Cinta-news.com – Tindakan tegas akhirnya diambil! Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, secara resmi melarang operasional kereta kelinci di seluruh jalan umum. Mereka mengambil langkah strategis ini untuk menekan angka risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus menegakkan aturan hukum sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagai langkah pertama, pihak Dinas Perhubungan mengedepankan pendekatan persuasif. “Kami mengutamakan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi hukum,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo, Wahyudi. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mereka mengambil keputusan ini karena kereta kelinci memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi. Pasalnya, kendaraan hiburan itu sama sekali tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan jalan, termasuk standar keselamatan, uji berkala (KIR), serta ketentuan peruntukan kendaraan yang berlaku.
Dishub Ponorogo kemudian menyasar para pengguna dan pemilik. Faktanya, berdasarkan data kepolisian setempat, mereka telah mendata sedikitnya 71 unit kereta kelinci. Menariknya, sebagian besar penggunanya justru berasal dari kalangan rentan, yaitu siswa sekolah dan kelompok ibu-ibu. “Saat ini sudah ada 71 kereta kelinci yang terdata. Kebanyakan penggunanya adalah siswa sekolah hingga ibu-ibu,” ungkap Wahyudi.
Lantas, apa dasar hukum pelarangan ini? Dishub menegaskan bahwa kebijakan mereka berlandaskan penuh pada UU LLAJ. Undang-undang tersebut secara jelas mewajibkan setiap kendaraan bermotor di jalan umum untuk memiliki izin tipe, sesuai peruntukan, dan memenuhi standar keselamatan angkutan orang. Oleh karena itu, kendaraan hasil modifikasi seperti kereta kelinci secara otomatis gagal memenuhi semua ketentuan krusial itu.
Di sisi lain, kepolisian pun turut memberikan dukungan penuh. Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah sosialisasi ini berdasarkan UU LLAJ. “Kami telah mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait,” tambahnya. Lebih detail, ia memaparkan jadwal aksi: “Kami akan menjalankan sosialisasi mulai 14 Januari hingga 10 Februari 2026. Setelah periode itu berakhir, kami akan segera melakukan analisa dan evaluasi mendalam. Selanjutnya, penegakan hukum akan kami lakukan tanpa kompromi jika masih kami temukan pelanggaran.”
Namun, tahukah Anda bahwa larangan ini bukanlah keputusan instan? Larangan operasional kereta kelinci di jalan umum ini ternyata merupakan tindak lanjut langsung dari sebuah rapat koordinasi penting. Rapat tersebut mempertemukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Ponorogo dengan perwakilan sopir minibus dan DPRD Ponorogo. Akhirnya, rapat itu menghasilkan sebuah kesepakatan bulat untuk melakukan sosialisasi masif agar kereta kelinci tidak lagi beroperasi di ruang publik.
Terakhir, perlu Anda ketahui bahwa proses pengambilan keputusan ini melibatkan banyak pemangku kepentingan. Berbagai instansi menghadiri rapat koordinasi itu, mulai dari Dinas Perhubungan, Satuan Lalu Lintas Polres, Bagian Operasi Polres, Satpol PP, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga , Dinas Pendidikan setempat, Cabang Dindik Jatim Wilayah Ponorogo–Magetan, hingga Kementerian Agama. Dengan kata lain, kebijakan ini lahir dari pertimbangan lintas sektor yang komprehensif demi keselamatan bersama.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
