, memperluas lapangan kerja baru, serta memacu peningkatan kompetensi dan produktivitas para buruh lokal.
Tak berhenti sampai di situ, RUU ini memuat skema pengupahan yang adil dan layak, sekaligus memperkokoh tatanan hubungan industrial yang seimbang serta harmonis.
Bongkar Isi Lengkap UU Ketenagakerjaan Teranyar: Dari Masalah Pesangon Sampai TKA!
Selanjutnya, Putih Sari membocorkan secara mendetail sistematika utama dari undang-undang yang memuat puluhan bab serta ratusan pasal penting di dalamnya.
“Setelah kita melewati alur pembahasan yang sangat dinamis di tingkat Panja, lalu dilanjutkan oleh penggodokan tim perumus dan tim sinkronisasi, maka kami menyampaikan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,” ungkap Putih.
Pada bagian awal, Bab I melandasi aturan ini dengan menyajikan Ketentuan Umum.
Menyusul setelahnya, Bab II secara sistematis menggarisbawahi Landasan, Asas, dan Tujuan utama aturan ini.
Kemudian, Bab III secara tegas menjamin adanya Kesempatan dan Perlakuan yang Sama tanpa diskriminasi.
Memasuki bagian berikutnya, Bab IV mengatur Perencanaan Tenaga Kerja serta Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Bab V berfokus penuh pada Peningkatan Produktivitas pekerja.
Tak kalah penting, Bab VI mengatur skema Pelatihan Kerja dan Pemagangan.
Berlanjut ke aturan teknis, Bab VII mengurai mekanisme Penempatan Tenaga Kerja.
Lalu, Bab VIII menghadirkan berbagai terobosan demi Perluasan Kesempatan Kerja.
Menariknya, Bab IX memberikan perhatian khusus dengan merancang aturan pelindungan bagi Tenaga Kerja Sektor Informal.
Di sisi lain, Bab X menetapkan regulasi ketat mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Selanjutnya, Bab XI memberikan kejelasan mengenai fondasi Hubungan Kerja.
Terlebih lagi, Bab XII secara spesifik memetakan payung hukum bagi Hubungan Pekerjaan Tertentu.
Memasuki poin utama, Bab XIII menjabarkan tata cara Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan pekerja.
Menghubungkan berbagai elemen ini, Bab XIV mengatur tatanan Hubungan Industrial secara adil.
Mengenai isu sensitif pemberhentian kerja, Bab XV membeberkan panduan rinci terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menariknya lagi, Bab XVI memperkenalkan aturan baru yang merancang Dana Cadangan Pesangon demi menjamin hak buruh.
Di samping itu, Bab XVII memuat garis besar tatanan Pembinaan bagi seluruh pihak.
Langkah ini kemudian diperkuat oleh Bab XVIII yang menetapkan prosedur Pengawasan secara ketat.
Jika terjadi pelanggaran, Bab XIX menyiapkan landasan teknis untuk melakukan Penyidikan.
Sanksi pun tak main-main, karena Bab XX mengancam para pelanggar dengan aturan Ketentuan Pidana.
Sebagai pelengkap, Bab XXI mengatur perihal teknis dalam Ketentuan Lain-Lain.
Selanjutnya, Bab XXII memuat aturan penyesuaian melalui Ketentuan Peralihan.
Dan akhirnya, Bab XXIII menutup jajaran aturan ini dengan menyajikan Ketentuan Penutup.
Gara-gara Putusan MK Ini, UU Cipta Kerja Akhirnya Terpaksa Ditinju Keluar!
Penting untuk kamu ketahui, penyusunan dan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut nyata atas titah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Melalui vonis bersejarah tersebut, majelis hakim MK memerintahkan pembentuk undang-undang agar segera memproduksi undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan mandiri.
Secara eksplisit, MK menegaskan bahwa aturan ketenagakerjaan harus dicabut dan dipisahkan dari payung besar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Bahkan, MK memberikan tenggat waktu tegas selama dua tahun bagi DPR dan Pemerintah untuk memisahkan klaster ini sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024 lalu.
Oleh karena itu, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja wajib dikeluarkan penuh dan resmi menjadi undang-undang tersendiri sebelum batas akhir pada 31 Oktober 2026.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.
